Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» » » KURBAN DAN IDHUL ADHA
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama





   A.     Definisi Kurban & Idul Adha

Kurban berasal dari bahasa arab, yaitu qurban. Sebuah kata yang diambil dari kata qaruba – yaqrabu, yang artinya mendekati. Sehingga secara istilah, qurban dapat berarti sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dalam bentuk sesembelihan maupun dalam bentuk lainnya.

Qurban sering diidentikkan dengan Idul Adha, sebuah hari yang dikhususkan kepada kaum muslimin untuk menyembelih hewan ternak dalam rangka memenuhi perintah Allah. Sedangkan Adha berasal dari kata  al udh-hiyah yang berarti hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing.

Sehingga, Kurban di Hari Idul Adha, berarti mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk sesembelihan hewan ternak di hari yang ditetapkan oleh Allah atas waktunya.

   B.     Perintah Berkurban

Perintah berkurban dapat dilihat dari Surat al Kautsar 1-3: Inna a’thoinaaka al kautsar fasholli lirobbika wan-har in nasyaa ni-aka huwa al abtar.

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

   C.     Hukum Berkurban

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan bagi yang mampu melaksanakannya. Orang yang telah mampu berkurban, maka hukumnya makruh meninggalkannya.  Hukum berkurban sunnah berdasarkan riwayat dari Baihaqi yang menyebutkan bahwa sahabat rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sengaja tidak berkurban untuk mengajarkan bahwa hokum berkurban tidak lah wajib. 

   D.    Keutamaan dalam berkurban

1.      Hewan yang dikurbankan akan mendatangi shohibul qurban kelak di Hari Akhir
Keutamaan dalam berkurban dapat dilihat dari hadits rasulullah saw berikut Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

2.      Lebih dari Sekedar Sedekah
dasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama."

   E.     Sejarah Kurban

1.      Kisah Habil & Qabil
Sejarah perintah berkurban berusia sangat lama, bahkan ketika awal keberadaan manusia di muka bumi, yaitu peristiwa yang dikenal dengan “Habil dan Qabil”, dua orang putra Nabi Adam yang diperintahkan oleh Allah untuk berkurban, tetapi hanya habil yang diterima kurbannya. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah

“ceritakan lah kepada mereka kisah kedua putra adam (habil dan qabil) menurut yang sebenarnya, yaitu ketika keduanya mempersembakan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka (habil) dan tidak diterima kurban dari yang lainnya (Qabil). Ia (qabil) berkata, “Aku akan membunuhmu”, berkata habil “Sesungguhnya Allah hanya menerima qurban dari orang-orang yang bertakwa” (Al maidah 27).

2.      Kisah Nabi Ibrahim & Ismail
Perintah untuk berkurban lainnya yang ternama dari kisah Nabi Ibrahim As. Bermula dari mimpi Nabi Ibrahim as mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Ia sebelumnya hanya menyangka bahwa mimpi tersebut hanya lah bunga tidur. Tetapi mimpi tersebut berulang sampai tiga malam berturut-turut, maka Nabi Ibrahim baru menyadari bahwa mimpi tersebut tidak hanya sekedar mimpi, melainkan sebuah perintah Allah kepadanya lewat sebuah mimpi.  Kemudian ia mendatangi anaknya lalu menceritakan apa yang dialami dalam mimpinya. Sebagaimana kisah dalam ayat berikut;

“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102 ).


Dalam ayat di atas, jawaban Nabi Ismail secara sangat teguh, ia rela dikurbankan, demi memenuhi perintah Allah. Kemudian Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, karena perintah tersebut jelas sangat berat. Ketika Nabi Ibrahim menguatkan hatinya, ia mendapat godaan setan yang menggodanya  agar tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya. Setan tidak hanya menggoda Nabi Ibrahim, melainkan juga menggoda istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, yang ibu dari Nabi Ismail. Tetapi keluarga Nabi Ibrahim dapat melawan bujuk rayu setan, dengan melemparkannya dengan jumrah. Peristiwa pelemparan batu oleh keluarga Nabi Ibrahim ini ditujukan kepada setan, diperingati dengan melontar jumrah sebagai salah satu rukun haji.

Setelah melewati godaan dari setan ini, maka Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pergi ke suatu tempat yang sunyi di Mina, dan berserah diri kepada Allah. Nabi Ismail dibaringkan oleh Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ibrahim mengarahkan pisau ke leher anaknya. Ketika hendak disembelih, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor sesembelihan domba yag besar. Menurut sebuah riwayat, menceritakan bahwa domba besar pengganti Nabi Ismail ini adalah domba kibas yang dulu pernah dikurbankan oleh Habil kepada Allah.


   F.     Kesimpulan

Perintah Kurban adalah perintah  berusia sangat tua, yaitu sejak awal mula keberadaan manusia. Kurban bukan lah sedekah biasa, keutamaannya jauh melebihi sedekah, atau sedekah yang nominalnya setara dengannya.

Pelaksanaan kurban adalah waktu yang ditentukan, yaitu antara 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika di luar waktu tersebut, maka sudah tidak terhitung berkurban, tetapi sekedar sesembelihan biasa. Secara teknis, cara memotong hewan kurban, sama seperti memotong hewan ternak di hari-hari biasa, yaitu wajib membaca “bismillahirrahmanirrahim”. Tetapi secara niyat, harus dibedakan.

Pada umumnya, menyembelih hewan dilakukan dengan cara memakai jasa jagal (orang lain). Tetapi sebenarnya menyembelih hewan dengan memakai tangannya sendiri lebih disunnahkan. Masjid bisa menyewa jagal, tetapi upahnya tidak boleh berupa dari daging kurban, harus diambilkan dari para shohibul qurban, atau dari kas dengan persetujuan takmir masjid.


About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply