Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » PUASA SUNNAH DI BULAN SYAWAL
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama





Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dijalankan di bulan syawal selama enam hari. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw,  Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa satu tahun.” (HR. Ahmad dan Muslim).  Pada hadits tersebut, setelah berpuasa Ramadhan, maka diikuti dengan puasa sesudahnya (yaitu di bulan Syawal). Tetapi perlu diingat, bahwa puasa sunnah syawal ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 1 syawal, karena hal ini terlarang dalam agama. 1 syawal merupakan salah satu hari yang tidak diperkenankan puasa. Semua ummat islam, diwajibkan untuk merayakan hari raya, dengan makan atau minum di siang hari, di hari tersebut.

Sedangkan pelaksanaan puasa syawal, adalah dengan memilih enam hari di antara hari-hari di bulan syawal. Sedangkan menurut Imam Syafii, keenam hari tersebut adalah hari-hari yang berturut-turut. Artinya jika memilih dimulai tanggal 3 syawal, maka tanggal 3-8 syawal adalah puasa-puasa baginya. Menurut pendapat lainnya, puasa syawal tidak harus dilaksanakan secara berturut-turut, tetapi dengan terpisah-pisah.

Menurut Syaikh Abdullah Ibn Baz, ulama dari Kerajaan Saudi Arabia, menyatakan bahwa puasa syawal tak harus berurutan harinya. Karena, sebagaimana hadits yang disebutkan di atas, nabi hanya menyatakan secara umum tentang pelaksanaan puasa sunnah enam hari di bulan syawal, tanpa menjelaskan berurutan ataukah terpisah. 

Terkait penentuan permulaan kapan kita mulai menjalankan puasa syawal, dapat dilihat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad sebagaimana berikut  ‘Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah.’ (H.r. Ahmad, no. 19852). Artinya, jika kita selesai merayakannya, maka dianjurkan untuk berpuasa. Jika diterapkan dalam tradisi di Indonesia, dimana merayakan Idul Fitri dengan lebaran, yang diisi dengan serangkaian kegiatan silaturahmi ke sanak keluarga, kerabat, tetangga, dan sejawat, maka hendaknya jika segala kegiatan-kegiatan tersebut, berlalu. Misalnya di Indonesia, sampai hari ketujuh, relatif masih ramai dengan acara-acara yang berkaitan dengan lebaran.

Bagi pihak yang memiliki ‘hutang puasa’, maka dianjurkan untuk ‘melunasi’ puasa nya dengan meng-qodho nya. Qodho puasa biasanya didapatkan dari wanita-wanita yang mendapat haidh di bulan ramadhan, atau orang yang sakit selama beberapa hari di bulan tersebut sehingga harus membatalkannya, atau orang yang bepergian jauh yang mengharuskan ia tidak dapat melaksanakan puasa. Di Indonesia, banyak pemudik yang harus membatalkan puasanya, karena menemukan banyak rintangan selama perjalanan, seperti kemacetan selama berjam-jam, sehingga diperbolehkan secara syariat untuk membatalkan puasanya.




Pertanyaan nya, apakah boleh melakukan puasa syawal, tetapi ia sendiri masih mempunyai kewajiban menjalankan ibadah puasa selama beberapa hari, yang terpaksa ia tinggalkan? Sebagian besar ulama, menyatakan makruh. Artinya, lebih baik mengqodho romadhon nya dulu, setelah itu baru menjalankan puasa syawal. Meski demikian, tetap diperkenankan untuk menjalankan puasa syawal, dengan pertimbangan bahwa qodho puasa romadhon adalah waktu yang sangat longgar yang meliputi satu tahun, sampai sebelum datangnya romadhon tahun depan, dan tidak ada perintah untuk mengqodho puasa sesegera mungkin. Ini lah yang menjadi dasar bagi para ulama untuk tidak mengharamkan pelaksanaan puasa sunnah, walaupun masih mempunyai tanggungan puasa wajib. Adapun keutamaan dari puasa syaawal ini adalah berpuasa di bulan ini seperti berpuasa setahun penuh. 


About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply