Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » MEMBANDINGKAN FUNGSI MASJID PADA ZAMAN RASULULLAH DAN PADA MASA SEKARANG
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


Masjid Nabawi di zaman Nabi

Masjid itu artinya tempat untuk bersujud, dalam hal ini maksudnya tempat melakukan kegiatan beribadah kepada Allah Swt. Karena ibadah tidak hanya meliputi sholat lima waktu atau sholat jum’at belaka, maka masjid dapat digunakan untuk tujuan lainnya.

Masjid pada zaman Nabi, sebenarnya memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada masjid-masjid di zaman sekarang. Meski ada sebagian dari fungsi masjid nabawiyah pada zaman rasul, masih dipertahankan pada masa sekarang oleh sebagian masjid.

Pada zaman Nabi, masjid selain sebagai pusat aktivitas ibadah, juga aktivitas pengajaran. Setidaknya hal ini masih bertahan walau sebagian. Pada zaman dahulu, masjid digunakan oleh rasulullah untuk menyampaikan wahyu yang diterima dari Allah lewat malaikat jibril. Kemudian para sahabat menulis firman Allah itu dengan kulit atau pelepah kurma atau sarana tulisan lainnya. Di sini lah Rasulullah mengajarkan ajaran agama serta menerangkan maksud dari kandungan al Qur’an. Tidak hanya pengajaran agama, melainkan di masjid juga diajarkan pelatihan berperang.

Pada zaman sekarang, kebanyakan masjid membuka pengajaran al Qur’an, misalnya dengan mendirikan TPA, serta memiliki perpustakaan, walau dengan kapasitas yang berbeda-beda. Sebagian memiliki persediaan buku berlimpah, sebagian hanya berupa al Qur’an dan kumpulan buku Iqro’ saja, tergantung dari sumberdaya yang dimiliki oleh masjid tersebut. Sebenarnya peran pengajaran ini bisa ditingkatkan, misalnya dengan memberikan pengajaran seperti komputer, bahasa asing dan sebagainya.

Masjid pada zaman rasulullah juga digunakan sebagai tempat untuk bermusyawarah, pernikahan, perceraian, perjanjian ataupun perdamaian dilakukan di masjid. Fungsi untuk pelayanan ini masih dimiliki oleh sebagian masjid sampai sekarang. Masjid zaman sekarang bisa digunakan sebagai media sosial, seperti digunakan sebagai tempat akad nikah. Tempat rekonsiliasi bagi pihak-pihak yang berseteru, tempat merawat jenazah dan sebagainya. Meski peran seperti ini sangat kurang di masjid.

Masjid pada zaman rasulullah juga digunakan sebagai tempat menginapnya ratusan orang, yang dalam sejarah islam biasa disebut dengan Ashabush Shuffah. Pada zaman dahulu, masjid juga digunakan sebagai tempat perawatan bagi orang-orang yang mengalami luka setelah terjadinya peperangan. Fungsi ini sedikit banyak masih ada, karena sebagian masjid bisa beroperasional ketika bencana melanda. Sebagian orang menggunakan masjid untuk menampung orang yang terkena imbas bencana, atau sebagai pusat penyaluran bantuan.

Masjid di zaman awal Islam, juga digunakan sebagai baitul maal, atau tempat berbagai macam shodaqoh, untuk disalurkan kepada kelompok orang yang membutuhkan. Hampir semua masjid pada zaman sekarang juga melakukannya, tetapi hanya pada moment tertentu saja, yaitu pada pembagian zakat fitrah dan pembagian daging kurban. Selain itu, fungsi masjid sebagai baitul maal kurang berfungsi dengan baik. Padahal, potensi seperti ini harusnya ada. Karena dalam Islam, kewajiban zakat tidak hanya pada zakat fitrah, melainkan juga zakat maal. Masjid bisa menampung dan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan di sekitar masjid. Tidak banyak masjid yang bisa melakukan ini. Hanya masjid yang mempunyai manajemen yang bagus yang bisa melakukannya. Misalnya, mereka membuka BMT di Masjid, atau membuka shodaqoh beras.

Meski masjid dapat digunakan sebagai tempat menampung orang yang sedang kesusahan atau mendapat bencana, bisa pula dipakai untuk musyawarah publik, bahkan baitul maal, tetapi terdapat larangan, yaitu tidak diperkenankan sebagai tempat transaksi jual beli. Risalah para Nabi tidak membolehkan tempat ibadah digunakan sebagai sarana perdagangan. Bahkan Nabi Isa sendiri pernah memporakporandakan dagangan para penjual yang menjajakan barangnya di sekitar masjidil aqsho.


Hal lain nya adalah harus bersikap hormat kepada masjid. Oleh karena itu, dalam Islam, ketika memasuki masjid, disunnahkan untuk melakukan sholat tahiyyatul masjid yang artinya penghormatan kepada masjid. Rasulullah pernah melarang seseorang mencari hewan ternaknya di masjid, karena orang yang mencari hewan ternaknya di masjid, pertanda orang tersebut sama sekali tidak menghormati masjid. 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply