Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» » » » TATA CARA DALAM MELAKUKAN KURBAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama



    A.     Pendahuluan

Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Rasulullah. Terdapat beberapa rukun dalam penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha yang wajib dilakukan (jika tidak maka akan tidak sah kurbannya). Ada yang berupa amalan sunnah atau anjuran untuk dikerjakan ketika berkurban, ada pula larangannya. Sagnat penting untuk memahami secara teknis berkurban, agar berkurban secara benar dan sah menurut syariat islam.

   B.     Ketentuan Orang yang Berkurban

Tata cara ibadah kurban diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Ada banyak ketentuan dalam melakukan kurban. Orang yang melakukan kurban hendak lah adalah orang muslim. Tidak akan diterima pahalanya jika yang melakukan kurban adalah orang kafir. Jika memaksa, maka itu terhitung hibah, bukan qurban. Jika ada seorang kafir yang ingin ikutan kurban, maka kurban mesti disendirikan, dari kurban milik kaum muslimin.

Ketentuan lainnya adalah baligh (dewasa). Begitu  juga seorang yang berkurban adalah orang yang bermukim atau bukan seorang musafir (menurut pandangan lainnya, hokum berkurban untuk musafir tetap  sah).

Ketentuan lainnya bagi seorang yang hendak berkurban adalah pemilik penuh dari hewan ternak yang akan ia kurbankan. Tidak diperkenankan seorang berhutang untuk melakukan kurban.
   
C.     Ketentuan Jenis Hewan Kurban

Hewan yang berupa sapi atau kerbau berlaku untuk 7 orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa ia bersama rasulullah menyembelih qurban, satu ekor untuk untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor domba dan kambing untuk satu orang, sedangkan unta untuk 10 orang.

Ketentuan lainnya dalam berkurban adalah binatang kurban hendaklah tidak cacat, seperti pincang, terlalu kurus, dan cacat beberapa bagian fisiknya seperti bunting salah satu kaki atau tangannya. Berkurban hendaklah dengan sesembelihan yang gemuk, sehat, dan tidak cacat. Sebagaimana hadits berikut ini;
l-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Selain hewan kurban yang sehat, ketentuan lainnya adalah hewan tersebut harus lah sampai usia tertentu. Bagi domba jika telah mencapai usia 1 tahun atau lebih, kambing ataupun sapid an kerbau telah berusia dua tahun lebih.

D.    Waktu Berkurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah selama 4 hari, yaitu ketika hari raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika dilaksanakan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan dianggap sebagai sedekah semata. Sebagaimana hadits rasulullah saw; “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap sebagai kurban (nusuk). Itu hanya lah daging biasa untuk dimakan keluarganya (HR Bukhori dan Muslim).

E.     Beberapa ketentuan dalam berkurban

1.      Disunnahkan Menyembelih Memakai Tangannya Sendiri
Dalam berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan sendiri. Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang kurban rasulullah dilakukan dengan tangannya sendiri, sebagaimana hadits berikut;
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
2.      Boleh Menyewa Jagal Tetapi Tak Boleh Mengupah dengan bagian Hewan Kurban (kulit, daging, dst)
Diperbolehkan juga untuk menyerahkan kepada orang lain (atau tukang jagal), dengan ketentuan orang tersebut betul-betul dapat dipercaya, dan upah untuk tukang jagal, hendak lah bukan dari kurban, melainkan disendirikan, misalnya berupa upah uang. Dianjurkan untuk tidak memberikan bagian dari hewan kurban, seperti (pada lazimnya) bagian kulit.
Sebagaimana hadits Nabi; Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)

Dalam praktiknya, kulit biasanya oleh shohibul qurban diberikan ke masjid. Dari pihak masjid, dijual, dan hasilnya masuk ke kas masjid. Hal seperti ini diperbolehkan. Sedangkan untuk upah jagal, lebih baik dari shohibul qurban, atau biasanya lewat kas masjid untuk menyewa jagal. Jika demikian adanya, pihak takmir masjid harus menyewa jagal yang benar-benar memahami ketentuan menyembelih dalam islam.

F.     Teknis Pemotongan Hewan Kurban
1. Wajib Membaca lafazh Bismillah.

ketentuan ketika menyembelih kurban yang tidak dapat ditinggalkan atau wajib hukumnya adalah membaca basmalah “bismillahirrahmanirrahim”. Syarat ini adalah mutlak, tidak boleh ditinggalkan baik karena alas an lupa, tdak tahu, apalagi sengaja. Jika demikian, maka kurban tersebut tidak dianggap sah. Ketentuan ini dari Allah yaitu Surat al An’am 121 “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) . ketentuan lainnya adalah yang menyembelih harus lah seorang muslim. Jika memilih seorang jagal, haruslah jagal yang muslim dan amanah.

2.      Sunnah bertakbir dan Membaca doa bagi shohibul Qurban
Disunnahkan pula ketika menyembelih diiringi dengan suara takbir. Kemudian diikutibacaan “hadza minka wa laka” (Abu Dawud) atau hadza minka wa laka ‘anni (ini dari Kamu untuk Kamu, sesembahan dari kami) jika shohibul qurban menyembelih sendiri, atau menyebut hadza minka wa laka ‘an fulan (disebutkan nama shohibul qurbannya) diucapkan oleh jagal (pihak lain) untuk mewakili shohibul qurban, kemudian diiringi dengan doa “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah kabulkan lah kurban hamba), jika menyembelih sendiri, atau “Allahumma taqobbal min fulan (menyebut shohibul qurban), jika memakai jasa orang lain (Jagal).

     3.      Sunnahnya Menempatkan Posisi Hewan Kurban, Menggunakan Pisau tajam dan Menenangkan Hewan Kurban terlebih dahulu.

Penyembeihan disunnahkan pula dengan meletakkan kakinya di leher hewan yang akan disembelihnya. Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat di atas lambung kirinya.Dalam menyembelih, gunakan pisau yang tjam, agar leher hewan cepat putus, dan hewan tidak merasakan rasa sakit yang lama ketika disembelih,

Bentuk kesunnahan dalam menyembelih kurban adalah menenangkan hewan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadits Nabi Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim). Banyak cara yang dilakukan untuk menenangkan hewan, seperti memisahkan hewan kurban dengan hewan kurban lainnya. Adapaun tempat pelaksanaan penyembelihan dilakukan di lapangan tidak ditengah pemukiman penduduk.

   G.    Distribusi Daging hewan kurban
Distribusi daging tidak diperkenankan dalam keadaan masak, melainkan dalam potongan-potongan daging hewan kurban. Tetapi diperbolehkan untuk menikmati daging kurban, dengan cara dimasak bersama-sama, dengan ketentuan harus seijin shohibul qurban, atau pihak panitia yang sudah diberikan amanah oleh shohibul qurban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kurbannya.

sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada orang lain, dianjurkan kepada orang faqir miskin, sedangkan sebagainnya dinikmati sendiri. Ketentuan pembagian daging hewan kurban dapat dilihat dalam hadits berikut;

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)

Dalam tradisi masjid kita, hewan kurban yang telah dipotng-potong, sebagian dari daging kurban disendirikan diperuntukkan untuk shohibul qurban, sedangkan sisanya dibagikan, berdasarkan ketentuan dari panita penyelenggara. Ada pun ketentuan 1/3 yang diberikan kepada orang lain tidak didasarkan pada hadits yang shohih, atau lewat periwayatan hadits yang lemah. Menurut dewah fatwa di Saudi, Al Lajnah ad Daimah, menyatakan bahwa pembagian hewan kurban bisa lebih atau kurang dari 1/3. Tetapi dalam tradisi kita yang hidup serba berdampingan, 1/3 atau kurang darinya, diperuntukkan kepada shahibul qurban, dan sisanya (bagian terbesarnya) dibagi-bagikan sesuai ketentuan masjid penyelenggara.

   H.    Kesimpulan


Tata Cara melakukan ibadah kurban harus dipahami secara benar. Baik dari ketentuan orang yang berkurban, jenis atau kualitas binatang kurban, sampai tata cara penyembelihan. Begitu juga dengan ketentuan menyewa jagal harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting. Jagal haruslah seorang muslim yang tahu cara yang benar menyembelih hewan sesuai dengan ketentuan syariat islam. 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar

  1. alhamdulillah bermanfaat sekali informasi mengenai kurban ini, terimakasih.

    BalasHapus
  2. ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu

    BalasHapus