Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» » » PERILAKU HIDUP NORMAL DALAM KEHIDUPAN LAWAN JENIS
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama



Inna kholaqnaakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnaakum syu’uban wa qobaaila lita’arafuu .. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari kelompok laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa –bangsa untuk saling mengenal. Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat di atas) adalah ketika Bilal Bin Rabah hendak mengumandangkan adzan di atas Ka’bah sesaat setelah peristiwa Fathul Makkah. Beberapa orang Mekkah, mencemooh Bilal Bin Rabah berkaitan dengan warna kulit (hitam). Ayat di atas menegasi bahwa perbedaan warna atau jenis kelamin adalah kehendak Allah, yang punya derajat yang sama.


Khusus mengenai hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, Allah menjelaskan ;

Dua ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasang. Dengan pasangan beda kelamin itu lah, tercipta kasih sayang dan ketentraman, sehingga darinya mampu terbentuk generasi selanjutnya, maupun ikatan social yang lebih baik lagi. Kenapa perlu adanya mawaddah, karena pernikahan tidak akan bahagia jika hanya didasarkan pada ketertarikan fisik atau pemenuhan biologis, tanpa didasarkan pada perasaan cinta kasih.

pernikahan langgeng jika dalam berkeluarga ada mawaddah. Pernikahan biasanya hancur, jika factor afesial (rasa kasih sayang) terabaikan.  Dengan mawaddah, tidak hanya terjadi ikatan hanya pada dua diri orang tersebut (yaitu suami-istri bersangkutan), melainkan tercipta ikatan kekeluargaan yang lebih besar.

 Karena selain keturunan, mereka juga memperoleh ikatan kekeluargaan dengan kerabat pasangannya. Dalam hal ini Allah berfirman; Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan munashoroh (al Furqon : 54). Mushaharah yaitu hubungan kekeluargaan yang disebabkan oleh ikatan perkawinan, seperti menantu, mertua, ipar, dan sebagainya.

Perkataan “min anfusikum” dalam Ar Rum 21 di atas diartikan dengan “dari dirimu sendiri”, maksudnya adalah berasal dari golonganmu sendiri, atau dalam hal ini sesame manusia. Sehingga, tidak dikatakan normal, jika seseorang menikahi jin atau binatang. Karena perilaku seperti ini sering ditemukan. Misalnya, orientasi tidak dengan sesame manusia, melainkan dengan binatang. Ketentuan menikah dengan lawan jenis dari golongan manusia berdasarkan ketetapan yang diberikan oleh Allah, jika tidak maka akan dikatakan tindakan yang menyimpang.

Perilaku reproduksi harus ditujukan dalam pembentukan keluarga yang sehat dan normal, dan punya keturunan sehingga dapat melanjutkan risalah yang diberikan Allah kepada manusia, dan mengajak mereka untuk berbuat kebaikan dan menjadi orang sholeh, sebagaimana doa Nabi Ibrahim; Robbi hab lii minas shoolihiin (Tuhanku, berikan kepada ku anak yang sholeh).
Allah telah menciptakan ketetapan sesuai dengan ukuran, sehingga syariat islam jika dijalankan akan selaras dengan ukuran alam, jika ukuran ini terabaikan akan terjadi disfungsi biologis maupun social. 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply