Select Menu

Slider

Travel

Performance

‹
›

Cute

My Place

Slider

Racing




Membayar hutang adalah kewajiban tiap individu yang meminjam uang ke pihak lainnya. Jika tidak dilunasi, maka dalam ajaran Islam, akan mempertanggungjawabkannya kelak di akhirat. Sehingga, ketika seorang yang meninggal dunia, maka pihak ahli waris nya dituntut untuk membayarkan hutang-hutang almarhum ketika hidupnya. Karena, salah satu dari maqoshidusy syar’i adalah hifzhul maal, maka masalah hutang ini tak bisa dianggap enteng. Bahkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan bahwa ‘jiwa seorang muslim tergantung oleh utangnya, sampai utangnya dilunasi’.

Permasalahan nya sekarang adalah bagaimana jika yang berhutang tersebut bukan individu melainkan negara. sebagaimana diketahui, hutang negara ke lembaga donatur, hampir semuanya diperuntukkan untuk pembangunan bangsa. Dan pembangunan bangsa tersebut mencakup pembangunan manusianya, sehingga secara tidak langsung untuk mencukupi kebutuhan individu-individu di dalamnya.

Sebagaimana diketahui, hutang negara kita semakin lama semakin meningkat tajam, bahkan pada bulan juli 2017 tercatat 3.667 Triliun rupiah, sehingga tiap orang Indonesia rata-rata menanggung hutang sebesar lebih dari 13 juta rupiah. Jumlah ini, tidak bisa dilunasi dalam waktu dekat, melainkan hutang jangka panjang. Karena besarnya hutang tersebut hampir sepertiga dari total domestik bruto (PDB) kita, dan hampir dua kali lipat anggaran negara kita sebagaimana yang tertuang dalam APBN. Dan jumlah hutang dari tahun ke tahun, tidak menunjukkan penurunan, melainkan peningkatan.

Jika hutang ini dianggap sebagai hutang individu-individu, maka ini berpengaruh sampai di akhirat. Karena nyawa seorang muslim akan terus bergantung sampai hutang tersebut dilunasi. Bagaimana para ulama menyikapi hal ini? Apakah mereka menganggap bahwa hutang negara itu sama seperti hutang individu.

Jika kita melihat keduanya, maka terdapat perbedaan pada prinsip. Hutang individu itu keinginan dari individu, dan mereka sendiri lah yang membuat kesepakatan. Sedangkan hutang negara, mereka sama sekali tidak terlibat, bahkan dalam masalah pembahasan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hutang individu untuk keperluan pribadi, sedangkan hutang negara untuk kemaslahatan umum. Keduanya sama sekali berbeda, sehingga majlis ulama, sebagaimana PBNU, hutang negara tidak sama dengan hutang individu.

Jika hutang negara dianggap hutang individu punya konsekwensi yang serius, maka semua WNI yang beragama Islam di Indonesia tidak bisa disholatkan. Maka tradisi sholat jenazah yang biasa dilakukan di kampung-kampung ketika ada acara kematian seseorang, tidak mungkin terlaksana. Karena Nabi sendiri menyatakan bahwa ia tidak menyolatkan orang yang masih mempunyai hutang (HR Bukhori), dan pahala para ahli kubur akan ditangguhkan sampai hutangnya terlunasi (HR Turmudzi).

Hutang Negara sepenuhnya ditanggung oleh kas negara yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan lainnya, seperti laba dari BUMN, dan sebagainya. Apakah hutang negara tersebut efektif tidaknya juga akan ditanggung oleh pihak-pihak yang diberikan amanat untuk mengelolanya, yaitu pemerintah, dinas dan pihak kontraktor. Jika uang negara dihamburkan atau digunakan secara boros dan penggunaan tidak efektif, bukan salah semua rakyat indonesia, melainkan salah dari individu-individu. Dan jika sebagian uang negara di-‘permak’ dengan cara menggelembungkan harga, maka tanggungjawab tersebut ada pada pihak-pihak pelaksana nya. Oleh karena itu, mengelola uang negara punya tanggungjawab besar, dimana konsekwensi nya pada akhirat.


Tidak begitu dengan rakyat, karena mereka tidak terbebani, mereka hanya diwajibkan untuk bekerja, bertanggungjawab kepada individu dan keluarga, serta membayar pajak, karena di situ lah kewajiban nya terhadap negara, dan secara tidak langsung menggugurkan kewajiban akan pembayaran hutang negara donatur. 






Islam tidak mengajarkan pemaksaan atau membatasi ummat beragama lain dalam melakukan ibadat. Hal ini dapat dilihat dari sejarah ummat islam, yaitu sejak ditaklukkan nya Kota Yerusalem oleh Umar Ibn Khotob dari tentara Romawi, bangunan-bangunan gereja dan Sinagog tidak lah dihancurkan, tetapi dibiarkan tetap berdiri. Dan ketiga agama (yaitu Islam, Kristen dan Yahudi) hidup rukun dalam satu komunitas. Sampai akhirnya, Kota Yerusalem jatuh ke tangan tentara salib pada abad pertengahan.

Islam tidak mengajarkan pemaksaan kepada suatu agama. Ketika menaklukkan berbagai kota, masih dijumpai sisa-sisa agama di luar agama Islam. Tidak hanya di Yerusalem, tetapi jejak toleransi dapat dilihat dari adanya Gereja Kristen Koptik di Mesir. Ajaran Kristen ini berbeda dengan ajaran Kristen Romawi, sebagai bukti sejarah betapa Islam memberikan hak bagi agama apapun untuk hidup dalam satu komunitas. 

Dalam al Qur;an sendiri, masalah menganut agama, tidak lah harus lewat mekanisme paksaan. Seseorang tak berhak untuk memaksa orang lain untuk beragama sesuai dengan agama si pemaksa. Dalam al Baqoroh 256 dinyatakan dalam kalimat ayat yaitu laa ikroha fid diin, yang artinya tidak ada paksaan dalam memeluk suatu agama. 

 Masalah hubungan antar agama diatur dalam bab tersendiri, adalah keunikan dari ajaran Islam, yang tidak terdapat dalam kitab suci lainnya. Misalnya dalam masalah hubungan antar agama, dapat dilihat dari surat al Mutahanah ayat ke 8, yang artinya ;  Allah SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).

Artinya dalam Islam diperbolehkan untuk berbbuat kebajikan, berbuat keadilan, dan tidak dioperbolehkan memusuhi agama lainnya, selama ummat islam tidak diperangi. Dari dalil ini, kita bisa membedakan, keadaan. Apakah keadaan ummat islam diserang ataukah dalam keadaan aman. Tidak diperbolehkan bagi ummat islam, tiba-tiba menyerang agama lainnya, tanpa haq, yaitu tanpa alas an yang jelas, misalnya untuk mempertahankan eksistensi ummat islam sendiri. 

Etika seorang muslim tidak diperkenankan dengan sengaja menghalang-halangi orang lain untuk mengamalkan tata peribadatan bagi mereka yang non muslim. Misalnya, seorang muslim berusaha merobohkan gereja, hal ini sangat terlarang bagi agama. Meskipun, di sisi lainnya juga tidak diperbolehkan juga membantu dalam bentuk apapun untuk menyiarkan agama lainnya. Di sini lah pentingnya memahami Islam, sebagai agama yang tawasuth atau agama yang berdiri di pertengahan. Yaitu agama yang sangat toleran, di sisi lainnya meyakini Islam sebagai ajaran kebenaran yang absolute. 

Seorang muslim juga tidak diperkenankan untuk membunuh orang kafir (non muslim) yang berada di wilayah perjanjian damai dengan nya. Di Indonesia, perjanjian damai ini dituangkan lewat Pancasila. Selama tidak ada pengkhianatan terhadap pancasila, sebagai pedoman hidup, maka seorang muslim wajib melindungi orang kafir, sebagaimana dijelaskan oleh Hadits shahih, barang siapa mengganggu orang kafir dzimmy, maka berarti ia menggangguku, dan barangsiapa menggangguku, maka ia telah menggangu Allah. 

Pluralitas agama merupakan sebuah realitas social yang harus diterima, sebagaimana firman Allah dalam surat Yunus 99  “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu beriman semua orang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mera menjadi oarng-orang yang beriman semuanya?”. Meski demikian, ada kewajiban dakwah yang harus dilakukan oleh kaum muslimin, untuk menyampaikan risalah Islam, karena dakwah adalah kewajiban sebagaimana banyak terdapat dalam ayat suci maupun dalam sejarah kehidupan rasul sendiri, yang merupakan kehidupan dakwah. 

Agar masyarakat hidup tentram meski berbeda agama, maka tidak diperkenankan tiap kaum menghina kaum lainnya, dan tidak boleh juga menghina agama orang lain. Dalam berbagai ayat, Allah menyatakan laa yaskhor qoumun ;an qoumin ‘asaa an yakuunu khoiron minhum , dan jangan lah sebuah kaum menghina kaum lainnya, belum tentu kaum yang menghina lebih baik dari kaum yang dihina. Ini lah yang jadi dasar sebuah masyarakat bisa berdiri secara damai dan rukun, tanpa penistaan agama.


Banyak Madrasah yang tidak menempatkan hari Jum'at sebagai Hari Libur untuk sekolahnya. Begitu juga dengan kantor maupun lembaga Islam juga tidak berhari libur pada hari tersebut, dan umumnya menempatkan hari Ahad sebagai hari liburnya.

Walau tak dapat dipungkiri, hari libur di pesantren atau madrasah yang dikelola oleh pesantren tetap menempatkan hari Jum'at sebagai hari libur. Penempatan hari Jum'at sebagai hari libur punya banyak alasan, seperti mepetnya jadwal pengajaran pesantren, jika dipaksakan Jum'at bukan sebagai hari libur.

Tetapi di luar kehidupan pesantren, kebanyakan tidak berlibur di hari Jum'at. Kenapa mereka tidak menempatkan hari Jum'at bukan sebagai hari libur, berikut ulasan kami;

1. Tidak ada petunjuk dari al Qur'an maupun As Sunnah yang mewajibkan atau mensunnah hari Jum'at sebagai hari istirahat (hari libur). Begitu juga tidak ada ulasan dari mushonif (ulama pengarang kitab) yang menekankan jum'at sebagai hari libur.

2. Dalam al Qur'an malah dijelaskan bahwa setelah menunaikan sholat jum'at, maka bertebarlah ke muka bumi dan carilah rizki Allah (Al Jum'ah : 10), ayat tersebut secara implisit malah menekankan bahwa sholat jum'at sama sekali bukan lah hari libur.

3. Tradisi dari sahabat Rasul Saw, adalah mereka berangkat bekerja pada pagi hari di hari jum'at, lalu berhenti membersihkan diri, lalu berangkat sholat.

4. Terdapat kaedah; Tidak menolak kebiasaan dari masyarakat, selagi kebiasaan tersebut tidak bertentnagan dengan hukum Agama. Kaedah ini sering dipakai oleh sejumlah ulama untuk menentukan kebolehan terhadap sesuatu.

5. Tidak libur di hari jum'at bukan hal yang menyulitkan ummat islam untuk beribadah di hari Jum'at. (Kecuali di Eropa, mereka kesulitan menunaikan sholat jum'at di tengah kewajiban kerja, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Sholat Zhuhur).

6. Sesuai dengan kaedah mashlahah; hari libur dapat ditentukan harinya secara bersama-sama. Karena hari Ahad adalah hari libur mayoritas, maka berlibur di hari Ahad, lebih afdhol, mengingat dengan hari libur ini, maka seseorang lebih optimal bersosialisasi di masyarakat.

7. Selama tidak meyakini bahwa Hari Ahad sebagai Do-Minggos, atau hari kelahiran tuhan, maka  berlibur di hari tersebut diperkenankan.



Pentingnya Wirausaha

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar ke-empat di dunia, setelah China, India dan Ameriak Serikat. Penduduk Indonesia berjumlah 258 juta jiwa, mengalahkan Rusia yang hanya 142 Juta jiwa. Padahal wilayah Rusia hampir 10 kali lipat daratan Indonesia. Indonesia kaya akan sumber daya alam dan lautan, sehingga logikanya mudah mencari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha. Tidak hanya di bidang pertanian, tetapi juga kaya akan bahan tambang, mineral dan gas alam.

Masalah nya adalah, selama ini kekayaan alam Indonesia kurang dioptimalkan setinggi mungkin untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Jutaan rakyat Indonesia, bak tikus mati di lumbung padi. Mereka kelaparan di tengah alam yang subur kaya raya. Bandingkan dengan negara Arab, dimana orang-orang hidup di tengah padang pasir. Radius Ribuan mil di sekeliling mereka hanya padang pasir yang tidak menghasilkan apa-apa kecuali tumbuhan kaktus dan onta yang hidup di daerah ini.

Kekayaan ini hendaknya dikelola oleh bangsa kita sendiri, bukan bangsa lain. Di sisi lainnya, seiring dengan perkembangan ekonomi dunia, telah dibukanya keran pasar internasional, yang memungkinkan para investor asing mudah masuk ke tanah air, menanam saham, memiliki properti dan usaha di sini. Ke depan, jika tidak menyiapkan sumberdaya manusia yang handal, pribumi indonesia akan tersingkir dari persaingan global.

Untuk menunjang sumberdaya manusia untuk mengelola sumberdaya alam, sehingga kekayaan alam dapat didistribusikan semaksimal mungkin, maka menurut McClelland, setidaknya 2% dari total penduduk adalah wirausaha. Jika di Indonesia penduduknya sejumlah 258 Juta, maka setidaknya ada 5,16 juta wirausaha. Di Indonesia saat ini hanya terdapat sekitar 440 ribu atau sekitar 0,18. Kurang dari 1/10 dari jumlah wirausahawan yang dibutuhkan.

Amerika Serikat memiliki 11,5 % dan Singapura memiliki wirausahawan sebanyak 7,2% dari total penduduknya. Mereka adalah negara-negara maju, dimana roda ekonomi selalu berputar. Mengolah dari alam dan didistribusikan. Sehingga, ke depan, pendidikan harus diorientasikan pada kewirausahaan, tidak hanya terpaku pada pendidikan kognitif (memaksimalkan pengolahan pikiran dan wawasan) belaka.

Wirausaha Menurut Agama Islam

Wirausaha terdiri dari dua kata, yaitu wira dan usaha. Wira berarti dikerjakan secara sendiri atau mandiri, dan usaha, yang artinya pekerjaan. Sehingga wirausaha adalah pekerjaan yang dikelola sendiri. Oleh karena itu, wirausaha berlawanan dengan karyawan, atau orang yang dipekerjakan oleh orang lain untuk membantu usahanya.

Pada umumnya para Nabi adalah orang yang hidup berwiraswasta, sebagian dari mereka adalah pengembala, seperti Nabi Daud (sebelum menjadi raja). Nabi Zakariya dan Nabi Isa berprofesi sebagai Tukang Kayu, dan Nabi Muhammad sebagai seorang pedagang. Mereka bekerja di sektor produktif (peternakan), dan distribusi (perdagangan).

Dalam Islam, segala kegiatan untuk kemaslahatan hidup dinilai sebagai ibadah. Sehingga banyak orang yang mengatakan bahwa bekerja adalah ibadah. Karena dalam kerja, tergantung tanggungjawab dan kehormatan. Dengan bekerja, seseorang dapat menafkahi diri sendiri dan keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya. Dengan bekerja, mereka terhindar dari sifat suka meminta dan suka berhutang kepada orang lain. Dengan bekerja, seseorang mendapatkan karunia dari Allah, sehingga memungkinkannya untuk bersedekah atau berkurban.

Semua kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dianggap halal, jika tidak melakukan yang diharamkan oleh Allah. Misalnya dalam berdagang, ia berlaku curang. Misalnya, mengurangi takaran timbangan, atau membeli barang-barang yang memang diharamkan oleh Allah, seperti menjual minuman keras atau membuka bisnis judi. Selama jujur dan berdagang dengan dagangan yang baik, maka hal itu sifatnya diperbolehkan dalam agama.

Ajaran Islam tidak mengenal sistem kerahiban, atau seseorang yang mengabdikan diri nya sendiri sepenuhnya kepada Tuhannya. Misalnya, mereka bersembahyang secara terus menerus kepada Allah, tetapi lupa akan diri dan keluarganya. Karena bagian dari manusia adalah duniawi, dan tak bisa ditinggalkan, karena itu lah fitrah yang terkandung dalam tubuh manusia. Mereka bisa merasakan lapar, dahaga, kekurangan gizi, yang menyebabkan fisik,  fikiran dan mental terganggu. Sehingga kebutuhan itu juga harus disalurkan, selain penghambaan diri kepada Allah, dan hubungan antara dirinya sendiri dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

Dalam Suatu ayat disebutkan bahwa ‘wa laa tansa inna nashiibaka minad dun-yaa, yang artinya, dan jangan lah lupa bahwa bagian dari hidup kamu adalah duniawi. Karena keadaan manusia itu adalah duniawi, maka seorang manusia tidak bisa menolak sunnatullah yang berlaku pada dirinya sendiri. Mereka harus tidur, makan, bekerja, bersosialisasi dan beribadah secara teratur, untuk menyeimbangkan semua unsur yang ada dalam diri manusia. Yaitu unsur biologis, unsur sosiologis, unsur spiritual, dan sebagainya.

Penting sekali wirausaha dilakukan oleh ummat islam. Para Nabi bukan lah para pegawai, bahkan mereka juga bukan tentara. Mereka para pekerja yang bekerja berdasarkan kemauan atau berdasarkan kesepakatan nya dengan pihak lain. Nabi Muhammad Sendiri banyak melakukan kesepakatan kerjasama dagang dengan Siti Khadijah, yang pada akhirnya menjadi istrinya dan darinya semua keturunan Nabi berasal.

Karena sistem pendidikan terfokus pada pengasahan otak, maka sebagian besar dari para siswa lebih banyak bercita-cita ingin menjadi ilmuwan dibandingkan dengan bercita-cita menjadi seorang wirausahawan. Karena dengan menjadi wirausahawan, tidak hanya memberikan kontribusi pada dirinya sendiri, melainkan juga masyarakat dan bangsanya.


Sebenarnya banyak cara yang dibutuhkan untuk ‘mengeksploitasi’ kekayaan bangsa kita. Karena 87% dari total pulau di Indonesia, belum berpenghuni. Pemerataan di Indonesia juga sangat rendah, dengan 55% tinggal di Pulau Jawa, yang luasnya hanya 6,8% dari total daratan Indonesia. Oleh karena pada zaman dahulu, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan transmigrasi untuk pemerataan. Karena suatu alasan, yang berhubungan dengan kearifan lokal, maka program ini banyak ditentang dan pada akhirnya dihentikan. 





Fitrah Manusia Sebagai Makhluk Sosial

Manusia adalah makhluk multidimensi. Ia adalah makhluk yang diciptakan untuk beribadah kepada Allah (Al Baqoroh: 21), selain itu juga makhluk biologis dan social. sebagaimana firman Allah;

Wabtaghi fiimaa ataaka Allah ad-daaral akhirat wa laa tansa nashibaka minad dunyaa wa ahsin kamaa ahsana Allahu ilaika wa laa tabghil fasaada fil ardli, inna Allaha laa yuhibbul mufsidiin

Artinya:

Carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashash: 77)

Adalah sebuah beban yang harus dipikul oleh manusia, ia tidak hanya berhubungan pada dimensi ilahiyyah semata, melainkan juga dimensi social. Jika tidak berpegang pada keduanya, dan bertindak ekstrim (melampaui batas), maka akan menurunkan derajat dirinya sendiri (diliputi kehinaan).

"Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada Allah, dan dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah, dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu, karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah, dan membunuh para nabi, tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas." (Ali Imran: 112)

Perintah Memuliakan Tetangga

Dalam berhubungan dengan tetangga, maka usahakan untuk tidak bertindak lebay hingga menyebabkan gangguan social. Islam menekankan upaya kohesi social, dengan berbuat baik dengan siapa saja, termasuk dengan tetangga. Sebagaimana firman Allah;
Artinya

“Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An Nisa: 36).

Memuliakan tetangga adalah salah satu unsur pembangun Iman. Karena Iman seorang mukmin tidak hanya tertuntut pada aspek keyakinan belaka, melainkan juga pada aspek amaliyah. Sedang penghormatan terhadap tetangga, merupakan salah satu aspek moral islam (akhlaq) yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Sabda Nabi;

Man kaan yu’minu billahi wal yaumil akhiri falyukrim jaarohu

Artinya: 

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya” (Muttafaq ‘alaih).

Tetangga adalah mitra social terdekat. Dengan mereka kita dapat belajar untuk berta’aruf (salingmengenal), tafahum (saling memahami), ta’awun (saling membantu) dan akhirnya bertakaful (saling tergantung). 

Bertetangga yang ideal dalam islam adalah satu orang dengan orang lain (tetangga) sangat lah dekat. Rasulullah berkisah;

Maa zaala jibriilu yuushiinii bil jaari hatta zhonantu annahu sayuwarritsuhu

Artinya: “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku perihal tetangga, sampai aku (Muhammad) mengira tetangga tersebut akan menjadi ahli warisnya” (Bukhori & Muslim)

Hadits di atas bukan lah penjelasan bahwa tetangga berhak mewarisi kekayaan, melainkan gambaran hubungan yang harus dibangun dengan tetangga, seperti hubungan dengan keluarga terdekat (ahli waris).

Penjelasan secara detail tentang akhlaq bertetangga dapat dilihat dari riwayat lainnya.  Dalam suatu riwayat diceritakan tentang tanya jawab antara Rasulullah dengan Sahabat;
Rasul : “Tahukah kalian apa saja yang menjadi hak tetangga?”

Sahabat:” Allah & Rasulnya yang lebih mengetahui”
Rasul: “Hak tetangga itu adalah,
                Jika ia minta tolong kepadamu, tolonglah
                Jika meminta pinjaman kepadamu, pinjamilah
                Jika meminta bantuan, bantulah
                Jika ia sakit, jenguklah
                Jika memperoleh kebaikan, berilah selamat
                Jika mengalami musibh, berta’ziyahlah
                Jika meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR Tabrani).

Larangan Dalam Kehidupan Bertetangga

Sebaliknya, hal-hal yang menggangu dalam berhubungan antar tetangga, dilarang oleh Rasulullah,, sebagaimana sabdanya;

Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman.” Para Sahabat bertanya, ”Siapa ya Rasulullah?” Beliau SAW menjawab, ’Orang yang jika tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Bukhori)

Dalam kehidupan bertetangga, seringkali kita lalai dengan kehidupan sekitar. Sehingga ketika kita mendapatkan kelebihan nikmat, tetapi sebaliknya tetangga kita sedang mengalami kelaparan. Hal ini sangat lazim terjadi, apalagi di Negeri kita. Dimana rumah gedong mewah, bersandingan dengan pemukiman kumuh. 

Dari Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah beriman seseorang, orang yang kenyang sementara tetangganya sedang kelaparan” (HR Ath Thabrani)

  Hadits di atas menekankan pentingnya berempati dengan tetangga yang tidak mampu. Agar dapat berempati, maka seseorang harus sering bersosialisasi untuk mengetahui keadaan sekitar.
Rasulullah mengutuk keras orang yang dimana seorang tetangga sampai dibuat ‘tidak aman’ dengan kelakuan jahatnya. 

Rasul bersabda ; ‘Wallahi laa yu’minu, Wallahi laa yu’minu, qiila: wa man ya rasulullah? Qoola: alladzii laa ya’manu jaarohi bawaa’iqohu’
Artinya
Rasul : Demi Allah tidak lah beriman,, Demi Allah Tidak lah beriman
Sahabt : Siapa ya Rasulullah?
Rasul : Orang yang tidak aman para tetangganya dari tindakan jahatnya. (HR Bukhori & Muslim)
Jadi sikap usil terhadap tetangga, adalah satu perbuatan terlarang dalam Islam. Pada penjelasan hadits yang lain (serupa), disebutkan;
Al muslimu man salima al muslimuuna min lisaanihi wa yadihi
Artinya : “Seorang muslim adalah orang yang selamat muslim lainnya dari lisan dan perbuatannya”. (HR Buchori dalam kitab shahihnya)

Meskipun, hadits di atas ditujukan hanya kepada muslim, tetapi dilihat dari perbandingannya dengan hadits-hadits lainnya, juga berlaku pada seluruh tetangga, tidak hanya muslim, melainkan juga tetangga non muslim.

Bentuk penghormatan terhadap tetangga tidak hanya pada urusan ‘perhatian pada isi perut’ melainkan juga mengenai masalah ‘psikologis’(perasaan). Seseorang itu tidak berhak menyakiti perasaan orang lain, siapapun itu juga.

Yaa rasulallah inna fullanah tusholli laila wa tashumu an nahaaro, wa fii lisaanihaa syai’un tu’dzii jiiroonahaa, qoola : laa khoira fiihaa hiya fin naari.
Artinya
Sahabat bertanya : Ya Rasulullah sesungguhnya seorang perempuan sholat di malam hari, dan berpuasa di siang hari, tetapi di lisannya menyakitkan tetangganya.
Rasul Menjawab : Tidak ada kebaikan didalamnya (diri perempuan tsb), dan ia (akan dicampakkan) di neraka. (HR. Al Hakim).

Hadits di atas menunjukkan harus ada kesesuaian antara ibadah mahdhoh dengan ibadah muamalah. Jika ibadah mahdhoh tak diimbangi dengan kebaikan dalam hal bermuamalah (berhubungan dengan orang lain), maka akan ditolak amalan ibadah mahdhohnya. Hadits di atas menggambarkan bahwa seorang yang rajin ibadah, tetapi dicampakkan di neraka, karena perbuatan yang suka menyakiti orang lain.

Terdapat banyak larangan-larangan dalam bertetangga lainnya yang terdapat pada sunnah Nabi, yang kesemuanya melarang bertindak jahat dan menyakiti perasaan tetangga (orang lain), seperti perintah memamerkan makanan tetapi ia sendiri tak memberikan jatah makan kepada tetangga (HR. Tabrani)

Kesimpulan

Ajaran Islam tentang kehidupan bertetangga adalah menjaga keharmonisan dalam berhubungan satu dengan lainnya, serta tidak bertindak makar, berlebihan (melampaui batas), hingga merusak tatanan kehidupan masyarakat.