Select Menu

Slider

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

» »Unlabelled » Emansipasi dalam Islam
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama






Wanita adalah bagiam terbesar dari populasi manusia. Jumlah wanita di tiap Negara selalu lebih dari 50 persen penduduk. Pengaruh wanita terhadap Negara tidak boleh dianggap sebelah mata. Di sisi lainnya hubungan antara pria dan wanita sangat diatur dalam islam, seorang wanita tidak boleh berbaur sembarangan dengan pihak lelaki. Hal ini berbeda dengan etika barat, yang tidak mengatur masalah demikian. Sehingga, emansipasi wanita dalam Islam berbeda dengan emansipasi wantia lewat sudut pandang barat.
Kesetaraan dalam islam berbeda dengan prinsip kebebasan atau liberalism di Barat. Dalam pandangan kelompok liberalisme, seorang wanita dapat melakukan apa saja, termasuk di luar ketentuan syariat. Hal ini jelas berbeda dengan Islam, emansipasi berangkat dari pemahaman bahwa kedudukan wanita dan pria di mata Allah adalah setara. Meskipun, keduanya mempunyai kewajiban yang tidak sama, sebagaimana kewajiban mereka dalam rumah tangga. Kewajiban  seorang suami jelas berbeda dengan kewajiban seorang istri. Dalam ayat al Qur;an disebutkan ;

 “Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl: 97)

Dalam firman Allah lainnya dinyatakan;

QS. Al-Ahzab : 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada mereka ampunan dan pahala yang besar”.


Dalam ayat di atas, kedudukan manusia baik itu lelaki dan perempuan sama, meskipun dengan bentuk ketaatan yang berbeda antara keduanya. Mereka harus sama-sama tunduk pada perintah Allah. Mengerjakan amal sholih agar mendapat ridha Allah, dan memperoleh semua balasan baik di dunia maupun akhirat. Sedangkan dalam sudut pandangan orang barat, emansipasi wanita diartikan sebagai emansipasi wanita secara mutlak, bahkan sebagian mengartikan sebagai bebasnya seorang wanita dari tuntutan nilai-nilai agama maupun adat.

Emansipasi dalam islam jelas berbeda dengan emansipasi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Misalnya, dalam Islam, jilbab adalah anjuran agama yang ditujukan kepada wanita. Sedangkan dalam perspektif feminism, jilbab diartikan sebagai pengekangan seorang wanita. Kewajiban taat seorang istri kepada suami, dalam islam diartikan sebagai anjuran yang diasalkan dari perintah Allah dan rasul. Tetapi tidak demikian dalam perspektif Barat, ketundukan istri kepada suami dianggap sebagai penindasan dari system social patriarchal.
Emansipasi wanita dalam islam juga tidak diartikan sebagai pembatasan secara semena-mena terhadap hak-hak wanita. wanita tetap diperbolehkan bekerja, selama itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Wanita juga tidak dilarang untuk terlibat dalam dunia social, selama hal itu tidak menimbulkan fitnah dan harus menghindari diri dari tata pergaulan yang sudah keluar dari koridor syariat.

Batasan ini tidak hanya dikenakan kepada pihak wanita belaka, melainkan juga pada pihak lelaki. Seorang lelaki harus dituntut untuk bertanggungjawab kepada istri dan anak-anak mereka, melebihi beban yang ditanggung oleh istri. Dalam Islam, seorang istri bertanggungjawab penuh kepada anak. Sedangkan pihak suami, bertanggungjawab penuh kepada pihak istri. Sehingga terjadi keseimbangan antara hak pria dan wanita dalam Islam, yang tidak dapat ditemukan dalam emansipasi oleh kaum feminis.

Kaum feminis biasanya menafikan adanya fakta perbedaan mendasar antara pria dan wanita. bagi mereka, perbedaan gender itu hanyalah konstruksi social belaka. Sedangkan islam memandang bahwa perbedaan gender adalah fitrah dan ketentuan oleh Allah yang mesti diterima oleh setiap manusia. Dan manusia harus lah berjalan atas fitrahnya tersebut. Hak dan kewajiban antara pria dan wanita berbeda, karena mereka punya kodrat yang berbeda. Dari perbedaan kodrat tersebut, maka menimbulkan hak dan kewajiban yang berbeda pula.

Kodrat seorang istri adalah untuk melahirkan, karena secara biologis mereka mmepunyai rahim dan sel-sel kewanitaan yang berfungsi untuk melahirkan dan menyusui. Hal ini tidak mungkin dikerjakan oleh pihak pria. Sedangkan tuntutan untuk bekerja dan bertanggungjawab pada kehidupan mereka dimiliki oleh seorang lelaki. Kita tidak boleh memandang pada zaman sekarang, pada zaman dahulu, kekuatan fisik sangat menentukan penghasilan seseorang, dan hal ini kurang memungkinkan dilakukan oleh kelompok wanita. mereka tak mungkin untuk mengejar buruan dan berperang untuk melindungi keluarganya.

Pengertian qowwam dalam Ar Rijaalu qowwamuuna alan nisa’ tidak boleh diartikan sebagai pihak lelaki harus berlaku semena-mena, tetapi diartikan sebagai tanggungjawab penuh di tangan seorang lelaki. pada zaman modern ini, seorang wanita dapat melakukan pekerjaan mereka atau meniti karir sesuai dengan bidang pendidikan mereka. Tetapi hal tersebut harus lah atas izin suaminya, dan suaminya wajib mempertimbangkan berdasarkan akal sehatnya. Dari sini kita dapat melihat keseimbagnan antara lelaki dan perempuan dalam Islam.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply