A.
Definisi
Kurban & Idul Adha
Kurban berasal dari bahasa
arab, yaitu qurban. Sebuah kata yang
diambil dari kata qaruba – yaqrabu,
yang artinya mendekati. Sehingga secara istilah, qurban dapat berarti sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada
Allah, baik dalam bentuk sesembelihan maupun dalam bentuk lainnya.
Qurban sering diidentikkan
dengan Idul Adha, sebuah hari yang dikhususkan kepada kaum muslimin untuk
menyembelih hewan ternak dalam rangka memenuhi perintah Allah. Sedangkan Adha
berasal dari kata al udh-hiyah yang berarti hewan ternak seperti unta, sapi dan
kambing.
Sehingga,
Kurban di Hari Idul Adha, berarti mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk
sesembelihan hewan ternak di hari yang ditetapkan oleh Allah atas waktunya.
B. Perintah Berkurban
Perintah berkurban dapat
dilihat dari Surat al Kautsar 1-3: Inna
a’thoinaaka al kautsar fasholli lirobbika wan-har in nasyaa ni-aka huwa al
abtar.
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang
yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
C.
Hukum
Berkurban
Hukum berkurban adalah sunnah
muakkad atau sunnah yang ditekankan bagi yang mampu melaksanakannya. Orang yang
telah mampu berkurban, maka hukumnya makruh meninggalkannya. Hukum berkurban sunnah berdasarkan riwayat
dari Baihaqi yang menyebutkan bahwa sahabat rasulullah, Abu Bakar dan Umar,
sengaja tidak berkurban untuk mengajarkan bahwa hokum berkurban tidak lah
wajib.
D.
Keutamaan
dalam berkurban
1.
Hewan yang dikurbankan akan mendatangi shohibul qurban kelak di Hari Akhir
Keutamaan dalam berkurban dapat
dilihat dari hadits rasulullah saw berikut Dari
Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari
menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
2.
Lebih dari Sekedar Sedekah
dasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan
Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban,
aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada
shadaqah yang nilainya sama."
E.
Sejarah
Kurban
1.
Kisah Habil & Qabil
Sejarah perintah berkurban
berusia sangat lama, bahkan ketika awal keberadaan manusia di muka bumi, yaitu
peristiwa yang dikenal dengan “Habil dan Qabil”, dua orang putra Nabi Adam yang
diperintahkan oleh Allah untuk berkurban, tetapi hanya habil yang diterima
kurbannya. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah
“ceritakan lah kepada mereka
kisah kedua putra adam (habil dan qabil) menurut yang sebenarnya, yaitu ketika
keduanya mempersembakan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka (habil)
dan tidak diterima kurban dari yang lainnya (Qabil). Ia (qabil) berkata, “Aku akan membunuhmu”, berkata habil “Sesungguhnya Allah hanya menerima qurban
dari orang-orang yang bertakwa” (Al maidah 27).
2.
Kisah Nabi Ibrahim & Ismail
Perintah untuk berkurban
lainnya yang ternama dari kisah Nabi Ibrahim As. Bermula dari mimpi Nabi
Ibrahim as mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Ia sebelumnya
hanya menyangka bahwa mimpi tersebut hanya lah bunga tidur. Tetapi mimpi
tersebut berulang sampai tiga malam berturut-turut, maka Nabi Ibrahim baru
menyadari bahwa mimpi tersebut tidak hanya sekedar mimpi, melainkan sebuah
perintah Allah kepadanya lewat sebuah mimpi.
Kemudian ia mendatangi anaknya lalu menceritakan apa yang dialami dalam
mimpinya. Sebagaimana kisah dalam ayat berikut;
“Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”
Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat
[37]: 102 ).
Dalam
ayat di atas, jawaban Nabi Ismail secara sangat teguh, ia rela dikurbankan,
demi memenuhi perintah Allah. Kemudian Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, karena
perintah tersebut jelas sangat berat. Ketika Nabi Ibrahim menguatkan hatinya,
ia mendapat godaan setan yang menggodanya
agar tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Setan
tidak hanya menggoda Nabi Ibrahim, melainkan juga menggoda istri Nabi Ibrahim,
Siti Hajar, yang ibu dari Nabi Ismail. Tetapi keluarga Nabi Ibrahim dapat
melawan bujuk rayu setan, dengan melemparkannya dengan jumrah. Peristiwa
pelemparan batu oleh keluarga Nabi Ibrahim ini ditujukan kepada setan,
diperingati dengan melontar jumrah sebagai salah satu rukun haji.
Setelah
melewati godaan dari setan ini, maka Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pergi ke
suatu tempat yang sunyi di Mina, dan berserah diri kepada Allah. Nabi Ismail
dibaringkan oleh Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ibrahim mengarahkan pisau ke leher
anaknya. Ketika hendak disembelih, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor
sesembelihan domba yag besar. Menurut sebuah riwayat, menceritakan bahwa domba
besar pengganti Nabi Ismail ini adalah domba kibas yang dulu pernah dikurbankan
oleh Habil kepada Allah.
F.
Kesimpulan
Perintah Kurban adalah perintah berusia sangat tua, yaitu sejak awal mula
keberadaan manusia. Kurban bukan lah sedekah biasa, keutamaannya jauh melebihi
sedekah, atau sedekah yang nominalnya setara dengannya.
Pelaksanaan kurban adalah waktu yang ditentukan,
yaitu antara 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika di luar waktu
tersebut, maka sudah tidak terhitung berkurban, tetapi sekedar sesembelihan
biasa. Secara teknis, cara memotong hewan kurban, sama seperti memotong hewan
ternak di hari-hari biasa, yaitu wajib membaca “bismillahirrahmanirrahim”. Tetapi
secara niyat, harus dibedakan.
Pada umumnya, menyembelih hewan dilakukan dengan cara
memakai jasa jagal (orang lain). Tetapi sebenarnya menyembelih hewan dengan
memakai tangannya sendiri lebih disunnahkan. Masjid bisa menyewa jagal, tetapi
upahnya tidak boleh berupa dari daging kurban, harus diambilkan dari para
shohibul qurban, atau dari kas dengan persetujuan takmir masjid.
Tidak ada komentar