Slider
Travel
Performance
‹
›
Cute
My Place
Slider
Racing
PENTINGNYA?
Kenapa kita menggunakan
Kalender HIjriyah, tidak masehi saja? Itu pertanyaan yang sering dilontarkan. Sangat
penting, Karena kalender hijriyah adalah kalender yang dijadikan acuan dalam
menerapkan syariat islam.
ÙŠَسْØ£َÙ„ُونَÙƒَ عَÙ†ِ الْØ£َÙ‡ِÙ„َّØ©ِ ۖ Ù‚ُÙ„ْ Ù‡ِÙŠَ Ù…َÙˆَاقِيتُ Ù„ِلنَّاسِ
ÙˆَالْØَجِّ ۗ َ
“Orang-orang
bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah
tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS.
Al-Baqarah: 189)
Misalnya untuk menentukan datangnya
puasa, menentukan waktu musim haji, (menentukan tibanya hari ‘arofah dan
pelaksanaan Idhul Adha), tibanya bulan suci Romadhon,
serta menentukan aturan-aturan syariah lainnya, seperi haul zakat ataupun ‘iddah
tholaq. Ada pula beberapa ibadah sunnah yang dilaksanakan pada hari-hari
tertentu, misalnya puasa nishf sya’ban, puasa
syawwal, puasa muharram dst.
Selain itu, Dalam tradisi
keislaman, kalender hijriyah digunakan untuk memperingati hari-hari tertentu,
misalnya untuk menentukan kapan dimulainya tradisi sekaten, kirab, peringatan
isra’ mi’roj, dst. Tiap kalender dalam sejarahnya selalu berhubungan dengan
aktivitas keagamaan manusia.
KALENDER
SELALU MERUJUK PADA KEPERCAYAAN?
Tak hanya kalender HIjriyah
yang terkait dengan agama Islam. Kalender Masehi sekalipun dalam sejarahnya
berkaitan erat dengan kepercayaan bangsa Romawi. Oleh karena itu nama-nama
bulan yang didalamnya di ambil dari nama dewa. Seperti Dewa Mars, Maius (Mei),
Junius (Juni), dst.
Tak hanya sistem bulan, sistem
harian pun sama, yaitu sama-sama memakai nama-nama dewa, seperti Sunday
(Matahari), Monday (bulan), Tuesday (Tioe), dst.
Kalender Kristen ditetapkan
sekitar 800 tahun setelah Masehi. Orang Kristen Eropa Tinggal mengikuti
penanggalan sebelumnya, dengan mengganti jumlah tahun, dengan menisbahkan
dengan perkiraan tahun kelahirna Yesus. (menurut pakar sejarah, Yesus dilahirkan
dengan perkiraan sekitar 17 SM – 4 SM)
Dalam islam, nama bulan dan
nama hari tidak lah diambil dari nama-nama dewa. Nama hari berasal dari urutan
bilangan. Seperti ahad (satu), itsnain (senin/dua), tsulatsa’ (selasa/tiga),
dst, kecuali hari jum’at dan sabtu. Hari jum’at adalah hari dimana muslim
berkumpul untuk menunaikan ibadah sholat jum’at. Sedangkan hari sabtu, adalah
hari yang dianjurkan untuk beristirahat.
Meski Islam membuat tersendiri
sistem penanggalan, berdasarkan sistem qomariyah,
tetapi bukan berarti tak boleh memakai sistem penanggalan lainnya, seperti
Masehi. Karena Masehi juga sangat penting, seperti untuk memprediksi musim
panen (dimana posisi matahari sangat menentukan pergantian musim).
Dalam ayat al Qur’an, Allah
berfirman;
Huwa
lladzii ja’ala asy syamsa dhiyaa-an wal qomaro nuuroo lita’lamuu ‘adada as
siniina wa al hisaab (Yunus: 5).
Allah
lah yang telah menciptakan matahari bersinar dan rembulan bercahaya, darinya
dapat digunakan untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu (musim).
Diperbolehkan memakainya asal
dengan pertimbangan pragmatis, tidak dengan lainnya, misalnya berhubungan
dengan masalah aqidah. Kini, kalender Masehi, meski nama-nama dewa masih
digunakan sebagai nama bulan dan nama hari, tetapi nama-nama tersebut tak lagi
berpengaruh pada masa kini.
PENETAPAN
KALENDER HIJRIYAH
Kalender Hijriyah tidak lah
ditetapkan ketika masa Rasul, beliau tiba di kota Madinah lalu langsung mulai
melakukan perhitungan tanggal, dimana hari dan tahunnya dimulai persis ketika
beliau tiba.
Kalender Hijriyah ditetapkan
setelah masa Kekhalifahan Umar Ibn KHottob. Dibuat patokan benar-benar
berdasarkan pertimbagnan syariat. Contohnya adalah Kenapa dibuat berdasarkan
patokan tahun hijrah Nabi, bukan tahun Kelahiran Nabi?
1. Pertimbangan
sahabat dipilihnya tahun kedatangan Nabi sebagai patokan, adalah moment
kedatangan Nabi pertama di Madinah adalah moment terpenting dalam sejarah Islam.
Tahun dimana Nabi berdakwah dengan tenang, setelah merasakan tekanan berlebihan
selama berdakwah di Kota Mekkah.
2. Pertimbagnan
bahwa Orang Romawi Kuno, Kristen dan peradaban pagan, menetapkan awal tahun,
bahkan bulan berdasarkan hari kelahiran dewa mereka. Haram bagi umat Islam untuk meniru kebiasaan orang kafir dalam menyembah tuhan mereka.
Untuk menentukan apa awal bulan
juga ditetapkan berdasarkan prinsip musyawarah antar sahabat. Misalnya Sahabat
Utsman Ibn Affan mengusulkan bulan Romadhon sebagai bulan pertama dalam
kalender Hijriyah.
Yang penting diketahui bulan
Muharram bukan lah bulan kedatangan Nabi, Tetapi bulan itu dijadikan patokan
karena pada bulan tersebut, orang-orang sudah selesai menunaikan ibadah haji.
Di pertengahan akhir bulan
Dzulhijjah, terjadi peristiwa penting dalam sejarah kehidupan rasulullah. Yaitu
disumpah setianya beberapa orang Yatsrib oleh Rasulullah di luar kota Mekkah,
dengan nama Baiat Aqobah. Dari sini lah munculnya benih-benih dakwah di
Madinah, dan diikuti dengan berhijrahnya Rasulullah kesana.
Maka bulan Muharram lah yang
dipilih sebagai bulan pertama, karena hilal pertama setelah peristiwa itu adalah
bulan Muharram.
Ibadah - Muamalah
Walau tak dapat dipungkiri, hari libur di pesantren atau madrasah yang dikelola oleh pesantren tetap menempatkan hari Jum'at sebagai hari libur. Penempatan hari Jum'at sebagai hari libur punya banyak alasan, seperti mepetnya jadwal pengajaran pesantren, jika dipaksakan Jum'at bukan sebagai hari libur.
Tetapi di luar kehidupan pesantren, kebanyakan tidak berlibur di hari Jum'at. Kenapa mereka tidak menempatkan hari Jum'at bukan sebagai hari libur, berikut ulasan kami;
1. Tidak ada petunjuk dari al Qur'an maupun As Sunnah yang mewajibkan atau mensunnah hari Jum'at sebagai hari istirahat (hari libur). Begitu juga tidak ada ulasan dari mushonif (ulama pengarang kitab) yang menekankan jum'at sebagai hari libur.
2. Dalam al Qur'an malah dijelaskan bahwa setelah menunaikan sholat jum'at, maka bertebarlah ke muka bumi dan carilah rizki Allah (Al Jum'ah : 10), ayat tersebut secara implisit malah menekankan bahwa sholat jum'at sama sekali bukan lah hari libur.
3. Tradisi dari sahabat Rasul Saw, adalah mereka berangkat bekerja pada pagi hari di hari jum'at, lalu berhenti membersihkan diri, lalu berangkat sholat.
4. Terdapat kaedah; Tidak menolak kebiasaan dari masyarakat, selagi kebiasaan tersebut tidak bertentnagan dengan hukum Agama. Kaedah ini sering dipakai oleh sejumlah ulama untuk menentukan kebolehan terhadap sesuatu.
5. Tidak libur di hari jum'at bukan hal yang menyulitkan ummat islam untuk beribadah di hari Jum'at. (Kecuali di Eropa, mereka kesulitan menunaikan sholat jum'at di tengah kewajiban kerja, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Sholat Zhuhur).
6. Sesuai dengan kaedah mashlahah; hari libur dapat ditentukan harinya secara bersama-sama. Karena hari Ahad adalah hari libur mayoritas, maka berlibur di hari Ahad, lebih afdhol, mengingat dengan hari libur ini, maka seseorang lebih optimal bersosialisasi di masyarakat.
7. Selama tidak meyakini bahwa Hari Ahad sebagai Do-Minggos, atau hari kelahiran tuhan, maka berlibur di hari tersebut diperkenankan.
Ibadah
1) Wakaf
Wakaf
berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh
seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud
uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan
suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan
ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.
Salah
satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan
dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan
sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada,
dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan
bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan
untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.
Perbedaan
antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan
memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali
pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu
usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus
menerus.
Tidak
semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak
semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat
digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta
kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah
harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk
mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’
tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.
Wakaf
selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya
itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak
dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali.
Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang,
setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat
didirikan masjid ataupun madrasah.
Ada
pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya
dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar
mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit
secara terus menerus.
Untuk
mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan
BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir,
sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas
untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang. Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun
bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.
BWI
juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan
potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama
dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program
pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.
B) Zakat
Zakat
adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki
harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur
sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal
batasan maupun aturan pengeluaran.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan
ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai
nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat
adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas
= 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan
jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.
Fungsi
dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam,
apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain
yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;
1.
faqir,
yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,
baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2. miskin,
yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
‘amilin
(amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.
Mualaf,
yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.
Riqob,
yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.
Ghorim,
yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’
yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang
demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan
penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi
beban.
7.
Fi
Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal
perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga
dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.
.Harta kekayaan yang sudah mencukupi
(mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.
Adapun
cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;
1. Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan
Kita
menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi,
emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya
sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%
1
Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.
2. Menghitung zakat Pertanian
Zakat
juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau
sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram
dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar
5%.
Jika
seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia
tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen,
ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan
1.000 kg, maka perhitungannya adalah;
1.000
kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika
lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil
pertanian dijual, lalu dibagi.
3. Menghitung zakat Profesi
Adapun
bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat
menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi
diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1
kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya
sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase
zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta
perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;
10
juta x 2,5% = Rp. 250.000,00
4. Menghitung Zakat Fitrah
Selain
jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat
berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib
bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda
dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab).
Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan
zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur
Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat
pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan
antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota
keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga
Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative
baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000
(harga beras per kilogram) x 2,5 x 5
(anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
Ibadah - Muamalah
1. Amalan
Sunnah di Bulan Muharram
Salah
satu keistimewaan bulan Muharram sebenarnya bukan terletak pada tanggal 1
Muharram. Tetapi pada bulan Muharram itu sendiri, sebagai salah satu dari 4
Bulan Haram (keempatnya adalah; Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram & Shofar).
Muharram artinya waktu yang
diharamkan untuk menzalimi diri kita untuk berbuat dosa dan maksiyat. Allah
berfirman;
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah
adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”
(QS
At-Taubah: 36)
Menurut Tafsir
Ibn Hatim, berbuat maksiyat di bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar
daripada dilakukan di bulan-bulan lainnya.
Pada
bulan ini, para ulama melarang untuk melakukan peperangan. Sebagian ulama
membolehkan melakukan peperangan di bulan ini, dengan catatan perang dimulai
sebelum tiba bulan Muharram, dan masih berlangsung di bulan ini. Pertanyaannya
adalah bagaimana dengan perang modern? Yang tidak hanya menggunakan peralatan
canggih, melainkan juga model perang urat saraf, perang opini/media, penggunaan
jaringan spionase, penyusupan, dst. Sehingga perlu ijtihad di sini.
Selama
bulan Muharram, kita dianjurkan untuk berpuasa selama di bulan ini, khusunya di
hari Asyura, yang jatuh pada tanggal
9 Muharram. Tanggal ini disunnahkan berpuasa, karena di hari itu hari dimana
Nabi Musa as & Nabi Harun, beserta para pengikutnya, diselamatkan oleh
Allah dari kejaran Fir’aun.
2. Tradisi di Bulan
Muharram
Bulan
Muharram dalam prakteknya tidak hanya diwujudkan dengan menjalankan
sunnah-sunnah Nabi sebagaimana di atas, melainkan juga dijalankan tradisi-tradisi.
Banyak tradisi yang dijalankan pada bulan Muharram, khususnya pada tanggal 1
Muharram dan tanggal 9 Muharram. Beberapa tradisi tersebut diantaranya adalah;
a. Tradisi
yang bertentangan dengan Syariat Islam
Tidak semua tradisi selaras dengan
tradisi islam. Salah satunya adalah Tradisi ritual Malam 1 Suro Dalam sistem
penanggalan bulan Jawa, bulan Muharram disebut dengan bulan Suro. Diambil dari
nama ‘Asyura. Yaitu salah satu hari yang ada di bulan tersebut. Tradisi ini
dijalankan di kedua kraton mataram islam, yaitu Kraton Kasunanan Surakarta dan
Kraton Kasultanan Yogyakarta.
Sebenarnya tradisi ini adalah tradisi
yang baru, karena tradisi ini diadakan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1976,
yang menganjurkan kraton untuk melakukan ritual di malam itu. Ketika itu Pak
Harto masih memiliki kepercayaan kejawen yang kuat. Peserta kirab kraton ini
sampai ratusan bahkan ribuan orang.
Dapat dibayangkan barisan orang memadati
jalan dengan panjang iringan sekitar satu kilometer. Mereka berjalan
mengelilingi sisi luar beteng kraton, dikenal dengan istilah mubeng beteng.
Di kawasan parangtritis, Bantul, setiap
malam satu suro, dipadati dengan orang-orang. Mereka pada umumnya para pemuda
yang ingin menikmati keramaian. Sedangkan sebagian kecil mereka, melakukan
ritual rutin di Puri Parangkusumo (sebelah barat Pantai Parangtritis).
Beberapa lokasi yang dipercaya menyimpan
sejarah para tokoh dahulu, seperti peninggalan wali, raja mataram, dan
sebagainya seringkali digunakan untuk ngalap
berkah. Bahkan pada tanggal 1 Suro dilakukan juga acara pajimasan, yaitu
membersihkan berbagai pusaka kraton yang dipercaya mengandung tuah, dan
sisa-sia airnya diperebutkan oleh banyak orang, karena dipercaya akan
mendatangkan rezeki dan mencegah dari bala.
Tradisi ini jelas bertentangan dengan
syariat islam. Karena meminta kepada sesuatu yang ghaib di luar Allah, dan di
luar ketentuan syariat Islam.
Tradisi lain yang bertentangan dengan syariat Islam adalah tradisi menyiksa diri di hari Asyura, tanggal 9 Muharram. Mereka menyiksa diri, dengan pedang dipukul-pukulkan di kepala hingga berdarah, di hari itu untuk memperingati terbunuhnya Sayyidina Husein Ibn Ali Ibn Tholib, di Karbala, Irak. Tradisi ini biasanya diperingati oleh orang-orang Syiah. Tradisi ini haram hukumnya dilakukan, apalagi oleh kaum muslimin.
b. Tradisi
yang diperbolehkan dalam Syariat
Banyak tradisi yang dilakukan dan diinisasi ummat Islam pada bulan ini.
