Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » HAKEKAT PEREMPUAN MENURUT AJARAN ISLAM
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama


Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan nternasional atau International Women’s Day.  Pada tanggal ini biasanya para aktivis perempuan atau gender, melakukan unjuk rasa atau berbagai pertemuan lainnya, untuk memperjuangkan kesamaan hak-hak perempuan. Tapi, latar belakang dari Hari Perempuan International ini berasal dari negara komunis Soviet. Demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa buruh perempuan di Rusia pada tahun 1917 , dipercaya sebagai sebab awal kejatuhan Pemerintahan Tsar yang menguasai Rusia selama berabad-abad sebelumnya.

Bagaimana pandangan islam tentang perempuan? Perempuan dan laki-laki menurut islam punya derajat yang sama. Yang menentukan mana yang lebih baik di antara mereka adalah tingkat ketakwaan nya. Dan tingkat ketakwaan didasarkan pada kepatuhan menjalankan perintah Agama. Dan dalam beberapa hal, kewajiban antara laki-laki dan perempuan tidak lah sama dalam agama. Perempuan diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan tangan. Sedangkan pria, hanya dari dada ke bagian lutut. Laki-laki mendapat jatah warisan 2 kali lipat dari pihak wanita, dan kebolehan seorang suami melakukan poligami. 

Ini lah yang dipahami sebagian dari aktivis perempuan sebagai perbuatan yang melanggar hak asasi manusia karena berlaku diskriminatif terhadap kaum perempuan. Antara HAM yang diperjuangkan oleh aktivis perempuan dan nilai keislaman punya dua sumber yang berbeda. HAM berasal dari pandangan bahwa yang menentukan baik dan benar adalah manusia itu sendiri. sedangkan agama islam, yang menentukan baik dan benar adalah Allah lewat kitab Suci dan rasul Nya. 

Dalam islam sendiri, adanya hak diirngi dengan adanya kewajiban. Manusia berhak mendapat tempat terbaik di akhirat, tetapi ia harus menjalankan kewajibannya menjadi hamba Allah selama di dunia. seorang laki-laki berhak berpoligami, tetapi ia harus dituntut untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan anak-anaknya dan berlaku adil kepada para istrnya. 

Secara kodrat, antara laki-laki dan perempuan tidaklah sama. Mereka diberikan alat reproduksi yang tidak sama. Karena tidak sama, perempuan bisa mengalami fase datang bulan (haidh) dan melahirkan anak. Sedangkan pria, tidak lah “seribet” kaum perempuan. Rata-rata lelaki lebih kuat, lebih besar dan bahkan lebih cerdas dari rata-rata perempuan. Lelai juga mempunyai karakter emosional yang lebih stabil daripada rata-rata perempuan. Ini lah yang jadi kelebihan lelaki dibandingkan perempuan menurut kodratnya. Dari dasar ini lah, lelaki menjadi pimpinan rumah tangga.

 Tetapi zaman terus berubah. Pada zaman dahulu, penghasilan rumah tangga harus lewat kerja fisik. Terjadinya gangguan dari alam yang diakibatan oleh serangan hewan buas, atau karena peperangan dengan suku luar. Pada masa itu, peran lelaki benar-benar dibutuhkan. Tidak hanya pada fungsi sosial, melainkan juga fungsi dalam keluarga. Pada zaman kini, penghasilan rumah tangga dapat dikerjakan lewat pekerjaan non fisik. Mereka tida perlu menempuh perjalanan ribuan km untuk menjual produk nya, melainkan cukup di depan rumah jualan pulsa hp, atau membuka warung online, bahkan dalam banyak kasus pihak perempuan lebih sukses berkarir dibandingkan dengan suaminya. Kondisi ini lah yang berbeda antara zaman dahulu dan zaman sekarang.  

Meskpun dalam keadaan demikian, suami tetap lah menjadi imam bagi perempuan. Status imam nya tidak gugur, meskipun istrinya lebih cerdas dan lebih sukses daripadanya. Dalam islam sendiri ada konsep kafa-ah, yaitu kesetaraan. Atau seorang perempuan yang memiliki keunggulan (baik kecerdasan , kekayaan atau kecantikan) mendapatkan lelaki yang setara dengan nya. Karena lelaki yang berada di bawah perempuan, akan berdampak pada segi pengayoman dan berpngaruh terhadap psikologis suami. Jika suami di bawah istri, maka fungsi imam nya berpotensi kurang berjalan dengan baik. Hukum dari kafa-ah adalah kemaslahatan, bukan sebuah kewajiban yang harus ditetapkan. 

(NB: Meski bukan kewajiban dalam agama, tetapi kafaah ini harus jadi pertimbangan rasional seseorang sebelum memutuskan menikahkan anaknya, dan ini dikenal di berbagai daerah, dari berbagai ragam budaya di tanah air maupun luar negeri. Perbedaan latar belakang jelas akan berpengaruh pada segi komunikasi dan relasi antara suami dan istri. Wanita karir yang meniti karir nya di perusahaan raksasa, jelas punya karakter komunikasi dengan lelaki pengamen di pinggir jalan. misalnya)

Seorang wanita dalam islam juga diperbolehkan untuk meniti karir profesi nya, dengan catatan harus izin dari wali nya. Yang dimaksud wali ini, jika ia belum menikah, maka wali nya adalah ayahnya atau saudaranya. Jika ia telah menikah, maka yang jadi wali nya adalah suaminya. 

Selama menjalankan karir di luar rumah, maka si perempuan harus menjankan syariat islam. Misalnya tetap berpakaian syar’i, dan menjauhkan diri dari fitnah. Berpakaian syar’i ini adalah pakaian yang menutup aurat dan tidak menampakkan bagian-bagian yang menonjol (pakaian ketat). Sedangkan yang dimaksud dengan aman dari fitnah adalah seorang perempuan harus menjaga kehormatannya, dan tidak berbuat yang bisa menimbulkan fitnah. Misalnya, menghindari dari khalwat atau bernteraksi dengan lawan jenis bukan mahramnya.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply