Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » AKANKAH TIAP ORANG INDONESIA MENANGGUNG BEBAN HUTANG NEGARA SAMPAI DI AKHIRAT?
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama




Membayar hutang adalah kewajiban tiap individu yang meminjam uang ke pihak lainnya. Jika tidak dilunasi, maka dalam ajaran Islam, akan mempertanggungjawabkannya kelak di akhirat. Sehingga, ketika seorang yang meninggal dunia, maka pihak ahli waris nya dituntut untuk membayarkan hutang-hutang almarhum ketika hidupnya. Karena, salah satu dari maqoshidusy syar’i adalah hifzhul maal, maka masalah hutang ini tak bisa dianggap enteng. Bahkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan bahwa ‘jiwa seorang muslim tergantung oleh utangnya, sampai utangnya dilunasi’.

Permasalahan nya sekarang adalah bagaimana jika yang berhutang tersebut bukan individu melainkan negara. sebagaimana diketahui, hutang negara ke lembaga donatur, hampir semuanya diperuntukkan untuk pembangunan bangsa. Dan pembangunan bangsa tersebut mencakup pembangunan manusianya, sehingga secara tidak langsung untuk mencukupi kebutuhan individu-individu di dalamnya.

Sebagaimana diketahui, hutang negara kita semakin lama semakin meningkat tajam, bahkan pada bulan juli 2017 tercatat 3.667 Triliun rupiah, sehingga tiap orang Indonesia rata-rata menanggung hutang sebesar lebih dari 13 juta rupiah. Jumlah ini, tidak bisa dilunasi dalam waktu dekat, melainkan hutang jangka panjang. Karena besarnya hutang tersebut hampir sepertiga dari total domestik bruto (PDB) kita, dan hampir dua kali lipat anggaran negara kita sebagaimana yang tertuang dalam APBN. Dan jumlah hutang dari tahun ke tahun, tidak menunjukkan penurunan, melainkan peningkatan.

Jika hutang ini dianggap sebagai hutang individu-individu, maka ini berpengaruh sampai di akhirat. Karena nyawa seorang muslim akan terus bergantung sampai hutang tersebut dilunasi. Bagaimana para ulama menyikapi hal ini? Apakah mereka menganggap bahwa hutang negara itu sama seperti hutang individu.

Jika kita melihat keduanya, maka terdapat perbedaan pada prinsip. Hutang individu itu keinginan dari individu, dan mereka sendiri lah yang membuat kesepakatan. Sedangkan hutang negara, mereka sama sekali tidak terlibat, bahkan dalam masalah pembahasan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hutang individu untuk keperluan pribadi, sedangkan hutang negara untuk kemaslahatan umum. Keduanya sama sekali berbeda, sehingga majlis ulama, sebagaimana PBNU, hutang negara tidak sama dengan hutang individu.

Jika hutang negara dianggap hutang individu punya konsekwensi yang serius, maka semua WNI yang beragama Islam di Indonesia tidak bisa disholatkan. Maka tradisi sholat jenazah yang biasa dilakukan di kampung-kampung ketika ada acara kematian seseorang, tidak mungkin terlaksana. Karena Nabi sendiri menyatakan bahwa ia tidak menyolatkan orang yang masih mempunyai hutang (HR Bukhori), dan pahala para ahli kubur akan ditangguhkan sampai hutangnya terlunasi (HR Turmudzi).

Hutang Negara sepenuhnya ditanggung oleh kas negara yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan lainnya, seperti laba dari BUMN, dan sebagainya. Apakah hutang negara tersebut efektif tidaknya juga akan ditanggung oleh pihak-pihak yang diberikan amanat untuk mengelolanya, yaitu pemerintah, dinas dan pihak kontraktor. Jika uang negara dihamburkan atau digunakan secara boros dan penggunaan tidak efektif, bukan salah semua rakyat indonesia, melainkan salah dari individu-individu. Dan jika sebagian uang negara di-‘permak’ dengan cara menggelembungkan harga, maka tanggungjawab tersebut ada pada pihak-pihak pelaksana nya. Oleh karena itu, mengelola uang negara punya tanggungjawab besar, dimana konsekwensi nya pada akhirat.


Tidak begitu dengan rakyat, karena mereka tidak terbebani, mereka hanya diwajibkan untuk bekerja, bertanggungjawab kepada individu dan keluarga, serta membayar pajak, karena di situ lah kewajiban nya terhadap negara, dan secara tidak langsung menggugurkan kewajiban akan pembayaran hutang negara donatur. 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply