Select Menu

Slider

Travel

Performance

‹
›

Cute

My Place

Slider

Racing






Ketika kita sholat, ada salah satu rukun sholat yang tak boleh kita lewatkan, yaitu bersholawat kepada Nabi Muhammad. Namanya banyak dikenal tidak hanya dalam agama Islam, melainkan juga oleh Yahudi dan Nasrani. Nabi Ibrahim dalam Islam adalah salah satu Nabi Ulil Azmi, seorang Nabi yang punya maqom di sisi Allah, dan mendapat gelar sebagai Khalilullah.

Dari Nabi Ibrahim ini kota Mekkah pada mulanya berdiri, yaitu dari Istri dan anak-anaknya yang mencari sumber air. Sumber Air ini dalam kehidupan gurun, sering jadi cikal bakal berdirinya pemukiman penduduk atau kota. Setelah putranya dewasa, Nabi Ibrahim diminta untuk menyembelih putranya, Ismail, dan mendirikan Ka’bah.


"Katakan: Sesungguhnya Aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik". (Al An'am [6]: 161)]

Ibadah yang dianjurkan dalam Islam, adalah ‘tapak tilas’ Nabi Ibrahim. Seperti Haji ke Kota Mekkah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah), dan menyembelih hewan ternak di Hari Raya Idul Adha. Sehingga, perintah Haji sudah dianjurkan oleh Allah sebelum datangnya Islam. Mekkah sebagai tempat suci Ummat Islam, adalah peninggalan Nabi Ibrahim yang sampai kini jutaan orang tiap tahun mengunjunginya baik lewat umrah maupun Haji. Hal ini dapat dilhat dari firman Allah’


““Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam (tempat berpijak) Ibrahim sebagai tempat shalat (tempat untuk memohon). Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".”” . QS Al Imran 97

Nabi Ibrahim menurut perkiraan sejarawan, hidup sekitar abad 20 SM, dan diberi usia sangat panjang. Menurut sejarawan Muslim, Omar Hashim, kata Ibrahim berasal dari dua kata, yaitu i-b (إب) berasal dari kata ‘ab’ atau abu yang berarti ayah. Dan ‘rahim’ yang berarti pemurah’, jika kedua kata digabungkan menjadi kalimat ‘seorang ayah yang pemurah’. Dalam perkembangannya, Nabi Ibrahim mempunyai keturunan, yang pertama dari Nabi Ismail, yang beranak-pinak melahirkan orang-orang Quraisy, termasuk Nabi Muhammad Saw. Sedang dari pihak Ishaq, beranakkan Ya’qub, yang kemudian melahirkan generasi bani israil. Dari mereka muncul Nabi-nabi yang diutus kepada golongannya (Bani Israil) dan berasal dari cucu-cucu Nabi Ya’qub diantaranya adalah Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun.
Allah berfirman;

Dan itulah hujjah kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. 84. Dan Kami telah menganugerahkan Ishak dan Yaqub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebahagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al An'am [6]: 83-84)

Karena itu, Nabi Ibrahim sering disebut sebagai Bapak Para Nabi, karena banyaknya orang yang diangkat sebagai nabi, dan memiliki darah Ibrahim, baik dari silsilah Nabi Ismail maupun Nabi Ishaq. Dari mereka Nabi Ibrahim mendapatkan keturunan yang saleh, karena doa Nabi Ibrahim setelah membangun Ka’bah.

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar  baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk dan patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (Al-Quran) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. “ (QS. al-Baqarah: 127-129)

Kisah Nabi Ibrahim dalam memusnahkan berhala disebutkan dalam al Qur’an, al Anbiya’ 51- 72. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah mengisahkan tentang perjalanan Nabi Ibrahim berhadapan dengan para penyembah berhala. Disebutkan, bahwa sebelum kedatangan Musa dan Harun, untuk menyebarkan agama Allah (Tauhid) kepada Bani Israil, telah datang orang yang lebih dulu, yaitu Ibrahim.

Seorang anak yang menentang ayah dan kaumnya, orang-orang yang rajin memuliakan patung-patung tersebut. Mereka mengatakan bahwa pengetahuan akan kemuliaan patung tersebut datang dari nenek moyang mereka. Ibrahim menyeru kepada mereka, bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah kesesatan yang nyata. 

Seruan Nabi Ibrahim tersebut membuat kaget kaumnya, yang mengira Nabi Ibrahim hanya bercanda. Karena demikian kuat totem mereka, sehingga mengira seorang pun tak berani melangkahi kesakralannya. Lalu Nabi Ibrahim menjawab dengan logika bahwa patung tak memberikan kuasa apapun, karena Tuhan yang sebenarnya adalah Dzat yang menciptakan langit dan bumi, dan bukan tuhan yang lemah. 

Tak hanya menyeru, tetapi ia berbuat lebih ‘ekstrim’ lagi dengan menghancurkan berhala hingga berpotong-potong kecuali induknya. Kemudian marah lah kaumnya tersebut, hingga mencari siapa yang sekiranya berani berbuat kurang ajar terhadap sesembahan yang benar-benar mereka sakralkan. Lalu seorang mengatakan perkiraannya, bahwa kemungkinan yang berbuat demikian adalah seorang yang bernama Ibrahim, yang memang benar-benar orang yang anti berhala. 

Kemudian terjadi tanya-jawab antara Ibrahim dengan kaumnya yang penyembah berhala, disini lah terjadi kepintaran komunikasi Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim menghadapi tuduhan bahwa ia telah menghancurkan patung, lalu ia Nabi Ibrahim balik menuduh bahwa patung yang paling besar lah yang melakukan terhadap patung-patung yang lebih kecil. Kemudian mereka mengatakan bahwa sesungguhnya kamu (Ibrahim) maklum, patung ini sama sekali tak dapat berbicara.

Hal ini lah yang menjadi titik balik kemenangan komunikasi Nabi Ibrahim. Ibrahim lalu bertanya balik, ‘Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak pula memberi mudharat kepada kamu?” lalu, kaumnya marah, dan hendak membakar Nabi Ibrahim. Maka dibakarlah Nabi Ibrahim di hadapan orang banyak. Seraya mengatakan bahwa jika ia benar, maka Tuhan yang disembah Ibrahim meski menyelamatkannya. Di sinilah datang pertolongan Allah yaitu mendinginkan api yang membakar Nabi Ibrahim.

Dalam ayat selanjutnya dijelaskan 


Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia


Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh

Nabiyullah, Nabi besar sepanjang masa, namanya harum, dipanjatkan oleh jutaan kaum muslimin yang bersholawat kepadanya. Memiliki perjalanan panjang pertentangannya dengan para kaumnya. Para keluarganya diuji pula dengan kesabaran. Istrinya, Hajar, ditinggal sendiri di Mekkah, yang waktu itu tidak ada sumber airnya, hingga menemukan setitik sumber air yang dinamakan ‘zam zam’. Semua kemuliaan yang dimiliki oleh Nabi Ibrahim, datang dari buah ikhtiyar, doa, pemikiran, yang berproses selama puluhan tahun dalam hidupnya, yang menurut perkiraan para mufasirin ia hidup selama 175 tahun.
- - -


    A.     Pendahuluan

Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Rasulullah. Terdapat beberapa rukun dalam penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha yang wajib dilakukan (jika tidak maka akan tidak sah kurbannya). Ada yang berupa amalan sunnah atau anjuran untuk dikerjakan ketika berkurban, ada pula larangannya. Sagnat penting untuk memahami secara teknis berkurban, agar berkurban secara benar dan sah menurut syariat islam.

   B.     Ketentuan Orang yang Berkurban

Tata cara ibadah kurban diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Ada banyak ketentuan dalam melakukan kurban. Orang yang melakukan kurban hendak lah adalah orang muslim. Tidak akan diterima pahalanya jika yang melakukan kurban adalah orang kafir. Jika memaksa, maka itu terhitung hibah, bukan qurban. Jika ada seorang kafir yang ingin ikutan kurban, maka kurban mesti disendirikan, dari kurban milik kaum muslimin.

Ketentuan lainnya adalah baligh (dewasa). Begitu  juga seorang yang berkurban adalah orang yang bermukim atau bukan seorang musafir (menurut pandangan lainnya, hokum berkurban untuk musafir tetap  sah).

Ketentuan lainnya bagi seorang yang hendak berkurban adalah pemilik penuh dari hewan ternak yang akan ia kurbankan. Tidak diperkenankan seorang berhutang untuk melakukan kurban.
   
C.     Ketentuan Jenis Hewan Kurban

Hewan yang berupa sapi atau kerbau berlaku untuk 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa ia bersama rasulullah menyembelih qurban, satu ekor untuk untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor domba dan kambing untuk satu orang, sedangkan unta untuk 10 orang.

Ketentuan lainnya dalam berkurban adalah binatang kurban hendaklah tidak cacat, seperti pincang, terlalu kurus, dan cacat beberapa bagian fisiknya seperti bunting salah satu kaki atau tangannya. Berkurban hendaklah dengan sesembelihan yang gemuk, sehat, dan tidak cacat. Sebagaimana hadits berikut ini;
l-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Selain hewan kurban yang sehat, ketentuan lainnya adalah hewan tersebut harus lah sampai usia tertentu. Bagi domba jika telah mencapai usia 1 tahun atau lebih, kambing ataupun sapid an kerbau telah berusia dua tahun lebih.

D.    Waktu Berkurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah selama 4 hari, yaitu ketika hari raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika dilaksanakan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan dianggap sebagai sedekah semata. Sebagaimana hadits rasulullah saw; “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap sebagai kurban (nusuk). Itu hanya lah daging biasa untuk dimakan keluarganya (HR Bukhori dan Muslim).

E.     Beberapa ketentuan dalam berkurban

1.      Disunnahkan Menyembelih Memakai Tangannya Sendiri
Dalam berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan sendiri. Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang kurban rasulullah dilakukan dengan tangannya sendiri, sebagaimana hadits berikut;
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
2.      Boleh Menyewa Jagal Tetapi Tak Boleh Mengupah dengan bagian Hewan Kurban (kulit, daging, dst)
Diperbolehkan juga untuk menyerahkan kepada orang lain (atau tukang jagal), dengan ketentuan orang tersebut betul-betul dapat dipercaya, dan upah untuk tukang jagal, hendak lah bukan dari kurban, melainkan disendirikan, misalnya berupa upah uang. Dianjurkan untuk tidak memberikan bagian dari hewan kurban, seperti (pada lazimnya) bagian kulit.
Sebagaimana hadits Nabi; Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)

Dalam praktiknya, kulit biasanya oleh shohibul qurban diberikan ke masjid. Dari pihak masjid, dijual, dan hasilnya masuk ke kas masjid. Hal seperti ini diperbolehkan. Sedangkan untuk upah jagal, lebih baik dari shohibul qurban, atau biasanya lewat kas masjid untuk menyewa jagal. Jika demikian adanya, pihak takmir masjid harus menyewa jagal yang benar-benar memahami ketentuan menyembelih dalam islam.

F.     Teknis Pemotongan Hewan Kurban
1. Wajib Membaca lafazh Bismillah.

ketentuan ketika menyembelih kurban yang tidak dapat ditinggalkan atau wajib hukumnya adalah membaca basmalah “bismillahirrahmanirrahim”. Syarat ini adalah mutlak, tidak boleh ditinggalkan baik karena alas an lupa, tdak tahu, apalagi sengaja. Jika demikian, maka kurban tersebut tidak dianggap sah. Ketentuan ini dari Allah yaitu Surat al An’am 121 “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) . ketentuan lainnya adalah yang menyembelih harus lah seorang muslim. Jika memilih seorang jagal, haruslah jagal yang muslim dan amanah.

2.      Sunnah bertakbir dan Membaca doa bagi shohibul Qurban
Disunnahkan pula ketika menyembelih diiringi dengan suara takbir. Kemudian diikutibacaan “hadza minka wa laka” (Abu Dawud) atau hadza minka wa laka ‘anni (ini dari Kamu untuk Kamu, sesembahan dari kami) jika shohibul qurban menyembelih sendiri, atau menyebut hadza minka wa laka ‘an fulan (disebutkan nama shohibul qurbannya) diucapkan oleh jagal (pihak lain) untuk mewakili shohibul qurban, kemudian diiringi dengan doa “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah kabulkan lah kurban hamba), jika menyembelih sendiri, atau “Allahumma taqobbal min fulan (menyebut shohibul qurban), jika memakai jasa orang lain (Jagal).

     3.      Sunnahnya Menempatkan Posisi Hewan Kurban, Menggunakan Pisau tajam dan Menenangkan Hewan Kurban terlebih dahulu.

Penyembeihan disunnahkan pula dengan meletakkan kakinya di leher hewan yang akan disembelihnya. Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat di atas lambung kirinya.Dalam menyembelih, gunakan pisau yang tjam, agar leher hewan cepat putus, dan hewan tidak merasakan rasa sakit yang lama ketika disembelih,

Bentuk kesunnahan dalam menyembelih kurban adalah menenangkan hewan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadits Nabi Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim). Banyak cara yang dilakukan untuk menenangkan hewan, seperti memisahkan hewan kurban dengan hewan kurban lainnya. Adapaun tempat pelaksanaan penyembelihan dilakukan di lapangan tidak ditengah pemukiman penduduk.

   G.    Distribusi Daging hewan kurban
Distribusi daging tidak diperkenankan dalam keadaan masak, melainkan dalam potongan-potongan daging hewan kurban. Tetapi diperbolehkan untuk menikmati daging kurban, dengan cara dimasak bersama-sama, dengan ketentuan harus seijin shohibul qurban, atau pihak panitia yang sudah diberikan amanah oleh shohibul qurban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kurbannya.

sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada orang lain, dianjurkan kepada orang faqir miskin, sedangkan sebagainnya dinikmati sendiri. Ketentuan pembagian daging hewan kurban dapat dilihat dalam hadits berikut;

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)

Dalam tradisi masjid kita, hewan kurban yang telah dipotng-potong, sebagian dari daging kurban disendirikan diperuntukkan untuk shohibul qurban, sedangkan sisanya dibagikan, berdasarkan ketentuan dari panita penyelenggara. Ada pun ketentuan 1/3 yang diberikan kepada orang lain tidak didasarkan pada hadits yang shohih, atau lewat periwayatan hadits yang lemah. Menurut dewah fatwa di Saudi, Al Lajnah ad Daimah, menyatakan bahwa pembagian hewan kurban bisa lebih atau kurang dari 1/3. Tetapi dalam tradisi kita yang hidup serba berdampingan, 1/3 atau kurang darinya, diperuntukkan kepada shahibul qurban, dan sisanya (bagian terbesarnya) dibagi-bagikan sesuai ketentuan masjid penyelenggara.

   H.    Kesimpulan


Tata Cara melakukan ibadah kurban harus dipahami secara benar. Baik dari ketentuan orang yang berkurban, jenis atau kualitas binatang kurban, sampai tata cara penyembelihan. Begitu juga dengan ketentuan menyewa jagal harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting. Jagal haruslah seorang muslim yang tahu cara yang benar menyembelih hewan sesuai dengan ketentuan syariat islam. 
- -