Slider
Travel
Performance
‹
›
Cute
My Place
Slider
Racing
Inna kholaqnaakum min dzakarin wa untsa
wa ja’alnaakum syu’uban wa qobaaila lita’arafuu .. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
kelompok laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa
–bangsa untuk saling mengenal. Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat di atas)
adalah ketika Bilal Bin Rabah hendak mengumandangkan adzan di atas Ka’bah
sesaat setelah peristiwa Fathul Makkah. Beberapa orang Mekkah, mencemooh Bilal
Bin Rabah berkaitan dengan warna kulit (hitam). Ayat di atas menegasi bahwa
perbedaan warna atau jenis kelamin adalah kehendak Allah, yang punya derajat
yang sama.
Khusus mengenai
hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, Allah menjelaskan ;
Dua
ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasang.
Dengan pasangan beda kelamin itu lah, tercipta kasih sayang dan ketentraman,
sehingga darinya mampu terbentuk generasi selanjutnya, maupun ikatan social
yang lebih baik lagi. Kenapa perlu adanya mawaddah, karena pernikahan tidak
akan bahagia jika hanya didasarkan pada ketertarikan fisik atau pemenuhan
biologis, tanpa didasarkan pada perasaan cinta kasih.
pernikahan
langgeng jika dalam berkeluarga ada mawaddah. Pernikahan biasanya hancur, jika
factor afesial (rasa kasih sayang) terabaikan. Dengan mawaddah, tidak hanya terjadi ikatan
hanya pada dua diri orang tersebut (yaitu suami-istri bersangkutan), melainkan
tercipta ikatan kekeluargaan yang lebih besar.
Karena selain keturunan, mereka juga
memperoleh ikatan kekeluargaan dengan kerabat pasangannya. Dalam hal ini Allah
berfirman; Dan Dia pula yang menciptakan
manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan munashoroh
(al Furqon : 54). Mushaharah yaitu hubungan kekeluargaan yang disebabkan oleh
ikatan perkawinan, seperti menantu, mertua, ipar, dan sebagainya.
Perkataan
“min anfusikum” dalam Ar Rum 21 di atas diartikan dengan “dari dirimu sendiri”,
maksudnya adalah berasal dari golonganmu sendiri, atau dalam hal ini sesame
manusia. Sehingga, tidak dikatakan normal, jika seseorang menikahi jin atau
binatang. Karena perilaku seperti ini sering ditemukan. Misalnya, orientasi
tidak dengan sesame manusia, melainkan dengan binatang. Ketentuan menikah
dengan lawan jenis dari golongan manusia berdasarkan ketetapan yang diberikan
oleh Allah, jika tidak maka akan dikatakan tindakan yang menyimpang.
Perilaku
reproduksi harus ditujukan dalam pembentukan keluarga yang sehat dan normal,
dan punya keturunan sehingga dapat melanjutkan risalah yang diberikan Allah
kepada manusia, dan mengajak mereka untuk berbuat kebaikan dan menjadi orang
sholeh, sebagaimana doa Nabi Ibrahim; Robbi
hab lii minas shoolihiin (Tuhanku, berikan kepada ku anak yang sholeh).
Allah
telah menciptakan ketetapan sesuai dengan ukuran, sehingga syariat islam jika
dijalankan akan selaras dengan ukuran alam, jika ukuran ini terabaikan akan
terjadi disfungsi biologis maupun social.
Muamalah - Slide Atas
1) Wakaf
Wakaf
berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh
seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud
uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan
suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan
ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.
Salah
satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan
dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan
sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada,
dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan
bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan
untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.
Perbedaan
antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan
memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali
pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu
usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus
menerus.
Tidak
semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak
semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat
digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta
kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah
harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk
mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’
tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.
Wakaf
selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya
itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak
dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali.
Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang,
setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat
didirikan masjid ataupun madrasah.
Ada
pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya
dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar
mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit
secara terus menerus.
Untuk
mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan
BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir,
sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas
untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang. Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun
bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.
BWI
juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan
potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama
dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program
pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.
B) Zakat
Zakat
adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki
harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur
sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal
batasan maupun aturan pengeluaran.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan
ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai
nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat
adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas
= 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan
jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.
Fungsi
dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam,
apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain
yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;
1.
faqir,
yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,
baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2. miskin,
yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
‘amilin
(amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.
Mualaf,
yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.
Riqob,
yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.
Ghorim,
yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’
yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang
demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan
penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi
beban.
7.
Fi
Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal
perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga
dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.
.Harta kekayaan yang sudah mencukupi
(mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.
Adapun
cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;
1. Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan
Kita
menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi,
emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya
sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%
1
Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.
2. Menghitung zakat Pertanian
Zakat
juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau
sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram
dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar
5%.
Jika
seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia
tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen,
ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan
1.000 kg, maka perhitungannya adalah;
1.000
kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika
lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil
pertanian dijual, lalu dibagi.
3. Menghitung zakat Profesi
Adapun
bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat
menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi
diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1
kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya
sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase
zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta
perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;
10
juta x 2,5% = Rp. 250.000,00
4. Menghitung Zakat Fitrah
Selain
jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat
berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib
bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda
dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab).
Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan
zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur
Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat
pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan
antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota
keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga
Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative
baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000
(harga beras per kilogram) x 2,5 x 5
(anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
Ibadah - Muamalah
Kafarah
terhadap dosa selain dilakukan dengan cara beristighfar dan bertaubat adalah
dengan melakukan tindakan-tindakan baik, salah satunya dengan berpuasa. Banyak sekali
manfaat dari puasa, salah satu nya untuk menghapus dosa-dosa yang kita lakukan
di masa lampau maupun di masa yang akan datang. Puasa sunnah ada banyak
wujudnya, misalnya puasa hari senin dan kamis, puasa syawal, puasa dawud, dan
puasa di hari Arafah. Puasa Arafah dilaksanakan ketika para jama’ah haji
berkumpul di padang arafah untuk melaksanakan ibadah wukuf, yaitu pada tanggal
9 Dzulhijjah.
Sebagagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, yang menyatakan “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat
menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10
Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).
Puasa Arafah disunnahkan bagi orang yang tidak sedang berwukuf di padang Arafah
(berhaji), sebaliknya bagi mereka (orang yang sedang berwukuf) disunnahkan
untuk TIDAK berpuasa di hari tersebut.
Sedangkan dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil atau ringan, atau pun
memperingan dosa-dosa besar yang telah dilakukannya. Mengenai pengampunan dosa
dari puasa Arafah,
para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah
dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan
dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, semoga
ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan penuh berkah selain bulan
Romadhon, terutama di 10 awal bulan tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
Saw, bahwa “Tiada amal
yang sholeh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada
hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bulan Dzulhijjah).” (HR. al-Bukhari)
Puasa Arafah dilakukan sehari sebelum Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10
Dzulhijjah. Setelah berpuasa, maka tiap muslim disunnahkan untuk memperbanyak
bacaan takbir, hamdalah, tasbih, dan tahlil, untuk menyambut hari Raya, sampai
di akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Bulan Dzulhijjah adalah pengujung tahun atau
bulan ke 12 pada kalender Hijriyah. Jika pada kalender Masehi, Bulan ke-12
identik dengan musim Hujan, bulan ke 12 pada Kalender Hijriyah identik dengan musim
haji. Karena pada bulan ini terdapat pelaksanaan ibadah haji, yaitu dimulai
dari tanggal 9 Dzulhijjah dengan melakukan wukuf di Arafah. Bulan Dzulhijjah
dan bulan-bulan lainnya dalam sistem kalender Hijriyah tidak dapat dipakai
untuk menentukan musim hujan atau kemarau, tetapi dipakai dalam pelaksanaan
ibadah-ibadah sebagaimana yang diatur
dalam syariat Islam.
Dzulhijjah adalah Bulan Haji, karena Dzulhijjah
sendiri artinya dzul : yang mempunyai, dan hijjah; haji, sehingga dzulhijjah
bulan yang mengandung waktu pelaksanaan haji. Hal ini sangat berpengaruh pada
kebiasaan di negara-negara yang bermayoritas beragama Islam, seperti di
Indonesia ini. Misalnya pada bulan ini, ratusan ribu ummat muslim tiap tahun
nya, menyiapkan diri di bulan ini.
Mereka berangkat sesuai dengan kloternya,
kemudian menginap di embarkasi haji, kemudian diberangkatkan ke tanah suci.
Ketika mereka berangkat, maka terdapat acara pengajian, yang bertujuan untuk
mendoakan agar perjalanan haji mereka lancar. Ketika pulang, mereka melaksanakan
tasyakuran. Ibadah haji pada diri nya sendiri adalah suatu ibadah yang
terpisah, tetapi karena tabiat manusia dalam bermuamalah, maka muncul lah
tradisi-tradisi dalam rangka pemberangkatan haji.
Secara kebahasaan, haji artinya mengunjungi,
dalam hal ini adalah mengunjungi Mekkah untuk berwukuf, berthowaf dan beberapa
rukun lainnya. Ibadah haji sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim alaihi salam.
Karena perkembangan kebudayaan pada Arab, risalah tauhid Nabi Ibrahim perlahan
mengalami perubahan kembali ke kemusyrikan. Ibadah haji yang diajarkan oleh
Nabi Ibrahim pun mengalami perubahan. Tujuan ibadah haji, yang sebelumnya hanya
untuk mengagungkan Allah, pada zaman jahiliyah berubah, ke penyembahan ke
banyak dewa. Ka’bah sebelum kedatangan Islam, di dalamnya berisi patung-patung
para dewa sesembahan orang Arab pada zaman dahulu.
Islam datang memperbaikinya, lafazh-lafazh
dikembalikan lagi ke aslinya, yaitu sebagai bentuk pengagungan hanya pada satu
Tuhan, yaitu Allah Swt. Ibadah haji sendiri, diilhami oleh kisah Nabi Ibrahim
dan keluarganya. Dimana Siti Hajar, ditinggal seorang diri bersama putranya di
tengah padang pasir, yang saat itu belum ditemukan adanya sumber air (oase).
Kisah ini adalah kisah inspiratif, yaitu perjuangan seorang Ibu untuk menyelamatkan
anaknya, dengan mencari sumber air. Ia harus berlarian dari satu bukit ke bukit
lainnya, sampai tujuh kali sebelum menemukan nya. Itu lah yang mengilhami sa’i,
yaitu berlari kecil antara bukit marwa dan shofa sampai tujuh kali.
Tetapi perkembangan zaman, memungkinkan
perkembangan berbagai fasilitas sehingga semua orang dapat menikmati perjalanan
haji secara lebih mudah daripada waktu lampau. Pada masa sekarang, di masjidil
Haram, lantai tanah pada masa rasul, kini berganti dengan lantai marmer. Di
tiap-tiap ujung masjidil haram terdapat kipas angin besar yang dapat
menyemprotkan air, sehingga mengurangi panasnya cuaca di sana. Antara bukit
safa dan bukit marwa, saat ini berbentuk bangunan lorong panjang yang
menghubungkan keduanya, berlantai marmer, sehingga seorang dapat melakukannya
secara mudah. Dapat dibayangkan, bagaimana beratnya perjalanan haji pada zaman
dahulu, dimana fasilitas-fasilitas tersebut tidak ada.
Pada zaman dahulu, biasanya orang pergi haji
tidak hanya untuk haji, melainkan juga menuntut ilmu. Dapat dibayangkan, dulu
perjalanan dari Jawa ke Tanah Suci selama berbulan-bulan naik kapal. Mereka
tidak langsung pulang, melainkan menuntut ilmu di sana selama beberapa tahun,
kemudian pulang ke tanah air. Banyak ulama dari Indonesia, yang berhaji ke
sana, kemudian menetap. Dua ulama besar yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu KH
Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, mereka pergi ke Mekkah tidak hanya untuk
haji, melainkan juga menetap kesana dan berguru kepada ulama. Seorang ulama
paling terkemuka, yaitu Syeikh Nawawi Al Bantani, beliau tidak hanya menetap,
tetapi sampai akhir hayatnya tinggal di sana, dan menjadi Imam di Masjidil
Haram.
Para pemikir dan aktivis gerakan Islam, menyebut
haji ini sebagai muktamar ummat Islam. Karena ummat islam dari penghujung
negeri berdatangan ke satu titik, yaitu Masjidil Haram di Mekkah. Dalam
sejarahnya, orang-orang yang ke mekkah berhaji, kembali ke tanah air, dengan
membawa misi pembaharuan. KH Hasyim Asy’ari membawa misi untuk menyatukan para
ulama ahlus sunnah wal jama’ah di tanah air. KH Ahmad Dahlan, membawa misi
pembaharuan dan modernisasi di bidang pendidikan ummat islam dan pemikiran. Dan
beberapa ulama di Sumatra Barat, mendirikan gerakan keagamaan Sumatra Tawalib.
Merdeka itu artinya
adalah jika seseorang atau sebuah kelompok memperoleh hak untuk menentukan
nasibnya sendiri tanpa tergantung pada orang lain. Pada zaman dahulu, nasib
bangsa kita yang menentukan bukan diri kita sendiri, melainkan tergantung dari
kebijakan pemerintahan Belanda. Bahkan sebelum Pemerintahan Belanda, negeri
kita pernah diatur oleh sebuah perusahaan besar, yang bernama VOC. Sehingga VOC
dan pemerintahan Belanda itu berbeda, VOC sebagaimana perusahaan lainnya,
dimiliki oleh individu sebagaimana PT (perseroan terbatas).
Pada zaman dahulu, nama
negara kita dikenal dengan nama “Hindia Belanda”, negara Indonesia adalah
bagian dari negara Belanda, yang dipimpin oleh Gubernur Jendral yang berpusat
di Batavia. Ketika Perang Dunia II, berpengaruh pada hampir seluruh pelosok
dunia, termasuk ‘Hindia Belanda’ ini. Pada tahun 1942, Jepang yang terlibat
aktif dalam perang tersebut, menginvansi Hindia Belanda, sejak saat ini lah
kekuasaan pemerintahan Belanda di Indonesia berakhir.
Indonesia dikuasai
Jepang, karena letak negara Indonesia sangat strategis. Agar Indonesia kelak
tidak lagi dikuasai bangsa Belanda lagi, maka Jepang berkeinginan untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mereka membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan), yang kemudian bersidang, merumuskan Falsafah
Negara (Pancasila) dan Undang-undang Dasar 1945. Ini lah yang kelak, akan
menjadi cikal bakal munculnya negara Indonesia, yang diproklamirkan oleh Ir.
Soekarno dan Mohd. Hatta.
Pada tanggal 14 Agustus
1945, Jepang menyerah kepada sekutu, menyusul pemboman ke dua kota di Jepang,
yaitu Nagasaki dan Hiroshima. Ini lah yang menyebabkan Indonesia berada dalam
kekosongan kekuasaan. Karena Belanda belum kembali ke Indonesia, dan Jepang
sudah menyerah kepada Sekutu. Maka, para pemuda waktu itu, mengusulkan kepada
Soekarno, bahwa saat ini lah waktu yang tepat untuk memproklamirkan
kemerdekaan.
Pada zaman dahulu,
belum berkembang teknologi penyiaran seperti sekarang ini. Sehingga berita
tentang proklamasi, tidak lah diketahui secara langsung oleh seluruh rakyat,
tetapi diketahui berhari-hari sejak kemerdekaan tersebut, tergantung kecepatan
media massa pada waktu itu menjangkau publik indonesia. Meski demikian, sebelum
kemerdekaan, gelora kemerdekaan sudah disuarakan oleh para pemuda.
Setelah kemerdekaan
adalah ujian nyata bagi kedaulatan bangsa Indonesia. Meski sudah
memproklamirkan diri, pemerintahan yang baru lahir ini, dianggap sebagai
pemberontak bagi kerajaan Belanda. Karena menurut mereka, pemerintahan Belanda
lah yang lebih berhak menguasai Indonesia. Oleh karena itu, mereka datang
kembali dengan membawa pasukan dan peralatan penuh untuk kembali merebut
Indonesia. Maka terjadi lah Perang Kemerdekaan selama bertahun-tahun, antara
Indonesia dengan Belanda yang dibantu oleh tentara sekutu.
Pada waktu-waktu ini
lah muncul beberapa peristiwa penting, bahwa pemerintahan Indonesia masih
eksis, karena mereka tidak hanya didukung oleh rakyat, melainkan tentara yang
juga punya power untuk menundukkan pasukan musuh. Seperti peristiwa 10 November
di Surabaya, Palagan Ambarawa di Semarang, Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta,
dan terjadi perlawanan-perlawanan lainnya ke pihak sekutu. Waktu itu, militer
dipimpin langsung oleh Panglima Besar Jendral Soedirman, yang wafat pada tahun
1949.
Perang Kemerdekaan ini,
pasukan Indonesia selain mempunyai TNI juga mempunyai batalyon-batalyon, yang
sebelumnya dilatih oleh militer jepang dalam PETA (Pejuang Tanah Air), atau
lulusan KNIL. Ummat Islam memberikan kontribusi paling besar, karena besarnya
jumlah pasukan hizbullah. Tidak hanya pada segi banyaknya SDM, melainkan juga
senjata. Waktu itu, belum ada pengaturan dan penertiban kepemilikan senjata
sebagaimana sekarang ini.
Setelah masa perang
Kemerdekaan, muncul pemberontakan-pemberontakan terhadap Indonesia. Adanya
pemberontakan tersebut adalah banyaknya basis militer yang enggan masuk dalam
TNI, dan memilih otonom. Sehingga mereka mempunyai persenjataan dan idealisme
sendiri yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Maka muncul lah pemberontakan
DI/TII di Jawa Barat, Republik Maluku Selatan (RMS) di Indonesia Timur,
Westerling, dan seterusnya. Karena munculnya pemberontakan faktornya tidak
hanya ‘keinginan’, melainkan adanya kesempatan, yaitu adanya tentara dan
senjata.
Ini lah faktor yang sampai saat ini masih
terjadi munculnya pemberontakan, seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau
Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka tidak hanya mempunyai ‘cita-cita’ melainkan
juga punya senjata, yang pada umumnya disupport oleh negara-negara asing. GAM
disupport Swedia, dan OPM disupport oleh LSM-LSM asing.
Langganan:
Postingan (Atom)






Recent Comments