1) Wakaf
Wakaf
berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh
seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud
uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan
suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan
ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.
Salah
satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan
dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan
sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada,
dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan
bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan
untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.
Perbedaan
antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan
memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali
pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu
usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus
menerus.
Tidak
semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak
semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat
digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta
kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah
harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk
mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’
tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.
Wakaf
selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya
itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak
dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali.
Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang,
setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat
didirikan masjid ataupun madrasah.
Ada
pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya
dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar
mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit
secara terus menerus.
Untuk
mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan
BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir,
sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas
untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang. Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun
bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.
BWI
juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan
potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama
dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program
pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.
B) Zakat
Zakat
adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki
harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur
sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal
batasan maupun aturan pengeluaran.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan
ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai
nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat
adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas
= 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan
jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.
Fungsi
dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam,
apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain
yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;
1.
faqir,
yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,
baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2. miskin,
yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
‘amilin
(amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.
Mualaf,
yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.
Riqob,
yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.
Ghorim,
yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’
yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang
demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan
penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi
beban.
7.
Fi
Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal
perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga
dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.
.Harta kekayaan yang sudah mencukupi
(mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.
Adapun
cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;
1. Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan
Kita
menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi,
emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya
sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%
1
Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.
2. Menghitung zakat Pertanian
Zakat
juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau
sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram
dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar
5%.
Jika
seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia
tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen,
ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan
1.000 kg, maka perhitungannya adalah;
1.000
kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika
lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil
pertanian dijual, lalu dibagi.
3. Menghitung zakat Profesi
Adapun
bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat
menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi
diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1
kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya
sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase
zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta
perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;
10
juta x 2,5% = Rp. 250.000,00
4. Menghitung Zakat Fitrah
Selain
jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat
berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib
bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda
dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab).
Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan
zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur
Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat
pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan
antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota
keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga
Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative
baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000
(harga beras per kilogram) x 2,5 x 5
(anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
Tidak ada komentar