Select Menu

Slider

Travel

Performance

‹
›

Cute

My Place

Slider

Racing



PENTINGNYA?

Kenapa kita menggunakan Kalender HIjriyah, tidak masehi saja? Itu pertanyaan yang sering dilontarkan. Sangat penting, Karena kalender hijriyah adalah kalender yang dijadikan acuan dalam menerapkan syariat islam.

ÙŠَسْØ£َÙ„ُونَÙƒَ عَÙ†ِ الْØ£َÙ‡ِÙ„َّØ©ِ ۖ Ù‚ُÙ„ْ Ù‡ِÙŠَ Ù…َÙˆَاقِيتُ Ù„ِلنَّاسِ ÙˆَالْØ­َجِّ ۗ َ
“Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)

Misalnya untuk menentukan datangnya puasa, menentukan waktu musim haji, (menentukan tibanya hari ‘arofah dan pelaksanaan Idhul Adha), tibanya bulan suci Romadhon, serta menentukan aturan-aturan syariah lainnya, seperi haul zakat ataupun ‘iddah tholaq. Ada pula beberapa ibadah sunnah yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu, misalnya puasa nishf sya’ban, puasa syawwal, puasa muharram dst.

Selain itu, Dalam tradisi keislaman, kalender hijriyah digunakan untuk memperingati hari-hari tertentu, misalnya untuk menentukan kapan dimulainya tradisi sekaten, kirab, peringatan isra’ mi’roj, dst. Tiap kalender dalam sejarahnya selalu berhubungan dengan aktivitas keagamaan manusia.

KALENDER SELALU MERUJUK PADA KEPERCAYAAN?

Tak hanya kalender HIjriyah yang terkait dengan agama Islam. Kalender Masehi sekalipun dalam sejarahnya berkaitan erat dengan kepercayaan bangsa Romawi. Oleh karena itu nama-nama bulan yang didalamnya di ambil dari nama dewa. Seperti Dewa Mars, Maius (Mei), Junius (Juni), dst.

Tak hanya sistem bulan, sistem harian pun sama, yaitu sama-sama memakai nama-nama dewa, seperti Sunday (Matahari), Monday (bulan), Tuesday (Tioe), dst.

Kalender Kristen ditetapkan sekitar 800 tahun setelah Masehi. Orang Kristen Eropa Tinggal mengikuti penanggalan sebelumnya, dengan mengganti jumlah tahun, dengan menisbahkan dengan perkiraan tahun kelahirna Yesus. (menurut pakar sejarah, Yesus dilahirkan dengan perkiraan sekitar 17 SM – 4 SM)

Dalam islam, nama bulan dan nama hari tidak lah diambil dari nama-nama dewa. Nama hari berasal dari urutan bilangan. Seperti ahad (satu), itsnain (senin/dua), tsulatsa’ (selasa/tiga), dst, kecuali hari jum’at dan sabtu. Hari jum’at adalah hari dimana muslim berkumpul untuk menunaikan ibadah sholat jum’at. Sedangkan hari sabtu, adalah hari yang dianjurkan untuk beristirahat.

Meski Islam membuat tersendiri sistem penanggalan, berdasarkan sistem qomariyah, tetapi bukan berarti tak boleh memakai sistem penanggalan lainnya, seperti Masehi. Karena Masehi juga sangat penting, seperti untuk memprediksi musim panen (dimana posisi matahari sangat menentukan pergantian musim).

Dalam ayat al Qur’an, Allah berfirman;

Huwa lladzii ja’ala asy syamsa dhiyaa-an wal qomaro nuuroo lita’lamuu ‘adada as siniina wa al hisaab (Yunus: 5).
Allah lah yang telah menciptakan matahari bersinar dan rembulan bercahaya, darinya dapat digunakan untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu (musim).

Diperbolehkan memakainya asal dengan pertimbangan pragmatis, tidak dengan lainnya, misalnya berhubungan dengan masalah aqidah. Kini, kalender Masehi, meski nama-nama dewa masih digunakan sebagai nama bulan dan nama hari, tetapi nama-nama tersebut tak lagi berpengaruh pada masa kini.

PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH

Kalender Hijriyah tidak lah ditetapkan ketika masa Rasul, beliau tiba di kota Madinah lalu langsung mulai melakukan perhitungan tanggal, dimana hari dan tahunnya dimulai persis ketika beliau tiba.

Kalender Hijriyah ditetapkan setelah masa Kekhalifahan Umar Ibn KHottob. Dibuat patokan benar-benar berdasarkan pertimbagnan syariat. Contohnya adalah Kenapa dibuat berdasarkan patokan tahun hijrah Nabi, bukan tahun Kelahiran Nabi?

             1.      Pertimbangan sahabat dipilihnya tahun kedatangan Nabi sebagai patokan, adalah moment kedatangan Nabi pertama di Madinah adalah moment terpenting dalam sejarah Islam. Tahun dimana Nabi berdakwah dengan tenang, setelah merasakan tekanan berlebihan selama berdakwah di Kota Mekkah.

           2.      Pertimbagnan bahwa Orang Romawi Kuno, Kristen dan peradaban pagan, menetapkan awal tahun, bahkan bulan berdasarkan hari kelahiran dewa mereka. Haram bagi umat Islam untuk meniru kebiasaan orang kafir dalam menyembah tuhan mereka.

Untuk menentukan apa awal bulan juga ditetapkan berdasarkan prinsip musyawarah antar sahabat. Misalnya Sahabat Utsman Ibn Affan mengusulkan bulan Romadhon sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriyah.

Yang penting diketahui bulan Muharram bukan lah bulan kedatangan Nabi, Tetapi bulan itu dijadikan patokan karena pada bulan tersebut, orang-orang sudah selesai menunaikan ibadah haji.

Di pertengahan akhir bulan Dzulhijjah, terjadi peristiwa penting dalam sejarah kehidupan rasulullah. Yaitu disumpah setianya beberapa orang Yatsrib oleh Rasulullah di luar kota Mekkah, dengan nama Baiat Aqobah. Dari sini lah munculnya benih-benih dakwah di Madinah, dan diikuti dengan berhijrahnya Rasulullah kesana.


Maka bulan Muharram lah yang dipilih sebagai bulan pertama, karena hilal pertama setelah peristiwa itu adalah bulan Muharram. 
-


Banyak Madrasah yang tidak menempatkan hari Jum'at sebagai Hari Libur untuk sekolahnya. Begitu juga dengan kantor maupun lembaga Islam juga tidak berhari libur pada hari tersebut, dan umumnya menempatkan hari Ahad sebagai hari liburnya.

Walau tak dapat dipungkiri, hari libur di pesantren atau madrasah yang dikelola oleh pesantren tetap menempatkan hari Jum'at sebagai hari libur. Penempatan hari Jum'at sebagai hari libur punya banyak alasan, seperti mepetnya jadwal pengajaran pesantren, jika dipaksakan Jum'at bukan sebagai hari libur.

Tetapi di luar kehidupan pesantren, kebanyakan tidak berlibur di hari Jum'at. Kenapa mereka tidak menempatkan hari Jum'at bukan sebagai hari libur, berikut ulasan kami;

1. Tidak ada petunjuk dari al Qur'an maupun As Sunnah yang mewajibkan atau mensunnah hari Jum'at sebagai hari istirahat (hari libur). Begitu juga tidak ada ulasan dari mushonif (ulama pengarang kitab) yang menekankan jum'at sebagai hari libur.

2. Dalam al Qur'an malah dijelaskan bahwa setelah menunaikan sholat jum'at, maka bertebarlah ke muka bumi dan carilah rizki Allah (Al Jum'ah : 10), ayat tersebut secara implisit malah menekankan bahwa sholat jum'at sama sekali bukan lah hari libur.

3. Tradisi dari sahabat Rasul Saw, adalah mereka berangkat bekerja pada pagi hari di hari jum'at, lalu berhenti membersihkan diri, lalu berangkat sholat.

4. Terdapat kaedah; Tidak menolak kebiasaan dari masyarakat, selagi kebiasaan tersebut tidak bertentnagan dengan hukum Agama. Kaedah ini sering dipakai oleh sejumlah ulama untuk menentukan kebolehan terhadap sesuatu.

5. Tidak libur di hari jum'at bukan hal yang menyulitkan ummat islam untuk beribadah di hari Jum'at. (Kecuali di Eropa, mereka kesulitan menunaikan sholat jum'at di tengah kewajiban kerja, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Sholat Zhuhur).

6. Sesuai dengan kaedah mashlahah; hari libur dapat ditentukan harinya secara bersama-sama. Karena hari Ahad adalah hari libur mayoritas, maka berlibur di hari Ahad, lebih afdhol, mengingat dengan hari libur ini, maka seseorang lebih optimal bersosialisasi di masyarakat.

7. Selama tidak meyakini bahwa Hari Ahad sebagai Do-Minggos, atau hari kelahiran tuhan, maka  berlibur di hari tersebut diperkenankan.





1)    Wakaf

Wakaf berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.

Salah satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada, dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.

Perbedaan antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus menerus.

Tidak semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’ tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.

Wakaf selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali. Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang, setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat didirikan masjid ataupun madrasah.

Ada pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit secara terus menerus.

Untuk mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir, sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang.  Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.

BWI juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.

B)    Zakat

Zakat adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal batasan maupun aturan pengeluaran.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas = 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.

Fungsi dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam, apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;

1.    faqir, yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2.   miskin, yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.    ‘amilin (amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.    Mualaf, yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.    Riqob, yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.    Ghorim, yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’ yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi beban.
7.    Fi Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.    Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.

.Harta kekayaan yang sudah mencukupi (mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.

Adapun cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;

1.    Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan

Kita menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi, emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%

1 Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.


2.    Menghitung zakat Pertanian

Zakat juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar 5%.

Jika seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen, ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan 1.000 kg, maka perhitungannya adalah;

1.000 kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil pertanian dijual, lalu dibagi.

3.    Menghitung zakat Profesi

Adapun bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1 kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;

10 juta x 2,5% = Rp. 250.000,00

4.    Menghitung Zakat Fitrah

Selain jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab). Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000 (harga beras per kilogram) x 2,5 x 5 (anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
-
      


     1.      Amalan Sunnah di Bulan Muharram

Salah satu keistimewaan bulan Muharram sebenarnya bukan terletak pada tanggal 1 Muharram. Tetapi pada bulan Muharram itu sendiri, sebagai salah satu dari 4 Bulan Haram (keempatnya adalah; Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram & Shofar). Muharram artinya waktu yang diharamkan untuk menzalimi diri kita untuk berbuat dosa dan maksiyat. Allah berfirman;

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”
(QS At-Taubah: 36)

Menurut Tafsir Ibn Hatim, berbuat maksiyat di bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar daripada dilakukan di bulan-bulan lainnya.

Pada bulan ini, para ulama melarang untuk melakukan peperangan. Sebagian ulama membolehkan melakukan peperangan di bulan ini, dengan catatan perang dimulai sebelum tiba bulan Muharram, dan masih berlangsung di bulan ini. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan perang modern? Yang tidak hanya menggunakan peralatan canggih, melainkan juga model perang urat saraf, perang opini/media, penggunaan jaringan spionase, penyusupan, dst. Sehingga perlu ijtihad di sini.

Selama bulan Muharram, kita dianjurkan untuk berpuasa selama di bulan ini, khusunya di hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 9 Muharram. Tanggal ini disunnahkan berpuasa, karena di hari itu hari dimana Nabi Musa as & Nabi Harun, beserta para pengikutnya, diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun.

2. Tradisi di Bulan Muharram

Bulan Muharram dalam prakteknya tidak hanya diwujudkan dengan menjalankan sunnah-sunnah Nabi sebagaimana di atas, melainkan juga dijalankan tradisi-tradisi. Banyak tradisi yang dijalankan pada bulan Muharram, khususnya pada tanggal 1 Muharram dan tanggal 9 Muharram. Beberapa tradisi tersebut diantaranya adalah;

           a.      Tradisi yang bertentangan dengan Syariat Islam

Tidak semua tradisi selaras dengan tradisi islam. Salah satunya adalah Tradisi ritual Malam 1 Suro Dalam sistem penanggalan bulan Jawa, bulan Muharram disebut dengan bulan Suro. Diambil dari nama ‘Asyura. Yaitu salah satu hari yang ada di bulan tersebut. Tradisi ini dijalankan di kedua kraton mataram islam, yaitu Kraton Kasunanan Surakarta dan Kraton Kasultanan Yogyakarta.

Sebenarnya tradisi ini adalah tradisi yang baru, karena tradisi ini diadakan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1976, yang menganjurkan kraton untuk melakukan ritual di malam itu. Ketika itu Pak Harto masih memiliki kepercayaan kejawen yang kuat. Peserta kirab kraton ini sampai ratusan bahkan ribuan orang.

Dapat dibayangkan barisan orang memadati jalan dengan panjang iringan sekitar satu kilometer. Mereka berjalan mengelilingi sisi luar beteng kraton, dikenal dengan istilah mubeng beteng.

Di kawasan parangtritis, Bantul, setiap malam satu suro, dipadati dengan orang-orang. Mereka pada umumnya para pemuda yang ingin menikmati keramaian. Sedangkan sebagian kecil mereka, melakukan ritual rutin di Puri Parangkusumo (sebelah barat Pantai Parangtritis).

Beberapa lokasi yang dipercaya menyimpan sejarah para tokoh dahulu, seperti peninggalan wali, raja mataram, dan sebagainya seringkali digunakan untuk ngalap berkah. Bahkan pada tanggal 1 Suro dilakukan juga acara pajimasan, yaitu membersihkan berbagai pusaka kraton yang dipercaya mengandung tuah, dan sisa-sia airnya diperebutkan oleh banyak orang, karena dipercaya akan mendatangkan rezeki dan mencegah dari bala.

Tradisi ini jelas bertentangan dengan syariat islam. Karena meminta kepada sesuatu yang ghaib di luar Allah, dan di luar ketentuan syariat Islam.   

Tradisi lain yang bertentangan dengan syariat Islam adalah tradisi menyiksa diri di hari Asyura, tanggal 9 Muharram. Mereka menyiksa diri, dengan pedang dipukul-pukulkan di kepala hingga berdarah, di hari itu untuk memperingati terbunuhnya Sayyidina Husein Ibn Ali Ibn Tholib, di Karbala, Irak. Tradisi ini biasanya diperingati oleh orang-orang Syiah. Tradisi ini haram hukumnya dilakukan, apalagi oleh  kaum muslimin. 

           b.      Tradisi yang diperbolehkan dalam Syariat

Banyak tradisi yang dilakukan dan diinisasi ummat Islam pada bulan ini. Seperti tradisi gerak jalan bareng. Mengisi malam 1 Muharram dengan menyeenggarakan pengajian, bersholawat atau bermujahadah. Adalah tradisi-tradisi bersifat muamalah dan diperbolehkan dalam islam. Atau mengisinya dengan pembacaan kitab maulid (baik berbasis Kitab Simtudduror, kitab Ad diba’i ataupun kitab al Barzanzi) & Qasidah.


Kebolehan dalam menentukan boleh tidaknya sebuah tradisi dilarang adalah, apakah tradisi tersebut bertentangan dengan syariat atau tidak. Jika tidak bertentangan, maka hendaklah diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik secara agama maupun kemaslahatan ummat, misalnya bersih-bersih kampung.
- -


    A.     Pendahuluan

Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Rasulullah. Terdapat beberapa rukun dalam penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha yang wajib dilakukan (jika tidak maka akan tidak sah kurbannya). Ada yang berupa amalan sunnah atau anjuran untuk dikerjakan ketika berkurban, ada pula larangannya. Sagnat penting untuk memahami secara teknis berkurban, agar berkurban secara benar dan sah menurut syariat islam.

   B.     Ketentuan Orang yang Berkurban

Tata cara ibadah kurban diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Ada banyak ketentuan dalam melakukan kurban. Orang yang melakukan kurban hendak lah adalah orang muslim. Tidak akan diterima pahalanya jika yang melakukan kurban adalah orang kafir. Jika memaksa, maka itu terhitung hibah, bukan qurban. Jika ada seorang kafir yang ingin ikutan kurban, maka kurban mesti disendirikan, dari kurban milik kaum muslimin.

Ketentuan lainnya adalah baligh (dewasa). Begitu  juga seorang yang berkurban adalah orang yang bermukim atau bukan seorang musafir (menurut pandangan lainnya, hokum berkurban untuk musafir tetap  sah).

Ketentuan lainnya bagi seorang yang hendak berkurban adalah pemilik penuh dari hewan ternak yang akan ia kurbankan. Tidak diperkenankan seorang berhutang untuk melakukan kurban.
   
C.     Ketentuan Jenis Hewan Kurban

Hewan yang berupa sapi atau kerbau berlaku untuk 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa ia bersama rasulullah menyembelih qurban, satu ekor untuk untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor domba dan kambing untuk satu orang, sedangkan unta untuk 10 orang.

Ketentuan lainnya dalam berkurban adalah binatang kurban hendaklah tidak cacat, seperti pincang, terlalu kurus, dan cacat beberapa bagian fisiknya seperti bunting salah satu kaki atau tangannya. Berkurban hendaklah dengan sesembelihan yang gemuk, sehat, dan tidak cacat. Sebagaimana hadits berikut ini;
l-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Selain hewan kurban yang sehat, ketentuan lainnya adalah hewan tersebut harus lah sampai usia tertentu. Bagi domba jika telah mencapai usia 1 tahun atau lebih, kambing ataupun sapid an kerbau telah berusia dua tahun lebih.

D.    Waktu Berkurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah selama 4 hari, yaitu ketika hari raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika dilaksanakan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan dianggap sebagai sedekah semata. Sebagaimana hadits rasulullah saw; “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap sebagai kurban (nusuk). Itu hanya lah daging biasa untuk dimakan keluarganya (HR Bukhori dan Muslim).

E.     Beberapa ketentuan dalam berkurban

1.      Disunnahkan Menyembelih Memakai Tangannya Sendiri
Dalam berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan sendiri. Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang kurban rasulullah dilakukan dengan tangannya sendiri, sebagaimana hadits berikut;
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
2.      Boleh Menyewa Jagal Tetapi Tak Boleh Mengupah dengan bagian Hewan Kurban (kulit, daging, dst)
Diperbolehkan juga untuk menyerahkan kepada orang lain (atau tukang jagal), dengan ketentuan orang tersebut betul-betul dapat dipercaya, dan upah untuk tukang jagal, hendak lah bukan dari kurban, melainkan disendirikan, misalnya berupa upah uang. Dianjurkan untuk tidak memberikan bagian dari hewan kurban, seperti (pada lazimnya) bagian kulit.
Sebagaimana hadits Nabi; Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)

Dalam praktiknya, kulit biasanya oleh shohibul qurban diberikan ke masjid. Dari pihak masjid, dijual, dan hasilnya masuk ke kas masjid. Hal seperti ini diperbolehkan. Sedangkan untuk upah jagal, lebih baik dari shohibul qurban, atau biasanya lewat kas masjid untuk menyewa jagal. Jika demikian adanya, pihak takmir masjid harus menyewa jagal yang benar-benar memahami ketentuan menyembelih dalam islam.

F.     Teknis Pemotongan Hewan Kurban
1. Wajib Membaca lafazh Bismillah.

ketentuan ketika menyembelih kurban yang tidak dapat ditinggalkan atau wajib hukumnya adalah membaca basmalah “bismillahirrahmanirrahim”. Syarat ini adalah mutlak, tidak boleh ditinggalkan baik karena alas an lupa, tdak tahu, apalagi sengaja. Jika demikian, maka kurban tersebut tidak dianggap sah. Ketentuan ini dari Allah yaitu Surat al An’am 121 “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) . ketentuan lainnya adalah yang menyembelih harus lah seorang muslim. Jika memilih seorang jagal, haruslah jagal yang muslim dan amanah.

2.      Sunnah bertakbir dan Membaca doa bagi shohibul Qurban
Disunnahkan pula ketika menyembelih diiringi dengan suara takbir. Kemudian diikutibacaan “hadza minka wa laka” (Abu Dawud) atau hadza minka wa laka ‘anni (ini dari Kamu untuk Kamu, sesembahan dari kami) jika shohibul qurban menyembelih sendiri, atau menyebut hadza minka wa laka ‘an fulan (disebutkan nama shohibul qurbannya) diucapkan oleh jagal (pihak lain) untuk mewakili shohibul qurban, kemudian diiringi dengan doa “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah kabulkan lah kurban hamba), jika menyembelih sendiri, atau “Allahumma taqobbal min fulan (menyebut shohibul qurban), jika memakai jasa orang lain (Jagal).

     3.      Sunnahnya Menempatkan Posisi Hewan Kurban, Menggunakan Pisau tajam dan Menenangkan Hewan Kurban terlebih dahulu.

Penyembeihan disunnahkan pula dengan meletakkan kakinya di leher hewan yang akan disembelihnya. Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat di atas lambung kirinya.Dalam menyembelih, gunakan pisau yang tjam, agar leher hewan cepat putus, dan hewan tidak merasakan rasa sakit yang lama ketika disembelih,

Bentuk kesunnahan dalam menyembelih kurban adalah menenangkan hewan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadits Nabi Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim). Banyak cara yang dilakukan untuk menenangkan hewan, seperti memisahkan hewan kurban dengan hewan kurban lainnya. Adapaun tempat pelaksanaan penyembelihan dilakukan di lapangan tidak ditengah pemukiman penduduk.

   G.    Distribusi Daging hewan kurban
Distribusi daging tidak diperkenankan dalam keadaan masak, melainkan dalam potongan-potongan daging hewan kurban. Tetapi diperbolehkan untuk menikmati daging kurban, dengan cara dimasak bersama-sama, dengan ketentuan harus seijin shohibul qurban, atau pihak panitia yang sudah diberikan amanah oleh shohibul qurban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kurbannya.

sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada orang lain, dianjurkan kepada orang faqir miskin, sedangkan sebagainnya dinikmati sendiri. Ketentuan pembagian daging hewan kurban dapat dilihat dalam hadits berikut;

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)

Dalam tradisi masjid kita, hewan kurban yang telah dipotng-potong, sebagian dari daging kurban disendirikan diperuntukkan untuk shohibul qurban, sedangkan sisanya dibagikan, berdasarkan ketentuan dari panita penyelenggara. Ada pun ketentuan 1/3 yang diberikan kepada orang lain tidak didasarkan pada hadits yang shohih, atau lewat periwayatan hadits yang lemah. Menurut dewah fatwa di Saudi, Al Lajnah ad Daimah, menyatakan bahwa pembagian hewan kurban bisa lebih atau kurang dari 1/3. Tetapi dalam tradisi kita yang hidup serba berdampingan, 1/3 atau kurang darinya, diperuntukkan kepada shahibul qurban, dan sisanya (bagian terbesarnya) dibagi-bagikan sesuai ketentuan masjid penyelenggara.

   H.    Kesimpulan


Tata Cara melakukan ibadah kurban harus dipahami secara benar. Baik dari ketentuan orang yang berkurban, jenis atau kualitas binatang kurban, sampai tata cara penyembelihan. Begitu juga dengan ketentuan menyewa jagal harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting. Jagal haruslah seorang muslim yang tahu cara yang benar menyembelih hewan sesuai dengan ketentuan syariat islam. 
- -




   A.     Definisi Kurban & Idul Adha

Kurban berasal dari bahasa arab, yaitu qurban. Sebuah kata yang diambil dari kata qaruba – yaqrabu, yang artinya mendekati. Sehingga secara istilah, qurban dapat berarti sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dalam bentuk sesembelihan maupun dalam bentuk lainnya.

Qurban sering diidentikkan dengan Idul Adha, sebuah hari yang dikhususkan kepada kaum muslimin untuk menyembelih hewan ternak dalam rangka memenuhi perintah Allah. Sedangkan Adha berasal dari kata  al udh-hiyah yang berarti hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing.

Sehingga, Kurban di Hari Idul Adha, berarti mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk sesembelihan hewan ternak di hari yang ditetapkan oleh Allah atas waktunya.

   B.     Perintah Berkurban

Perintah berkurban dapat dilihat dari Surat al Kautsar 1-3: Inna a’thoinaaka al kautsar fasholli lirobbika wan-har in nasyaa ni-aka huwa al abtar.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

   C.     Hukum Berkurban

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan bagi yang mampu melaksanakannya. Orang yang telah mampu berkurban, maka hukumnya makruh meninggalkannya.  Hukum berkurban sunnah berdasarkan riwayat dari Baihaqi yang menyebutkan bahwa sahabat rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sengaja tidak berkurban untuk mengajarkan bahwa hokum berkurban tidak lah wajib. 

