Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » BOLEHKAH MENIKAH DI WAKTU REMAJA???
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama



Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang melakukan pernikahan dini dengan angka yang relatif tinggi. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang usia nya dibawah peraturan perundang-undangan. Dalam perundang-undangan (UU No 1 tahuun 1974), batas minimal bagi lelaki yang menikah adalah 19 tahun sedangkan perempuan adalah 16 tahun. 

Jumlah orang yang melakukan pernikahan dini kebnayakan di desa-desa yang jauh dari perkotaan. Penyebab pernikahan dini ada berbagai macam, dari sebab tradisi turun temurun yang berlaku di suatu daerah , atau karena rendahnya pendidikan, atau karena sebab pergaulan bebas.

Orang zaman dahulu rata-rata menikah di usia dini. Hal ini perlu dimaklumi karena pada masa dahulu, jumlah orang yang melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi sangat jarang. Berbeda dengan masa sekarang, dimana seorang anak harus melanjutkan pendidikannya setidaknya sampai SMA baru kemudian melanjutkan pendidikannya di sebuah perguruan tinggi atau bekerja. Orang yang tidak bersekolah rata-rata mempunyai keinginan menikah yang lebih tinggi darpada orang yang melanjutkan sekolah. 

Penulis mewancarai seorang wanita pelaku pernikahan dini, sebut saja namanya Tukinah,  ia mengatakan “yen ora rabi, gek arep ngopo meneh?” artinya, jika sudah putus sekolah dan tidak menikah, terus mau apa lagi? Hal ini jelas berbeda dnegan perilaku orang yang meneruskan pendidikannya. Setidaknya mereka mempunyai cita ke depan, yaitu lulus dari kuliah kemudian membangun karir. 

Selain ditentukan oleh rendahnya sekolah, juga ditentukan oleh tradisi. Dalam suatu etnis keturunan Banjar di Sumatera, mereka menikahkan anak perempuannya ketika berusia kurang dari 15 tahun.  karena seorang wanita yang jika- menikah usianya di atas itu, maka dianggap sebagai aib keluarga. Sehingga orangtua segera mencarikan jodoh buat anaknya. 

Selain itu sebab kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat turut mempengaruhi angka pernikahan dini. Di daerah yang angka pernikahan dini nya relatif tinggi, maka seolah melegalkan seseorang untuk melakukan pernikahan di usia dini. Pandangan seseorang atas pernikahan juga mempengaruhi. Orangtua yang melakukan pernikahan dini, lebih permisif untuk memberi ijin kepada anaknya untuk menikah di usia remaja.

Sebab pernikahan dini lainnya karena pergaulan bebas. Di kalimantan selatan, menurut berita yang dilansir oleh Tribun News berdasarkan wawancara dengan kepala BKKBN (Badan koordinasi keluarga Berencana Nasional), bahwa penduduk kalimantan menempati tiga besar dengan jumlah penduduk yang melakukan pernikahan dini, selain Jawa Barat dan NTB. Menurutnya, orangtua menikahkan ananya takut karena pergaulan bebas yang dilakukan oleh ana-anaknya akibat tingginya pemakaian alat komunikasi. Selain itu, akibat pergaulan bebas, seorang ayah juga menikahkan anaknya secara paksa karena ananya hamil di luar nikah. 

Islam tidak lah mengatur usia penrikahan seseorang, sehingga secara syar’i pernikahan dini diperbolehkan dalam agama islam. Tetapi tidak demikian dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Pernikahan dini tidak dapat didaftarkan di petugas pencatat pernikahan, baik oleh Pengadilan Tinggi maupun oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Status pernikahan dini, jika terpaksa dilaksanakan, biasanya dilakukan secara sirri, atau tidak tercatat secara resmi oleh negara. 

Aturan yang dibuat oleh negara, selama tidak bertentangan dengan prinsip agama islam, wajib ditaati oleh kaum muslimin. Negara melarang penduduknya menikah di usia dini berdasarkan pertimbangan yang masak. Karena anak yang diurus oleh orang dewasa lebih baik daripada seorang anak yang diurus oleh seorang ibu atau ayah yang belum cukup umur untuk mendidik anak. Dalam islam sendiri terrdapat perintah untuk melahirkan generasi islam yang tangguh. 

Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya, yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”. (an-Nisa’: 9)

Untuk melahirkan generasi islam yang tangguh maka perlu persiapan orangtua dalam hal kematangan emosional, kematangan dalam hal spiritual (agama), maupun kematangan dalam hal intelektual. Dapat dibayangkan, seorang remaja yang masih labil dan tidak berpendidikan, tetapi diberikan kepercayaan dalam hal mengasuh anak. Oleh karena itu, dalam islam hukum melakukan pernikahan dini pada dasarnya boleh, tapi harus mempertimbangkan hukum negara maupun mempertimbangkan dampak apa yang terjadi jika melakukan pernikahan dini.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply