Slider
Travel
Performance
‹
›
Cute
My Place
Slider
Racing
Membayar
hutang adalah kewajiban tiap individu yang meminjam uang ke pihak lainnya. Jika
tidak dilunasi, maka dalam ajaran Islam, akan mempertanggungjawabkannya kelak
di akhirat. Sehingga, ketika seorang yang meninggal dunia, maka pihak ahli
waris nya dituntut untuk membayarkan hutang-hutang almarhum ketika hidupnya. Karena,
salah satu dari maqoshidusy syar’i adalah hifzhul maal, maka masalah hutang ini
tak bisa dianggap enteng. Bahkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah menyatakan bahwa ‘jiwa seorang muslim tergantung oleh utangnya,
sampai utangnya dilunasi’.
Permasalahan
nya sekarang adalah bagaimana jika yang berhutang tersebut bukan individu
melainkan negara. sebagaimana diketahui, hutang negara ke lembaga donatur,
hampir semuanya diperuntukkan untuk pembangunan bangsa. Dan pembangunan bangsa
tersebut mencakup pembangunan manusianya, sehingga secara tidak langsung untuk
mencukupi kebutuhan individu-individu di dalamnya.
Sebagaimana diketahui,
hutang negara kita semakin lama semakin meningkat tajam, bahkan pada bulan juli
2017 tercatat 3.667 Triliun rupiah, sehingga tiap orang Indonesia rata-rata
menanggung hutang sebesar lebih dari 13 juta rupiah. Jumlah ini, tidak bisa
dilunasi dalam waktu dekat, melainkan hutang jangka panjang. Karena besarnya
hutang tersebut hampir sepertiga dari total domestik bruto (PDB) kita, dan hampir
dua kali lipat anggaran negara kita sebagaimana yang tertuang dalam APBN. Dan jumlah
hutang dari tahun ke tahun, tidak menunjukkan penurunan, melainkan peningkatan.
Jika hutang
ini dianggap sebagai hutang individu-individu, maka ini berpengaruh sampai di
akhirat. Karena nyawa seorang muslim akan terus bergantung sampai hutang
tersebut dilunasi. Bagaimana para ulama menyikapi hal ini? Apakah mereka
menganggap bahwa hutang negara itu sama seperti hutang individu.
Jika kita
melihat keduanya, maka terdapat perbedaan pada prinsip. Hutang individu itu
keinginan dari individu, dan mereka sendiri lah yang membuat kesepakatan. Sedangkan
hutang negara, mereka sama sekali tidak terlibat, bahkan dalam masalah
pembahasan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hutang individu untuk keperluan
pribadi, sedangkan hutang negara untuk kemaslahatan umum. Keduanya sama sekali
berbeda, sehingga majlis ulama, sebagaimana PBNU, hutang negara tidak sama
dengan hutang individu.
Jika hutang
negara dianggap hutang individu punya konsekwensi yang serius, maka semua WNI
yang beragama Islam di Indonesia tidak bisa disholatkan. Maka tradisi sholat
jenazah yang biasa dilakukan di kampung-kampung ketika ada acara kematian
seseorang, tidak mungkin terlaksana. Karena Nabi sendiri menyatakan bahwa ia
tidak menyolatkan orang yang masih mempunyai hutang (HR Bukhori), dan pahala
para ahli kubur akan ditangguhkan sampai hutangnya terlunasi (HR Turmudzi).
Hutang
Negara sepenuhnya ditanggung oleh kas negara yang berasal dari pajak dan sumber
pendapatan lainnya, seperti laba dari BUMN, dan sebagainya. Apakah hutang
negara tersebut efektif tidaknya juga akan ditanggung oleh pihak-pihak yang
diberikan amanat untuk mengelolanya, yaitu pemerintah, dinas dan pihak
kontraktor. Jika uang negara dihamburkan atau digunakan secara boros dan
penggunaan tidak efektif, bukan salah semua rakyat indonesia, melainkan salah
dari individu-individu. Dan jika sebagian uang negara di-‘permak’ dengan cara
menggelembungkan harga, maka tanggungjawab tersebut ada pada pihak-pihak
pelaksana nya. Oleh karena itu, mengelola uang negara punya tanggungjawab
besar, dimana konsekwensi nya pada akhirat.
Tidak begitu
dengan rakyat, karena mereka tidak terbebani, mereka hanya diwajibkan untuk
bekerja, bertanggungjawab kepada individu dan keluarga, serta membayar pajak,
karena di situ lah kewajiban nya terhadap negara, dan secara tidak langsung
menggugurkan kewajiban akan pembayaran hutang negara donatur.
Islam
tidak mengajarkan pemaksaan atau membatasi ummat beragama lain dalam melakukan
ibadat. Hal ini dapat dilihat dari sejarah ummat islam, yaitu sejak ditaklukkan
nya Kota Yerusalem oleh Umar Ibn Khotob dari tentara Romawi, bangunan-bangunan
gereja dan Sinagog tidak lah dihancurkan, tetapi dibiarkan tetap berdiri. Dan
ketiga agama (yaitu Islam, Kristen dan Yahudi) hidup rukun dalam satu komunitas.
Sampai akhirnya, Kota Yerusalem jatuh ke tangan tentara salib pada abad
pertengahan.
Islam
tidak mengajarkan pemaksaan kepada suatu agama. Ketika menaklukkan berbagai
kota, masih dijumpai sisa-sisa agama di luar agama Islam. Tidak hanya di
Yerusalem, tetapi jejak toleransi dapat dilihat dari adanya Gereja Kristen
Koptik di Mesir. Ajaran Kristen ini berbeda dengan ajaran Kristen Romawi,
sebagai bukti sejarah betapa Islam memberikan hak bagi agama apapun untuk hidup
dalam satu komunitas.
Dalam
al Qur;an sendiri, masalah menganut agama, tidak lah harus lewat mekanisme
paksaan. Seseorang tak berhak untuk memaksa orang lain untuk beragama sesuai
dengan agama si pemaksa. Dalam al Baqoroh 256 dinyatakan dalam kalimat ayat
yaitu laa ikroha fid diin, yang artinya
tidak ada paksaan dalam memeluk suatu agama.
Masalah hubungan antar agama
diatur dalam bab tersendiri, adalah keunikan dari ajaran Islam, yang tidak
terdapat dalam kitab suci lainnya. Misalnya dalam masalah hubungan antar agama,
dapat dilihat dari surat al Mutahanah ayat ke 8, yang artinya ; Allah SWT
tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh
memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan
tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
Artinya dalam Islam
diperbolehkan untuk berbbuat kebajikan, berbuat keadilan, dan tidak
dioperbolehkan memusuhi agama lainnya, selama ummat islam tidak diperangi. Dari
dalil ini, kita bisa membedakan, keadaan. Apakah keadaan ummat islam diserang
ataukah dalam keadaan aman. Tidak diperbolehkan bagi ummat islam, tiba-tiba
menyerang agama lainnya, tanpa haq, yaitu tanpa alas an yang jelas, misalnya
untuk mempertahankan eksistensi ummat islam sendiri.
Etika seorang muslim tidak
diperkenankan dengan sengaja menghalang-halangi orang lain untuk mengamalkan
tata peribadatan bagi mereka yang non muslim. Misalnya, seorang muslim berusaha
merobohkan gereja, hal ini sangat terlarang bagi agama. Meskipun, di sisi
lainnya juga tidak diperbolehkan juga membantu dalam bentuk apapun untuk
menyiarkan agama lainnya. Di sini lah pentingnya memahami Islam, sebagai agama
yang tawasuth atau agama yang berdiri di pertengahan. Yaitu agama yang sangat
toleran, di sisi lainnya meyakini Islam sebagai ajaran kebenaran yang absolute.
Seorang muslim juga tidak
diperkenankan untuk membunuh orang kafir (non muslim) yang berada di wilayah
perjanjian damai dengan nya. Di Indonesia, perjanjian damai ini dituangkan
lewat Pancasila. Selama tidak ada pengkhianatan terhadap pancasila, sebagai pedoman
hidup, maka seorang muslim wajib melindungi orang kafir, sebagaimana dijelaskan
oleh Hadits shahih, barang siapa
mengganggu orang kafir dzimmy, maka berarti ia menggangguku, dan barangsiapa
menggangguku, maka ia telah menggangu Allah.
Pluralitas agama merupakan
sebuah realitas social yang harus diterima, sebagaimana firman Allah dalam
surat Yunus 99 “Dan jika Tuhanmu menghendaki,
tentu beriman semua orang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak)
memaksa manusia supaya mera menjadi oarng-orang yang beriman semuanya?”. Meski
demikian, ada kewajiban dakwah yang harus dilakukan oleh kaum muslimin, untuk
menyampaikan risalah Islam, karena dakwah adalah kewajiban sebagaimana banyak
terdapat dalam ayat suci maupun dalam sejarah kehidupan rasul sendiri, yang
merupakan kehidupan dakwah.
Agar masyarakat hidup tentram meski berbeda agama, maka tidak diperkenankan
tiap kaum menghina kaum lainnya, dan tidak boleh juga menghina agama orang
lain. Dalam berbagai ayat, Allah menyatakan laa yaskhor qoumun ;an qoumin ‘asaa
an yakuunu khoiron minhum , dan jangan lah sebuah kaum menghina kaum lainnya,
belum tentu kaum yang menghina lebih baik dari kaum yang dihina. Ini lah yang
jadi dasar sebuah masyarakat bisa berdiri secara damai dan rukun, tanpa penistaan
agama.
Walau tak dapat dipungkiri, hari libur di pesantren atau madrasah yang dikelola oleh pesantren tetap menempatkan hari Jum'at sebagai hari libur. Penempatan hari Jum'at sebagai hari libur punya banyak alasan, seperti mepetnya jadwal pengajaran pesantren, jika dipaksakan Jum'at bukan sebagai hari libur.
Tetapi di luar kehidupan pesantren, kebanyakan tidak berlibur di hari Jum'at. Kenapa mereka tidak menempatkan hari Jum'at bukan sebagai hari libur, berikut ulasan kami;
1. Tidak ada petunjuk dari al Qur'an maupun As Sunnah yang mewajibkan atau mensunnah hari Jum'at sebagai hari istirahat (hari libur). Begitu juga tidak ada ulasan dari mushonif (ulama pengarang kitab) yang menekankan jum'at sebagai hari libur.
2. Dalam al Qur'an malah dijelaskan bahwa setelah menunaikan sholat jum'at, maka bertebarlah ke muka bumi dan carilah rizki Allah (Al Jum'ah : 10), ayat tersebut secara implisit malah menekankan bahwa sholat jum'at sama sekali bukan lah hari libur.
3. Tradisi dari sahabat Rasul Saw, adalah mereka berangkat bekerja pada pagi hari di hari jum'at, lalu berhenti membersihkan diri, lalu berangkat sholat.
4. Terdapat kaedah; Tidak menolak kebiasaan dari masyarakat, selagi kebiasaan tersebut tidak bertentnagan dengan hukum Agama. Kaedah ini sering dipakai oleh sejumlah ulama untuk menentukan kebolehan terhadap sesuatu.
5. Tidak libur di hari jum'at bukan hal yang menyulitkan ummat islam untuk beribadah di hari Jum'at. (Kecuali di Eropa, mereka kesulitan menunaikan sholat jum'at di tengah kewajiban kerja, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Sholat Zhuhur).
6. Sesuai dengan kaedah mashlahah; hari libur dapat ditentukan harinya secara bersama-sama. Karena hari Ahad adalah hari libur mayoritas, maka berlibur di hari Ahad, lebih afdhol, mengingat dengan hari libur ini, maka seseorang lebih optimal bersosialisasi di masyarakat.
7. Selama tidak meyakini bahwa Hari Ahad sebagai Do-Minggos, atau hari kelahiran tuhan, maka berlibur di hari tersebut diperkenankan.
Ibadah
Pentingnya Wirausaha
Indonesia adalah negara dengan
penduduk terbesar ke-empat di dunia, setelah China, India dan Ameriak Serikat.
Penduduk Indonesia berjumlah 258 juta jiwa, mengalahkan Rusia yang hanya 142
Juta jiwa. Padahal wilayah Rusia hampir 10 kali lipat daratan Indonesia.
Indonesia kaya akan sumber daya alam dan lautan, sehingga logikanya mudah
mencari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha. Tidak hanya di
bidang pertanian, tetapi juga kaya akan bahan tambang, mineral dan gas alam.
Masalah nya adalah, selama ini
kekayaan alam Indonesia kurang dioptimalkan setinggi mungkin untuk kemakmuran
bangsa Indonesia. Jutaan rakyat Indonesia, bak tikus mati di lumbung padi.
Mereka kelaparan di tengah alam yang subur kaya raya. Bandingkan dengan negara
Arab, dimana orang-orang hidup di tengah padang pasir. Radius Ribuan mil di
sekeliling mereka hanya padang pasir yang tidak menghasilkan apa-apa kecuali
tumbuhan kaktus dan onta yang hidup di daerah ini.
Kekayaan ini hendaknya dikelola
oleh bangsa kita sendiri, bukan bangsa lain. Di sisi lainnya, seiring dengan
perkembangan ekonomi dunia, telah dibukanya keran pasar internasional, yang
memungkinkan para investor asing mudah masuk ke tanah air, menanam saham,
memiliki properti dan usaha di sini. Ke depan, jika tidak menyiapkan sumberdaya
manusia yang handal, pribumi indonesia akan tersingkir dari persaingan global.
Untuk menunjang sumberdaya
manusia untuk mengelola sumberdaya alam, sehingga kekayaan alam dapat
didistribusikan semaksimal mungkin, maka menurut McClelland, setidaknya 2% dari
total penduduk adalah wirausaha. Jika di Indonesia penduduknya sejumlah 258
Juta, maka setidaknya ada 5,16 juta wirausaha. Di Indonesia saat ini hanya
terdapat sekitar 440 ribu atau sekitar 0,18. Kurang dari 1/10 dari jumlah
wirausahawan yang dibutuhkan.
Amerika Serikat memiliki 11,5 %
dan Singapura memiliki wirausahawan sebanyak 7,2% dari total penduduknya.
Mereka adalah negara-negara maju, dimana roda ekonomi selalu berputar. Mengolah
dari alam dan didistribusikan. Sehingga, ke depan, pendidikan harus
diorientasikan pada kewirausahaan, tidak hanya terpaku pada pendidikan kognitif
(memaksimalkan pengolahan pikiran dan wawasan) belaka.
Wirausaha Menurut Agama Islam
Wirausaha terdiri dari dua kata,
yaitu wira dan usaha. Wira berarti dikerjakan secara sendiri atau mandiri, dan
usaha, yang artinya pekerjaan. Sehingga wirausaha adalah pekerjaan yang
dikelola sendiri. Oleh karena itu, wirausaha berlawanan dengan karyawan, atau
orang yang dipekerjakan oleh orang lain untuk membantu usahanya.
Pada umumnya para Nabi adalah
orang yang hidup berwiraswasta, sebagian dari mereka adalah pengembala, seperti
Nabi Daud (sebelum menjadi raja). Nabi Zakariya dan Nabi Isa berprofesi sebagai
Tukang Kayu, dan Nabi Muhammad sebagai seorang pedagang. Mereka bekerja di
sektor produktif (peternakan), dan distribusi (perdagangan).
Dalam Islam, segala kegiatan
untuk kemaslahatan hidup dinilai sebagai ibadah. Sehingga banyak orang yang
mengatakan bahwa bekerja adalah ibadah. Karena dalam kerja, tergantung
tanggungjawab dan kehormatan. Dengan bekerja, seseorang dapat menafkahi diri
sendiri dan keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya. Dengan bekerja, mereka
terhindar dari sifat suka meminta dan suka berhutang kepada orang lain. Dengan
bekerja, seseorang mendapatkan karunia dari Allah, sehingga memungkinkannya
untuk bersedekah atau berkurban.
Semua kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dianggap halal, jika tidak melakukan yang diharamkan oleh Allah.
Misalnya dalam berdagang, ia berlaku curang. Misalnya, mengurangi takaran
timbangan, atau membeli barang-barang yang memang diharamkan oleh Allah,
seperti menjual minuman keras atau membuka bisnis judi. Selama jujur dan
berdagang dengan dagangan yang baik, maka hal itu sifatnya diperbolehkan dalam
agama.
Ajaran Islam tidak mengenal
sistem kerahiban, atau seseorang yang mengabdikan diri nya sendiri sepenuhnya
kepada Tuhannya. Misalnya, mereka bersembahyang secara terus menerus kepada
Allah, tetapi lupa akan diri dan keluarganya. Karena bagian dari manusia adalah
duniawi, dan tak bisa ditinggalkan, karena itu lah fitrah yang terkandung dalam
tubuh manusia. Mereka bisa merasakan lapar, dahaga, kekurangan gizi, yang
menyebabkan fisik, fikiran dan mental
terganggu. Sehingga kebutuhan itu juga harus disalurkan, selain penghambaan
diri kepada Allah, dan hubungan antara dirinya sendiri dengan lingkungan sosial
di sekitarnya.
Dalam Suatu ayat disebutkan bahwa
‘wa laa tansa inna nashiibaka minad dun-yaa, yang artinya, dan jangan lah lupa
bahwa bagian dari hidup kamu adalah duniawi. Karena keadaan manusia itu adalah
duniawi, maka seorang manusia tidak bisa menolak sunnatullah yang berlaku pada
dirinya sendiri. Mereka harus tidur, makan, bekerja, bersosialisasi dan
beribadah secara teratur, untuk menyeimbangkan semua unsur yang ada dalam diri
manusia. Yaitu unsur biologis, unsur sosiologis, unsur spiritual, dan
sebagainya.
Penting sekali wirausaha
dilakukan oleh ummat islam. Para Nabi bukan lah para pegawai, bahkan mereka
juga bukan tentara. Mereka para pekerja yang bekerja berdasarkan kemauan atau
berdasarkan kesepakatan nya dengan pihak lain. Nabi Muhammad Sendiri banyak
melakukan kesepakatan kerjasama dagang dengan Siti Khadijah, yang pada akhirnya
menjadi istrinya dan darinya semua keturunan Nabi berasal.
Karena sistem pendidikan terfokus
pada pengasahan otak, maka sebagian besar dari para siswa lebih banyak
bercita-cita ingin menjadi ilmuwan dibandingkan dengan bercita-cita menjadi
seorang wirausahawan. Karena dengan menjadi wirausahawan, tidak hanya
memberikan kontribusi pada dirinya sendiri, melainkan juga masyarakat dan
bangsanya.
Sebenarnya banyak cara yang
dibutuhkan untuk ‘mengeksploitasi’ kekayaan bangsa kita. Karena 87% dari total
pulau di Indonesia, belum berpenghuni. Pemerataan di Indonesia juga sangat
rendah, dengan 55% tinggal di Pulau Jawa, yang luasnya hanya 6,8% dari total
daratan Indonesia. Oleh karena pada zaman dahulu, pemerintah sempat
mengeluarkan kebijakan transmigrasi untuk pemerataan. Karena suatu alasan, yang
berhubungan dengan kearifan lokal, maka program ini banyak ditentang dan pada
akhirnya dihentikan.
Fitrah Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia
adalah makhluk multidimensi. Ia adalah makhluk yang diciptakan untuk beribadah
kepada Allah (Al Baqoroh: 21), selain itu juga makhluk biologis dan social.
sebagaimana firman Allah;
Wabtaghi
fiimaa ataaka Allah ad-daaral akhirat wa laa tansa nashibaka minad dunyaa wa
ahsin kamaa ahsana Allahu ilaika wa laa tabghil fasaada fil ardli, inna Allaha
laa yuhibbul mufsidiin
Artinya:
Carilah apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. (Al Qashash: 77)
Adalah
sebuah beban yang harus dipikul oleh manusia, ia tidak hanya berhubungan pada
dimensi ilahiyyah semata, melainkan
juga dimensi social. Jika tidak berpegang pada keduanya, dan bertindak ekstrim
(melampaui batas), maka akan menurunkan derajat dirinya sendiri (diliputi
kehinaan).
"Mereka
diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang
kepada Allah, dan dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari
Allah, dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu, karena mereka kafir
kepada ayat-ayat Allah, dan membunuh para nabi, tanpa alasan yang benar. Yang
demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas." (Ali Imran: 112)
Perintah
Memuliakan Tetangga
Dalam
berhubungan dengan tetangga, maka usahakan untuk tidak bertindak lebay hingga
menyebabkan gangguan social. Islam menekankan upaya kohesi social, dengan
berbuat baik dengan siapa saja, termasuk dengan tetangga. Sebagaimana firman
Allah;
Artinya
“Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An Nisa: 36).
Memuliakan tetangga adalah salah
satu unsur pembangun Iman. Karena Iman seorang mukmin tidak hanya tertuntut
pada aspek keyakinan belaka, melainkan juga pada aspek amaliyah. Sedang
penghormatan terhadap tetangga, merupakan salah satu aspek moral islam (akhlaq)
yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Sabda Nabi;
Man kaan
yu’minu billahi wal yaumil akhiri falyukrim jaarohu
Artinya:
Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan
tetangganya” (Muttafaq ‘alaih).
Tetangga
adalah mitra social terdekat. Dengan mereka kita dapat belajar untuk berta’aruf
(salingmengenal), tafahum (saling memahami), ta’awun (saling membantu) dan
akhirnya bertakaful (saling tergantung).
Bertetangga
yang ideal dalam islam adalah satu orang dengan orang lain (tetangga) sangat lah
dekat. Rasulullah berkisah;
Maa zaala jibriilu yuushiinii bil jaari hatta
zhonantu annahu sayuwarritsuhu
Artinya:
“Jibril senantiasa berwasiat kepadaku perihal tetangga, sampai aku (Muhammad)
mengira tetangga tersebut akan menjadi ahli warisnya” (Bukhori & Muslim)
Hadits di
atas bukan lah penjelasan bahwa tetangga berhak mewarisi kekayaan, melainkan
gambaran hubungan yang harus dibangun dengan tetangga, seperti hubungan dengan
keluarga terdekat (ahli waris).
Penjelasan
secara detail tentang akhlaq bertetangga dapat dilihat dari riwayat
lainnya. Dalam suatu riwayat diceritakan
tentang tanya jawab antara Rasulullah dengan Sahabat;
Rasul : “Tahukah kalian apa saja yang menjadi
hak tetangga?”
Sahabat:” Allah & Rasulnya yang lebih mengetahui”
Rasul: “Hak tetangga itu adalah,
Jika
ia minta tolong kepadamu, tolonglah
Jika
meminta pinjaman kepadamu, pinjamilah
Jika
meminta bantuan, bantulah
Jika
ia sakit, jenguklah
Jika
memperoleh kebaikan, berilah selamat
Jika
mengalami musibh, berta’ziyahlah
Jika
meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR Tabrani).
Larangan Dalam Kehidupan Bertetangga
Sebaliknya,
hal-hal yang menggangu dalam berhubungan antar tetangga, dilarang oleh
Rasulullah,, sebagaimana sabdanya;
Demi Allah
tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman.” Para Sahabat bertanya, ”Siapa ya Rasulullah?” Beliau SAW
menjawab, ’Orang yang jika tetangganya
tidak aman dari gangguannya.” (HR Bukhori)
Dalam kehidupan bertetangga, seringkali kita
lalai dengan kehidupan sekitar. Sehingga ketika kita mendapatkan kelebihan
nikmat, tetapi sebaliknya tetangga kita sedang mengalami kelaparan. Hal ini
sangat lazim terjadi, apalagi di Negeri kita. Dimana rumah gedong mewah,
bersandingan dengan pemukiman kumuh.
Dari Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas,
Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah
beriman seseorang, orang yang kenyang sementara tetangganya sedang kelaparan”
(HR Ath Thabrani)
Hadits di atas menekankan pentingnya
berempati dengan tetangga yang tidak mampu. Agar dapat berempati, maka
seseorang harus sering bersosialisasi untuk mengetahui keadaan sekitar.
Rasulullah mengutuk keras orang yang dimana
seorang tetangga sampai dibuat ‘tidak aman’ dengan kelakuan jahatnya.
Rasul bersabda ; ‘Wallahi laa yu’minu, Wallahi laa yu’minu, qiila: wa man ya rasulullah?
Qoola: alladzii laa ya’manu jaarohi bawaa’iqohu’
Artinya
Rasul :
Demi Allah tidak lah beriman,, Demi Allah Tidak lah beriman
Sahabt :
Siapa ya Rasulullah?
Rasul :
Orang yang tidak aman para tetangganya dari tindakan jahatnya. (HR Bukhori
& Muslim)
Jadi sikap usil terhadap tetangga, adalah satu
perbuatan terlarang dalam Islam. Pada penjelasan hadits yang lain (serupa),
disebutkan;
Al muslimu
man salima al muslimuuna min lisaanihi wa yadihi
Artinya : “Seorang
muslim adalah orang yang selamat muslim lainnya dari lisan dan perbuatannya”.
(HR Buchori dalam kitab shahihnya)
Meskipun, hadits di atas ditujukan hanya kepada
muslim, tetapi dilihat dari perbandingannya dengan hadits-hadits lainnya, juga
berlaku pada seluruh tetangga, tidak hanya muslim, melainkan juga tetangga non
muslim.
Bentuk penghormatan terhadap tetangga tidak hanya
pada urusan ‘perhatian pada isi perut’ melainkan juga mengenai masalah
‘psikologis’(perasaan). Seseorang itu tidak berhak menyakiti perasaan orang lain,
siapapun itu juga.
Yaa
rasulallah inna fullanah tusholli laila wa tashumu an nahaaro, wa fii
lisaanihaa syai’un tu’dzii jiiroonahaa, qoola : laa khoira fiihaa hiya fin
naari.
Artinya
Sahabat
bertanya : Ya Rasulullah sesungguhnya seorang perempuan sholat di malam hari,
dan berpuasa di siang hari, tetapi di lisannya menyakitkan tetangganya.
Rasul
Menjawab : Tidak ada kebaikan didalamnya (diri perempuan tsb), dan ia (akan
dicampakkan) di neraka. (HR. Al Hakim).
Hadits di atas menunjukkan harus ada kesesuaian
antara ibadah mahdhoh dengan ibadah muamalah. Jika ibadah mahdhoh tak diimbangi
dengan kebaikan dalam hal bermuamalah (berhubungan dengan orang lain), maka
akan ditolak amalan ibadah mahdhohnya. Hadits di atas menggambarkan bahwa
seorang yang rajin ibadah, tetapi dicampakkan di neraka, karena perbuatan yang
suka menyakiti orang lain.
Terdapat banyak larangan-larangan dalam
bertetangga lainnya yang terdapat pada sunnah Nabi, yang kesemuanya melarang
bertindak jahat dan menyakiti perasaan tetangga (orang lain), seperti perintah
memamerkan makanan tetapi ia sendiri tak memberikan jatah makan kepada tetangga
(HR. Tabrani)
Kesimpulan
Muamalah
Langganan:
Postingan (Atom)





Recent Comments