Indonesia
merupakan negara dengan jumlah penduduk yang melakukan pernikahan dini dengan
angka yang relatif tinggi. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan
oleh sepasang suami istri yang usia nya dibawah peraturan perundang-undangan.
Dalam perundang-undangan (UU No 1 tahuun 1974), batas minimal bagi lelaki yang
menikah adalah 19 tahun sedangkan perempuan adalah 16 tahun.
Jumlah orang
yang melakukan pernikahan dini kebnayakan di desa-desa yang jauh dari
perkotaan. Penyebab pernikahan dini ada berbagai macam, dari sebab tradisi
turun temurun yang berlaku di suatu daerah , atau karena rendahnya pendidikan,
atau karena sebab pergaulan bebas.
Orang zaman
dahulu rata-rata menikah di usia dini. Hal ini perlu dimaklumi karena pada masa
dahulu, jumlah orang yang melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi
sangat jarang. Berbeda dengan masa sekarang, dimana seorang anak harus
melanjutkan pendidikannya setidaknya sampai SMA baru kemudian melanjutkan
pendidikannya di sebuah perguruan tinggi atau bekerja. Orang yang tidak
bersekolah rata-rata mempunyai keinginan menikah yang lebih tinggi darpada
orang yang melanjutkan sekolah.
Penulis
mewancarai seorang wanita pelaku pernikahan dini, sebut saja namanya
Tukinah, ia mengatakan “yen ora rabi, gek arep ngopo meneh?”
artinya, jika sudah putus sekolah dan tidak menikah, terus mau apa lagi? Hal
ini jelas berbeda dnegan perilaku orang yang meneruskan pendidikannya.
Setidaknya mereka mempunyai cita ke depan, yaitu lulus dari kuliah kemudian
membangun karir.
Selain
ditentukan oleh rendahnya sekolah, juga ditentukan oleh tradisi. Dalam suatu
etnis keturunan Banjar di Sumatera, mereka menikahkan anak perempuannya ketika
berusia kurang dari 15 tahun. karena
seorang wanita yang jika- menikah usianya di atas itu, maka dianggap sebagai
aib keluarga. Sehingga orangtua segera mencarikan jodoh buat anaknya.
Selain itu
sebab kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat turut mempengaruhi angka
pernikahan dini. Di daerah yang angka pernikahan dini nya relatif tinggi, maka seolah
melegalkan seseorang untuk melakukan pernikahan di usia dini. Pandangan
seseorang atas pernikahan juga mempengaruhi. Orangtua yang melakukan pernikahan
dini, lebih permisif untuk memberi ijin kepada anaknya untuk menikah di usia
remaja.
Sebab
pernikahan dini lainnya karena pergaulan bebas. Di kalimantan selatan, menurut
berita yang dilansir oleh Tribun News berdasarkan wawancara dengan kepala BKKBN
(Badan koordinasi keluarga Berencana Nasional), bahwa penduduk kalimantan
menempati tiga besar dengan jumlah penduduk yang melakukan pernikahan dini,
selain Jawa Barat dan NTB. Menurutnya, orangtua menikahkan ananya takut karena
pergaulan bebas yang dilakukan oleh ana-anaknya akibat tingginya pemakaian alat
komunikasi. Selain itu, akibat pergaulan bebas, seorang ayah juga menikahkan
anaknya secara paksa karena ananya hamil di luar nikah.
Islam tidak
lah mengatur usia penrikahan seseorang, sehingga secara syar’i pernikahan dini
diperbolehkan dalam agama islam. Tetapi tidak demikian dengan undang-undang
yang berlaku di negara ini. Pernikahan dini tidak dapat didaftarkan di petugas
pencatat pernikahan, baik oleh Pengadilan Tinggi maupun oleh Kantor Urusan
Agama (KUA). Status pernikahan dini, jika terpaksa dilaksanakan, biasanya
dilakukan secara sirri, atau tidak
tercatat secara resmi oleh negara.
Aturan yang
dibuat oleh negara, selama tidak bertentangan dengan prinsip agama islam, wajib
ditaati oleh kaum muslimin. Negara melarang penduduknya menikah di usia dini
berdasarkan pertimbangan yang masak.
Karena anak yang diurus oleh orang dewasa lebih baik daripada seorang anak yang
diurus oleh seorang ibu atau ayah yang belum cukup umur untuk mendidik anak.
Dalam islam sendiri terrdapat perintah untuk melahirkan generasi islam yang
tangguh.
Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah,
bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya, yang dalam keadaan lemah,
yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu,
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”. (an-Nisa’: 9)
Untuk
melahirkan generasi islam yang tangguh maka perlu persiapan orangtua dalam hal
kematangan emosional, kematangan dalam hal spiritual (agama), maupun kematangan
dalam hal intelektual. Dapat dibayangkan, seorang remaja yang masih labil dan
tidak berpendidikan, tetapi diberikan kepercayaan dalam hal mengasuh anak. Oleh
karena itu, dalam islam hukum melakukan pernikahan dini pada dasarnya boleh,
tapi harus mempertimbangkan hukum negara maupun mempertimbangkan dampak apa
yang terjadi jika melakukan pernikahan dini.
Tidak ada komentar