Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » Kaidah Islam dalam Mengkonsumsi Makanan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tanggal 25 Januari diperingati sebagai hari Makanan dan Gizi Dunia. Dan Islam sendiri dalam hal makanan juga diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang baik-baik (thoyyiba), sekaligus menjauhkan diri dari makanan yang haram.  Sebagaimana firman Allah

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)

Pada ayat di atas Allah telah memberikan rezeki kepada manusia, di antara rezeki yang diberikan , ada berupa rezeki yang berasal dari sumber yang baik , tetapi ada pula rezeki yang tidak baik. Dan kita diperintahkan untuk memakan barang yang baik. Sehingga, daging tikus, daging kucing, daging anjijng, dan beberapa  jenis daging hewan menjijikkan lainnya haram untuk dimakan. Pada zaman Nabi dan Sahabat, mereka pada umumnya hanya memakan binatang ternak. Dan di antara binatang ternak tersebut yang tidak diperbolehkan untuk memakannya adalah binatang babi.  Yang dilakukan oleh para sahabat adalah ketika mereka hendak memakan binatang yang bukan binatang ternak, maka mereka terlebih dahulu bertanya kepada Rasul. Misalnya mereka bertanya tentang daging biawak, daging katak, dan sebagainya.

“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157). Ayat ini menguatkan ayat sebelumnya, yaitu tentang pengharaman makanan yang buruk dan menghalalkan makanan yang baik. Makanan yang baik itu bisa dilihat dari wujudnya, asalnya, ataupun kandungannya. Tikus dan bekecot adalah jenis hewan, tetapi secara bentuk tidak lah layak untuk dimakan. Begitu juga dengan daging anjing, karena pada dasarnya anjing itu bukan untuk diternakkan melainkan untuk dipelihara atau sebagai teman berburu. Ada pula secara bentuk tidaklah menjijikkan, tetapi makanan yang didalamnya mengandung racun atau zat yang berbahaya untuk dikonsumsi  maka tidak diperkenankan .

Misalnya penggunaan tanaman ganja. Tanaman ganja merupakan jenis keluarga tumbuhan yang memang bisa berkembang di iklim tropis. Pada masa lampau pun dipelihara, bahkan bisa dijadikan obat. Tetapi pemakaian daun ganja dikonsumsi dengan cara yang salah, maka hal ini haram dikerjakan. Oleh karena itu Allah berfirman wa laa tulquu bi-aidiikum ilat tahlukah (dan jangan lah kamu menjerumuskan diri pada kehancuran).

Selain masalah makanan yang baik, tentu saja apakah makanan tersebut halal tidak untuk dikonsumsi. Inilah perbedaan antara makanan bergizi yang dianut oleh non muslim, dan orang muslim. Bagi seorang muslim, kandungan makanan yang bergizi belum tentu halal untuk dikonsumsi. Misalnya daging burung yang mencengkeram, misalnya burung rajawali. Mungkin burung rajawali mengandung kandungan nutrisi, tetapi ia tetap binatang pemakan bangkai dan punya kaki yang digunakan untuk mencengkeram mangsa. Hal tersebut tetap diharamkan dalam agama.


Sehingga dalam Islam, sebuah makanan tidak hanya dipandang dari nutrisi nya belaka, melainkan apakah makanan tersebut halal untuk dikonsumsi atau tidak. Daging babi yang diolah sedemikian rupa sehingga bersih dari kuman, tetaplah haram untuk dikonsumsi. Karena hal ini tegas dilarang oleh Allah dalam berbagai ayat Nya dalam al Qur’an. 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply