Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» » » PANDUAN SINGKAT ZISWAF
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama






1)    Wakaf

Wakaf berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.

Salah satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada, dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.

Perbedaan antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus menerus.

Tidak semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’ tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.

Wakaf selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali. Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang, setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat didirikan masjid ataupun madrasah.

Ada pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit secara terus menerus.

Untuk mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir, sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang.  Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.

BWI juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.

B)    Zakat

Zakat adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal batasan maupun aturan pengeluaran.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas = 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.

Fungsi dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam, apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;

1.    faqir, yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2.   miskin, yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.    ‘amilin (amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.    Mualaf, yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.    Riqob, yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.    Ghorim, yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’ yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi beban.
7.    Fi Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.    Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.

.Harta kekayaan yang sudah mencukupi (mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.

Adapun cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;

1.    Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan

Kita menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi, emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%

1 Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.


2.    Menghitung zakat Pertanian

Zakat juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar 5%.

Jika seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen, ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan 1.000 kg, maka perhitungannya adalah;

1.000 kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil pertanian dijual, lalu dibagi.

3.    Menghitung zakat Profesi

Adapun bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1 kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;

10 juta x 2,5% = Rp. 250.000,00

4.    Menghitung Zakat Fitrah

Selain jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab). Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000 (harga beras per kilogram) x 2,5 x 5 (anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply