Slider
Travel
Performance
‹
›
Cute
My Place
Slider
Racing
Ketika kita
sholat, ada salah satu rukun sholat yang tak boleh kita lewatkan, yaitu bersholawat
kepada Nabi Muhammad. Namanya banyak dikenal tidak hanya dalam agama Islam,
melainkan juga oleh Yahudi dan Nasrani. Nabi Ibrahim dalam Islam adalah salah
satu Nabi Ulil Azmi, seorang Nabi yang punya maqom di sisi Allah, dan mendapat
gelar sebagai Khalilullah.
Dari Nabi
Ibrahim ini kota Mekkah pada mulanya berdiri, yaitu dari Istri dan anak-anaknya
yang mencari sumber air. Sumber Air ini dalam kehidupan gurun, sering jadi
cikal bakal berdirinya pemukiman penduduk atau kota. Setelah putranya dewasa,
Nabi Ibrahim diminta untuk menyembelih putranya, Ismail, dan mendirikan Ka’bah.
"Katakan: Sesungguhnya Aku telah
ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama
Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang
musyrik". (Al
An'am [6]: 161)]
Ibadah yang
dianjurkan dalam Islam, adalah ‘tapak tilas’ Nabi Ibrahim. Seperti Haji ke Kota
Mekkah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah), dan menyembelih hewan ternak di Hari
Raya Idul Adha. Sehingga, perintah Haji sudah dianjurkan oleh Allah sebelum
datangnya Islam. Mekkah sebagai tempat suci Ummat Islam, adalah peninggalan
Nabi Ibrahim yang sampai kini jutaan orang tiap tahun mengunjunginya baik lewat
umrah maupun Haji. Hal ini dapat dilhat dari firman Allah’
““Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi
manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam (tempat berpijak)
Ibrahim sebagai tempat shalat (tempat untuk memohon). Dan telah Kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".”” . QS Al Imran
97
Nabi Ibrahim
menurut perkiraan sejarawan, hidup sekitar abad 20 SM, dan diberi usia sangat
panjang. Menurut sejarawan Muslim, Omar Hashim, kata Ibrahim berasal dari dua
kata, yaitu i-b (إب) berasal dari kata ‘ab’ atau abu yang
berarti ayah. Dan ‘rahim’ yang berarti pemurah’, jika kedua kata digabungkan
menjadi kalimat ‘seorang ayah yang pemurah’. Dalam perkembangannya, Nabi
Ibrahim mempunyai keturunan, yang pertama dari Nabi Ismail, yang beranak-pinak
melahirkan orang-orang Quraisy, termasuk Nabi Muhammad Saw. Sedang dari pihak
Ishaq, beranakkan Ya’qub, yang kemudian melahirkan generasi bani israil. Dari
mereka muncul Nabi-nabi yang diutus kepada golongannya (Bani Israil) dan
berasal dari cucu-cucu Nabi Ya’qub diantaranya adalah Daud, Sulaiman, Ayyub,
Yusuf, Musa, dan Harun.
Allah
berfirman;
Dan itulah hujjah kami yang Kami berikan
kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami
kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha
Mengetahui. 84. Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Yaqub kepadanya.
Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum
itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya
(Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah Kami
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al An'am [6]: 83-84)
Karena itu, Nabi Ibrahim sering disebut sebagai Bapak Para Nabi, karena
banyaknya orang yang diangkat sebagai nabi, dan memiliki darah Ibrahim, baik
dari silsilah Nabi Ismail maupun Nabi Ishaq. Dari mereka Nabi Ibrahim
mendapatkan keturunan yang saleh, karena doa Nabi Ibrahim setelah membangun
Ka’bah.
“Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya
Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang
yang tunduk dan patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami
umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan
tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah
untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada
mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (Al-Quran) dan
al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana. “ (QS. al-Baqarah: 127-129)
Kisah Nabi
Ibrahim dalam memusnahkan berhala disebutkan dalam al Qur’an, al Anbiya’ 51- 72. Dalam ayat-ayat
tersebut, Allah mengisahkan tentang perjalanan Nabi Ibrahim berhadapan dengan
para penyembah berhala. Disebutkan, bahwa sebelum kedatangan Musa dan Harun,
untuk menyebarkan agama Allah (Tauhid) kepada Bani Israil, telah datang orang
yang lebih dulu, yaitu Ibrahim.
Seorang anak
yang menentang ayah dan kaumnya, orang-orang yang rajin memuliakan
patung-patung tersebut. Mereka mengatakan bahwa pengetahuan akan kemuliaan
patung tersebut datang dari nenek moyang mereka. Ibrahim menyeru kepada mereka,
bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah kesesatan yang nyata.
Seruan Nabi
Ibrahim tersebut membuat kaget kaumnya, yang mengira Nabi Ibrahim hanya
bercanda. Karena demikian kuat totem mereka, sehingga mengira seorang pun tak
berani melangkahi kesakralannya. Lalu Nabi Ibrahim menjawab dengan logika bahwa
patung tak memberikan kuasa apapun, karena Tuhan yang sebenarnya adalah Dzat
yang menciptakan langit dan bumi, dan bukan tuhan yang lemah.
Tak hanya
menyeru, tetapi ia berbuat lebih ‘ekstrim’ lagi dengan menghancurkan berhala
hingga berpotong-potong kecuali induknya. Kemudian marah lah kaumnya tersebut,
hingga mencari siapa yang sekiranya berani berbuat kurang ajar terhadap
sesembahan yang benar-benar mereka sakralkan. Lalu seorang mengatakan
perkiraannya, bahwa kemungkinan yang berbuat demikian adalah seorang yang
bernama Ibrahim, yang memang benar-benar orang yang anti berhala.
Kemudian
terjadi tanya-jawab antara Ibrahim dengan kaumnya yang penyembah berhala,
disini lah terjadi kepintaran komunikasi Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim
menghadapi tuduhan bahwa ia telah menghancurkan patung, lalu ia Nabi Ibrahim
balik menuduh bahwa patung yang paling besar lah yang melakukan terhadap
patung-patung yang lebih kecil. Kemudian mereka mengatakan bahwa sesungguhnya
kamu (Ibrahim) maklum, patung ini sama sekali tak dapat berbicara.
Hal ini lah
yang menjadi titik balik kemenangan komunikasi Nabi Ibrahim. Ibrahim lalu
bertanya balik, ‘Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak
dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak pula memberi mudharat kepada kamu?”
lalu, kaumnya marah, dan hendak membakar Nabi Ibrahim. Maka dibakarlah Nabi
Ibrahim di hadapan orang banyak. Seraya mengatakan bahwa jika ia benar, maka
Tuhan yang disembah Ibrahim meski menyelamatkannya. Di sinilah datang
pertolongan Allah yaitu mendinginkan api yang membakar Nabi Ibrahim.
Dalam ayat
selanjutnya dijelaskan
Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah
negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia
Dan Kami telah memberikan kepada-nya
(Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan
masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh
Nabiyullah,
Nabi besar sepanjang masa, namanya harum, dipanjatkan oleh jutaan kaum muslimin
yang bersholawat kepadanya. Memiliki perjalanan panjang pertentangannya dengan
para kaumnya. Para keluarganya diuji pula dengan kesabaran. Istrinya, Hajar,
ditinggal sendiri di Mekkah, yang waktu itu tidak ada sumber airnya, hingga
menemukan setitik sumber air yang dinamakan ‘zam zam’. Semua kemuliaan yang
dimiliki oleh Nabi Ibrahim, datang dari buah ikhtiyar, doa, pemikiran, yang
berproses selama puluhan tahun dalam hidupnya, yang menurut perkiraan para
mufasirin ia hidup selama 175 tahun.
Aqidah - Feature - Slide Atas - Slider
A. Pendahuluan
Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Rasulullah. Terdapat
beberapa rukun dalam penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha yang
wajib dilakukan (jika tidak maka akan tidak sah kurbannya). Ada yang berupa
amalan sunnah atau anjuran untuk dikerjakan ketika berkurban, ada pula
larangannya. Sagnat penting untuk memahami secara teknis berkurban, agar
berkurban secara benar dan sah menurut syariat islam.
B. Ketentuan Orang yang Berkurban
Tata cara ibadah kurban diatur
sedemikian rupa dalam agama Islam. Ada banyak ketentuan dalam melakukan kurban.
Orang yang melakukan kurban hendak lah adalah orang muslim. Tidak akan diterima
pahalanya jika yang melakukan kurban adalah orang kafir. Jika memaksa, maka itu
terhitung hibah, bukan qurban. Jika ada seorang kafir yang ingin ikutan kurban,
maka kurban mesti disendirikan, dari kurban milik kaum muslimin.
Ketentuan lainnya adalah baligh (dewasa). Begitu juga seorang yang berkurban adalah orang yang
bermukim atau bukan seorang musafir (menurut pandangan lainnya, hokum berkurban
untuk musafir tetap sah).
Ketentuan lainnya bagi seorang
yang hendak berkurban adalah pemilik penuh dari hewan ternak yang akan ia
kurbankan. Tidak diperkenankan seorang berhutang untuk melakukan kurban.
C.
Ketentuan
Jenis Hewan Kurban
Hewan yang berupa sapi atau
kerbau berlaku untuk 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir,
bahwa ia bersama rasulullah menyembelih qurban, satu ekor untuk untuk tujuh
orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor domba dan
kambing untuk satu orang, sedangkan unta untuk 10 orang.
Ketentuan lainnya dalam
berkurban adalah binatang kurban hendaklah tidak cacat, seperti pincang,
terlalu kurus, dan cacat beberapa bagian fisiknya seperti bunting salah satu
kaki atau tangannya. Berkurban hendaklah dengan sesembelihan yang gemuk, sehat,
dan tidak cacat. Sebagaimana hadits berikut ini;
l-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW
berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh
dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya,
tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad
dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan
kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan
yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek
telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan
Imam Empat.
Selain
hewan kurban yang sehat, ketentuan lainnya adalah hewan tersebut harus lah
sampai usia tertentu. Bagi domba jika telah mencapai usia 1 tahun atau lebih,
kambing ataupun sapid an kerbau telah berusia dua tahun lebih.
D. Waktu Berkurban
Waktu
pelaksanaan kurban adalah selama 4 hari, yaitu ketika hari raya Idul Adha, dan
tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika dilaksanakan
di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan dianggap
sebagai sedekah semata. Sebagaimana hadits rasulullah saw; “Barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap sebagai kurban
(nusuk). Itu hanya lah daging biasa untuk dimakan keluarganya (HR Bukhori dan
Muslim).
E. Beberapa ketentuan dalam
berkurban
1. Disunnahkan
Menyembelih Memakai Tangannya Sendiri
Dalam berkurban
dianjurkan untuk menyembelih hewan sendiri. Hadits-hadits yang meriwayatkan
tentang kurban rasulullah dilakukan dengan tangannya sendiri, sebagaimana
hadits berikut;
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor
kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau
meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor
kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu
akbar.”
[Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits
‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas
bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka
dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian
bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.”
‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu
membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah,
terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian
beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
2. Boleh Menyewa Jagal Tetapi Tak
Boleh Mengupah dengan bagian Hewan Kurban (kulit, daging, dst)
Diperbolehkan juga untuk
menyerahkan kepada orang lain (atau tukang jagal), dengan ketentuan orang
tersebut betul-betul dapat dipercaya, dan upah untuk tukang jagal, hendak lah
bukan dari kurban, melainkan disendirikan, misalnya berupa upah uang.
Dianjurkan untuk tidak memberikan bagian dari hewan kurban, seperti (pada
lazimnya) bagian kulit.
Sebagaimana hadits Nabi; Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya,
menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan
melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan
memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)
Dalam praktiknya, kulit biasanya oleh shohibul qurban diberikan ke masjid. Dari pihak masjid, dijual, dan hasilnya masuk ke kas masjid. Hal seperti ini diperbolehkan. Sedangkan untuk upah jagal, lebih baik dari shohibul qurban, atau biasanya lewat kas masjid untuk menyewa jagal. Jika demikian adanya, pihak takmir masjid harus menyewa jagal yang benar-benar memahami ketentuan menyembelih dalam islam.
F.
Teknis Pemotongan Hewan Kurban
1. Wajib Membaca lafazh Bismillah.
ketentuan ketika menyembelih kurban yang tidak dapat ditinggalkan atau wajib hukumnya adalah membaca basmalah “bismillahirrahmanirrahim”. Syarat ini adalah mutlak, tidak boleh ditinggalkan baik karena alas an lupa, tdak tahu, apalagi sengaja. Jika demikian, maka kurban tersebut tidak dianggap sah. Ketentuan ini dari Allah yaitu Surat al An’am 121 “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) . ketentuan lainnya adalah yang menyembelih harus lah seorang muslim. Jika memilih seorang jagal, haruslah jagal yang muslim dan amanah.
2. Sunnah bertakbir dan Membaca doa
bagi shohibul Qurban
Disunnahkan pula ketika menyembelih
diiringi dengan suara takbir. Kemudian diikutibacaan “hadza minka wa laka” (Abu Dawud) atau hadza minka wa laka ‘anni (ini dari Kamu untuk Kamu, sesembahan
dari kami) jika shohibul qurban menyembelih sendiri, atau menyebut hadza minka wa laka ‘an fulan
(disebutkan nama shohibul qurbannya) diucapkan oleh jagal (pihak lain) untuk
mewakili shohibul qurban, kemudian
diiringi dengan doa “Allahumma taqobbal
minni” (Ya Allah kabulkan lah kurban hamba), jika menyembelih sendiri, atau
“Allahumma taqobbal min fulan
(menyebut shohibul qurban), jika memakai jasa orang lain (Jagal).
3.
Sunnahnya Menempatkan Posisi Hewan
Kurban, Menggunakan Pisau tajam dan Menenangkan Hewan Kurban terlebih dahulu.
Penyembeihan disunnahkan pula dengan
meletakkan kakinya di leher hewan yang akan disembelihnya. Hewan yang
disembelih dihadapkan ke kiblat di atas lambung kirinya.Dalam menyembelih,
gunakan pisau yang tjam, agar leher hewan cepat putus, dan hewan tidak
merasakan rasa sakit yang lama ketika disembelih,
Bentuk kesunnahan dalam menyembelih
kurban adalah menenangkan hewan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadits
Nabi Dalilnya : “Jika kalian menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan
hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim). Banyak cara
yang dilakukan untuk menenangkan hewan, seperti memisahkan hewan kurban dengan
hewan kurban lainnya. Adapaun tempat pelaksanaan penyembelihan dilakukan di
lapangan tidak ditengah pemukiman penduduk.
G. Distribusi
Daging hewan kurban
Distribusi
daging tidak diperkenankan dalam keadaan masak, melainkan dalam
potongan-potongan daging hewan kurban. Tetapi diperbolehkan untuk menikmati
daging kurban, dengan cara dimasak bersama-sama, dengan ketentuan harus seijin
shohibul qurban, atau pihak panitia yang sudah diberikan amanah oleh shohibul
qurban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kurbannya.
sering
ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk
shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah.
Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul
qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.
Syaikh
Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan
keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan
bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan
sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut
sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal
ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban).
Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
Hewan kurban yang telah
disembelih, dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada orang lain,
dianjurkan kepada orang faqir miskin, sedangkan sebagainnya dinikmati sendiri.
Ketentuan pembagian daging hewan kurban dapat dilihat dalam hadits berikut;
Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah
untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh
pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan
beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada
tukang jagal (sebagai upah)
Dalam tradisi masjid kita,
hewan kurban yang telah dipotng-potong, sebagian dari daging kurban
disendirikan diperuntukkan untuk shohibul
qurban, sedangkan sisanya dibagikan, berdasarkan ketentuan dari panita
penyelenggara. Ada pun ketentuan 1/3 yang diberikan kepada orang lain tidak
didasarkan pada hadits yang shohih, atau lewat periwayatan hadits yang lemah.
Menurut dewah fatwa di Saudi, Al Lajnah ad Daimah, menyatakan bahwa pembagian
hewan kurban bisa lebih atau kurang dari 1/3. Tetapi dalam tradisi kita yang
hidup serba berdampingan, 1/3 atau kurang darinya, diperuntukkan kepada shahibul qurban, dan sisanya (bagian
terbesarnya) dibagi-bagikan sesuai ketentuan masjid penyelenggara.
H.
Kesimpulan
Tata Cara melakukan ibadah kurban harus
dipahami secara benar. Baik dari ketentuan orang yang berkurban, jenis atau
kualitas binatang kurban, sampai tata cara penyembelihan. Begitu juga dengan
ketentuan menyewa jagal harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting.
Jagal haruslah seorang muslim yang tahu cara yang benar menyembelih hewan
sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Aqidah - Feature - Ibadah
Langganan:
Postingan (Atom)


Recent Comments