Seperti tradisi gerak jalan bareng. Mengisi malam 1 Muharram dengan
menyeenggarakan pengajian, bersholawat atau bermujahadah. Adalah
tradisi-tradisi bersifat muamalah dan diperbolehkan dalam islam. Atau mengisinya
dengan pembacaan kitab maulid (baik berbasis Kitab Simtudduror, kitab Ad diba’i
ataupun kitab al Barzanzi) &
Qasidah.
Kebolehan dalam menentukan boleh tidaknya
sebuah tradisi dilarang adalah, apakah tradisi tersebut bertentangan dengan
syariat atau tidak. Jika tidak bertentangan, maka hendaklah diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik secara agama maupun kemaslahatan ummat,
misalnya bersih-bersih kampung.
Aqidah - Ibadah - Muamalah
A. Pendahuluan
Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Rasulullah. Terdapat
beberapa rukun dalam penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha yang
wajib dilakukan (jika tidak maka akan tidak sah kurbannya). Ada yang berupa
amalan sunnah atau anjuran untuk dikerjakan ketika berkurban, ada pula
larangannya. Sagnat penting untuk memahami secara teknis berkurban, agar
berkurban secara benar dan sah menurut syariat islam.
B. Ketentuan Orang yang Berkurban
Tata cara ibadah kurban diatur
sedemikian rupa dalam agama Islam. Ada banyak ketentuan dalam melakukan kurban.
Orang yang melakukan kurban hendak lah adalah orang muslim. Tidak akan diterima
pahalanya jika yang melakukan kurban adalah orang kafir. Jika memaksa, maka itu
terhitung hibah, bukan qurban. Jika ada seorang kafir yang ingin ikutan kurban,
maka kurban mesti disendirikan, dari kurban milik kaum muslimin.
Ketentuan lainnya adalah baligh (dewasa). Begitu juga seorang yang berkurban adalah orang yang
bermukim atau bukan seorang musafir (menurut pandangan lainnya, hokum berkurban
untuk musafir tetap sah).
Ketentuan lainnya bagi seorang
yang hendak berkurban adalah pemilik penuh dari hewan ternak yang akan ia
kurbankan. Tidak diperkenankan seorang berhutang untuk melakukan kurban.
C.
Ketentuan
Jenis Hewan Kurban
Hewan yang berupa sapi atau
kerbau berlaku untuk 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir,
bahwa ia bersama rasulullah menyembelih qurban, satu ekor untuk untuk tujuh
orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor domba dan
kambing untuk satu orang, sedangkan unta untuk 10 orang.
Ketentuan lainnya dalam
berkurban adalah binatang kurban hendaklah tidak cacat, seperti pincang,
terlalu kurus, dan cacat beberapa bagian fisiknya seperti bunting salah satu
kaki atau tangannya. Berkurban hendaklah dengan sesembelihan yang gemuk, sehat,
dan tidak cacat. Sebagaimana hadits berikut ini;
l-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW
berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh
dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya,
tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad
dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan
kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan
yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek
telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan
Imam Empat.
Selain
hewan kurban yang sehat, ketentuan lainnya adalah hewan tersebut harus lah
sampai usia tertentu. Bagi domba jika telah mencapai usia 1 tahun atau lebih,
kambing ataupun sapid an kerbau telah berusia dua tahun lebih.
D. Waktu Berkurban
Waktu
pelaksanaan kurban adalah selama 4 hari, yaitu ketika hari raya Idul Adha, dan
tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika dilaksanakan
di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan dianggap
sebagai sedekah semata. Sebagaimana hadits rasulullah saw; “Barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap sebagai kurban
(nusuk). Itu hanya lah daging biasa untuk dimakan keluarganya (HR Bukhori dan
Muslim).
E. Beberapa ketentuan dalam
berkurban
1. Disunnahkan
Menyembelih Memakai Tangannya Sendiri
Dalam berkurban
dianjurkan untuk menyembelih hewan sendiri. Hadits-hadits yang meriwayatkan
tentang kurban rasulullah dilakukan dengan tangannya sendiri, sebagaimana
hadits berikut;
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor
kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau
meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor
kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu
akbar.”
[Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits
‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas
bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka
dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian
bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.”
‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu
membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah,
terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian
beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
2. Boleh Menyewa Jagal Tetapi Tak
Boleh Mengupah dengan bagian Hewan Kurban (kulit, daging, dst)
Diperbolehkan juga untuk
menyerahkan kepada orang lain (atau tukang jagal), dengan ketentuan orang
tersebut betul-betul dapat dipercaya, dan upah untuk tukang jagal, hendak lah
bukan dari kurban, melainkan disendirikan, misalnya berupa upah uang.
Dianjurkan untuk tidak memberikan bagian dari hewan kurban, seperti (pada
lazimnya) bagian kulit.
Sebagaimana hadits Nabi; Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya,
menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan
melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan
memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)
Dalam praktiknya, kulit biasanya oleh shohibul qurban diberikan ke masjid. Dari pihak masjid, dijual, dan hasilnya masuk ke kas masjid. Hal seperti ini diperbolehkan. Sedangkan untuk upah jagal, lebih baik dari shohibul qurban, atau biasanya lewat kas masjid untuk menyewa jagal. Jika demikian adanya, pihak takmir masjid harus menyewa jagal yang benar-benar memahami ketentuan menyembelih dalam islam.
F.
Teknis Pemotongan Hewan Kurban
1. Wajib Membaca lafazh Bismillah.
ketentuan ketika menyembelih kurban yang tidak dapat ditinggalkan atau wajib hukumnya adalah membaca basmalah “bismillahirrahmanirrahim”. Syarat ini adalah mutlak, tidak boleh ditinggalkan baik karena alas an lupa, tdak tahu, apalagi sengaja. Jika demikian, maka kurban tersebut tidak dianggap sah. Ketentuan ini dari Allah yaitu Surat al An’am 121 “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) . ketentuan lainnya adalah yang menyembelih harus lah seorang muslim. Jika memilih seorang jagal, haruslah jagal yang muslim dan amanah.
2. Sunnah bertakbir dan Membaca doa
bagi shohibul Qurban
Disunnahkan pula ketika menyembelih
diiringi dengan suara takbir. Kemudian diikutibacaan “hadza minka wa laka” (Abu Dawud) atau hadza minka wa laka ‘anni (ini dari Kamu untuk Kamu, sesembahan
dari kami) jika shohibul qurban menyembelih sendiri, atau menyebut hadza minka wa laka ‘an fulan
(disebutkan nama shohibul qurbannya) diucapkan oleh jagal (pihak lain) untuk
mewakili shohibul qurban, kemudian
diiringi dengan doa “Allahumma taqobbal
minni” (Ya Allah kabulkan lah kurban hamba), jika menyembelih sendiri, atau
“Allahumma taqobbal min fulan
(menyebut shohibul qurban), jika memakai jasa orang lain (Jagal).
3.
Sunnahnya Menempatkan Posisi Hewan
Kurban, Menggunakan Pisau tajam dan Menenangkan Hewan Kurban terlebih dahulu.
Penyembeihan disunnahkan pula dengan
meletakkan kakinya di leher hewan yang akan disembelihnya. Hewan yang
disembelih dihadapkan ke kiblat di atas lambung kirinya.Dalam menyembelih,
gunakan pisau yang tjam, agar leher hewan cepat putus, dan hewan tidak
merasakan rasa sakit yang lama ketika disembelih,
Bentuk kesunnahan dalam menyembelih
kurban adalah menenangkan hewan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadits
Nabi Dalilnya : “Jika kalian menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan
hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim). Banyak cara
yang dilakukan untuk menenangkan hewan, seperti memisahkan hewan kurban dengan
hewan kurban lainnya. Adapaun tempat pelaksanaan penyembelihan dilakukan di
lapangan tidak ditengah pemukiman penduduk.
G. Distribusi
Daging hewan kurban
Distribusi
daging tidak diperkenankan dalam keadaan masak, melainkan dalam
potongan-potongan daging hewan kurban. Tetapi diperbolehkan untuk menikmati
daging kurban, dengan cara dimasak bersama-sama, dengan ketentuan harus seijin
shohibul qurban, atau pihak panitia yang sudah diberikan amanah oleh shohibul
qurban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kurbannya.
sering
ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk
shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah.
Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul
qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.
Syaikh
Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan
keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan
bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan
sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut
sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal
ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban).
Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
Hewan kurban yang telah
disembelih, dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada orang lain,
dianjurkan kepada orang faqir miskin, sedangkan sebagainnya dinikmati sendiri.
Ketentuan pembagian daging hewan kurban dapat dilihat dalam hadits berikut;
Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah
untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh
pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan
beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada
tukang jagal (sebagai upah)
Dalam tradisi masjid kita,
hewan kurban yang telah dipotng-potong, sebagian dari daging kurban
disendirikan diperuntukkan untuk shohibul
qurban, sedangkan sisanya dibagikan, berdasarkan ketentuan dari panita
penyelenggara. Ada pun ketentuan 1/3 yang diberikan kepada orang lain tidak
didasarkan pada hadits yang shohih, atau lewat periwayatan hadits yang lemah.
Menurut dewah fatwa di Saudi, Al Lajnah ad Daimah, menyatakan bahwa pembagian
hewan kurban bisa lebih atau kurang dari 1/3. Tetapi dalam tradisi kita yang
hidup serba berdampingan, 1/3 atau kurang darinya, diperuntukkan kepada shahibul qurban, dan sisanya (bagian
terbesarnya) dibagi-bagikan sesuai ketentuan masjid penyelenggara.
H.
Kesimpulan
Tata Cara melakukan ibadah kurban harus
dipahami secara benar. Baik dari ketentuan orang yang berkurban, jenis atau
kualitas binatang kurban, sampai tata cara penyembelihan. Begitu juga dengan
ketentuan menyewa jagal harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting.
Jagal haruslah seorang muslim yang tahu cara yang benar menyembelih hewan
sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Aqidah - Feature - Ibadah
A.
Definisi
Kurban & Idul Adha
Kurban berasal dari bahasa
arab, yaitu qurban. Sebuah kata yang
diambil dari kata qaruba – yaqrabu,
yang artinya mendekati. Sehingga secara istilah, qurban dapat berarti sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada
Allah, baik dalam bentuk sesembelihan maupun dalam bentuk lainnya.
Qurban sering diidentikkan
dengan Idul Adha, sebuah hari yang dikhususkan kepada kaum muslimin untuk
menyembelih hewan ternak dalam rangka memenuhi perintah Allah. Sedangkan Adha
berasal dari kata al udh-hiyah yang berarti hewan ternak seperti unta, sapi dan
kambing.
Sehingga,
Kurban di Hari Idul Adha, berarti mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk
sesembelihan hewan ternak di hari yang ditetapkan oleh Allah atas waktunya.
B. Perintah Berkurban
Perintah berkurban dapat
dilihat dari Surat al Kautsar 1-3: Inna
a’thoinaaka al kautsar fasholli lirobbika wan-har in nasyaa ni-aka huwa al
abtar.
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang
yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
C.
Hukum
Berkurban
Hukum berkurban adalah sunnah
muakkad atau sunnah yang ditekankan bagi yang mampu melaksanakannya. Orang yang
telah mampu berkurban, maka hukumnya makruh meninggalkannya. Hukum berkurban sunnah berdasarkan riwayat
dari Baihaqi yang menyebutkan bahwa sahabat rasulullah, Abu Bakar dan Umar,
sengaja tidak berkurban untuk mengajarkan bahwa hokum berkurban tidak lah
wajib.
D.
Keutamaan
dalam berkurban
1.
Hewan yang dikurbankan akan mendatangi shohibul qurban kelak di Hari Akhir
Keutamaan dalam berkurban dapat
dilihat dari hadits rasulullah saw berikut Dari
Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari
menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
2.
Lebih dari Sekedar Sedekah
dasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan
Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban,
aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada
shadaqah yang nilainya sama."
E.
Sejarah
Kurban
1.
Kisah Habil & Qabil
Sejarah perintah berkurban
berusia sangat lama, bahkan ketika awal keberadaan manusia di muka bumi, yaitu
peristiwa yang dikenal dengan “Habil dan Qabil”, dua orang putra Nabi Adam yang
diperintahkan oleh Allah untuk berkurban, tetapi hanya habil yang diterima
kurbannya. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah
“ceritakan lah kepada mereka
kisah kedua putra adam (habil dan qabil) menurut yang sebenarnya, yaitu ketika
keduanya mempersembakan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka (habil)
dan tidak diterima kurban dari yang lainnya (Qabil). Ia (qabil) berkata, “Aku akan membunuhmu”, berkata habil “Sesungguhnya Allah hanya menerima qurban
dari orang-orang yang bertakwa” (Al maidah 27).
2.
Kisah Nabi Ibrahim & Ismail
Perintah untuk berkurban
lainnya yang ternama dari kisah Nabi Ibrahim As. Bermula dari mimpi Nabi
Ibrahim as mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Ia sebelumnya
hanya menyangka bahwa mimpi tersebut hanya lah bunga tidur. Tetapi mimpi
tersebut berulang sampai tiga malam berturut-turut, maka Nabi Ibrahim baru
menyadari bahwa mimpi tersebut tidak hanya sekedar mimpi, melainkan sebuah
perintah Allah kepadanya lewat sebuah mimpi.
Kemudian ia mendatangi anaknya lalu menceritakan apa yang dialami dalam
mimpinya. Sebagaimana kisah dalam ayat berikut;
“Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”
Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat
[37]: 102 ).
Dalam
ayat di atas, jawaban Nabi Ismail secara sangat teguh, ia rela dikurbankan,
demi memenuhi perintah Allah. Kemudian Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, karena
perintah tersebut jelas sangat berat. Ketika Nabi Ibrahim menguatkan hatinya,
ia mendapat godaan setan yang menggodanya
agar tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Setan
tidak hanya menggoda Nabi Ibrahim, melainkan juga menggoda istri Nabi Ibrahim,
Siti Hajar, yang ibu dari Nabi Ismail. Tetapi keluarga Nabi Ibrahim dapat
melawan bujuk rayu setan, dengan melemparkannya dengan jumrah. Peristiwa
pelemparan batu oleh keluarga Nabi Ibrahim ini ditujukan kepada setan,
diperingati dengan melontar jumrah sebagai salah satu rukun haji.
Setelah
melewati godaan dari setan ini, maka Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pergi ke
suatu tempat yang sunyi di Mina, dan berserah diri kepada Allah. Nabi Ismail
dibaringkan oleh Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ibrahim mengarahkan pisau ke leher
anaknya. Ketika hendak disembelih, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor
sesembelihan domba yag besar. Menurut sebuah riwayat, menceritakan bahwa domba
besar pengganti Nabi Ismail ini adalah domba kibas yang dulu pernah dikurbankan
oleh Habil kepada Allah.
F.
Kesimpulan
Perintah Kurban adalah perintah berusia sangat tua, yaitu sejak awal mula
keberadaan manusia. Kurban bukan lah sedekah biasa, keutamaannya jauh melebihi
sedekah, atau sedekah yang nominalnya setara dengannya.
Pelaksanaan kurban adalah waktu yang ditentukan,
yaitu antara 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika di luar waktu
tersebut, maka sudah tidak terhitung berkurban, tetapi sekedar sesembelihan
biasa. Secara teknis, cara memotong hewan kurban, sama seperti memotong hewan
ternak di hari-hari biasa, yaitu wajib membaca “bismillahirrahmanirrahim”. Tetapi
secara niyat, harus dibedakan.
Pada umumnya, menyembelih hewan dilakukan dengan cara
memakai jasa jagal (orang lain). Tetapi sebenarnya menyembelih hewan dengan
memakai tangannya sendiri lebih disunnahkan. Masjid bisa menyewa jagal, tetapi
upahnya tidak boleh berupa dari daging kurban, harus diambilkan dari para
shohibul qurban, atau dari kas dengan persetujuan takmir masjid.
Aqidah - Ibadah
Langganan:
Postingan (Atom)






Recent Comments