   D.    Keutamaan dalam berkurban

1.      Hewan yang dikurbankan akan mendatangi shohibul qurban kelak di Hari Akhir
Keutamaan dalam berkurban dapat dilihat dari hadits rasulullah saw berikut Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

2.      Lebih dari Sekedar Sedekah
dasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama."

   E.     Sejarah Kurban

1.      Kisah Habil & Qabil
Sejarah perintah berkurban berusia sangat lama, bahkan ketika awal keberadaan manusia di muka bumi, yaitu peristiwa yang dikenal dengan “Habil dan Qabil”, dua orang putra Nabi Adam yang diperintahkan oleh Allah untuk berkurban, tetapi hanya habil yang diterima kurbannya. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah

“ceritakan lah kepada mereka kisah kedua putra adam (habil dan qabil) menurut yang sebenarnya, yaitu ketika keduanya mempersembakan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka (habil) dan tidak diterima kurban dari yang lainnya (Qabil). Ia (qabil) berkata, “Aku akan membunuhmu”, berkata habil “Sesungguhnya Allah hanya menerima qurban dari orang-orang yang bertakwa” (Al maidah 27).

2.      Kisah Nabi Ibrahim & Ismail
Perintah untuk berkurban lainnya yang ternama dari kisah Nabi Ibrahim As. Bermula dari mimpi Nabi Ibrahim as mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Ia sebelumnya hanya menyangka bahwa mimpi tersebut hanya lah bunga tidur. Tetapi mimpi tersebut berulang sampai tiga malam berturut-turut, maka Nabi Ibrahim baru menyadari bahwa mimpi tersebut tidak hanya sekedar mimpi, melainkan sebuah perintah Allah kepadanya lewat sebuah mimpi.  Kemudian ia mendatangi anaknya lalu menceritakan apa yang dialami dalam mimpinya. Sebagaimana kisah dalam ayat berikut;

“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102 ).


Dalam ayat di atas, jawaban Nabi Ismail secara sangat teguh, ia rela dikurbankan, demi memenuhi perintah Allah. Kemudian Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, karena perintah tersebut jelas sangat berat. Ketika Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, ia mendapat godaan setan yang menggodanya  agar tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Setan tidak hanya menggoda Nabi Ibrahim, melainkan juga menggoda istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, yang ibu dari Nabi Ismail. Tetapi keluarga Nabi Ibrahim dapat melawan bujuk rayu setan, dengan melemparkannya dengan jumrah. Peristiwa pelemparan batu oleh keluarga Nabi Ibrahim ini ditujukan kepada setan, diperingati dengan melontar jumrah sebagai salah satu rukun haji.

Setelah melewati godaan dari setan ini, maka Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pergi ke suatu tempat yang sunyi di Mina, dan berserah diri kepada Allah. Nabi Ismail dibaringkan oleh Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ibrahim mengarahkan pisau ke leher anaknya. Ketika hendak disembelih, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor sesembelihan domba yag besar. Menurut sebuah riwayat, menceritakan bahwa domba besar pengganti Nabi Ismail ini adalah domba kibas yang dulu pernah dikurbankan oleh Habil kepada Allah.


   F.     Kesimpulan

Perintah Kurban adalah perintah  berusia sangat tua, yaitu sejak awal mula keberadaan manusia. Kurban bukan lah sedekah biasa, keutamaannya jauh melebihi sedekah, atau sedekah yang nominalnya setara dengannya.

Pelaksanaan kurban adalah waktu yang ditentukan, yaitu antara 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika di luar waktu tersebut, maka sudah tidak terhitung berkurban, tetapi sekedar sesembelihan biasa. Secara teknis, cara memotong hewan kurban, sama seperti memotong hewan ternak di hari-hari biasa, yaitu wajib membaca “bismillahirrahmanirrahim”. Tetapi secara niyat, harus dibedakan.

Pada umumnya, menyembelih hewan dilakukan dengan cara memakai jasa jagal (orang lain). Tetapi sebenarnya menyembelih hewan dengan memakai tangannya sendiri lebih disunnahkan. Masjid bisa menyewa jagal, tetapi upahnya tidak boleh berupa dari daging kurban, harus diambilkan dari para shohibul qurban, atau dari kas dengan persetujuan takmir masjid.


-