Select Menu

Slider

Travel

Performance

‹
›

Cute

My Place

Slider

Racing



Inna kholaqnaakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnaakum syu’uban wa qobaaila lita’arafuu .. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari kelompok laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa –bangsa untuk saling mengenal. Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat di atas) adalah ketika Bilal Bin Rabah hendak mengumandangkan adzan di atas Ka’bah sesaat setelah peristiwa Fathul Makkah. Beberapa orang Mekkah, mencemooh Bilal Bin Rabah berkaitan dengan warna kulit (hitam). Ayat di atas menegasi bahwa perbedaan warna atau jenis kelamin adalah kehendak Allah, yang punya derajat yang sama.


Khusus mengenai hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, Allah menjelaskan ;

Dua ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasang. Dengan pasangan beda kelamin itu lah, tercipta kasih sayang dan ketentraman, sehingga darinya mampu terbentuk generasi selanjutnya, maupun ikatan social yang lebih baik lagi. Kenapa perlu adanya mawaddah, karena pernikahan tidak akan bahagia jika hanya didasarkan pada ketertarikan fisik atau pemenuhan biologis, tanpa didasarkan pada perasaan cinta kasih.

pernikahan langgeng jika dalam berkeluarga ada mawaddah. Pernikahan biasanya hancur, jika factor afesial (rasa kasih sayang) terabaikan.  Dengan mawaddah, tidak hanya terjadi ikatan hanya pada dua diri orang tersebut (yaitu suami-istri bersangkutan), melainkan tercipta ikatan kekeluargaan yang lebih besar.

 Karena selain keturunan, mereka juga memperoleh ikatan kekeluargaan dengan kerabat pasangannya. Dalam hal ini Allah berfirman; Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan munashoroh (al Furqon : 54). Mushaharah yaitu hubungan kekeluargaan yang disebabkan oleh ikatan perkawinan, seperti menantu, mertua, ipar, dan sebagainya.

Perkataan “min anfusikum” dalam Ar Rum 21 di atas diartikan dengan “dari dirimu sendiri”, maksudnya adalah berasal dari golonganmu sendiri, atau dalam hal ini sesame manusia. Sehingga, tidak dikatakan normal, jika seseorang menikahi jin atau binatang. Karena perilaku seperti ini sering ditemukan. Misalnya, orientasi tidak dengan sesame manusia, melainkan dengan binatang. Ketentuan menikah dengan lawan jenis dari golongan manusia berdasarkan ketetapan yang diberikan oleh Allah, jika tidak maka akan dikatakan tindakan yang menyimpang.

Perilaku reproduksi harus ditujukan dalam pembentukan keluarga yang sehat dan normal, dan punya keturunan sehingga dapat melanjutkan risalah yang diberikan Allah kepada manusia, dan mengajak mereka untuk berbuat kebaikan dan menjadi orang sholeh, sebagaimana doa Nabi Ibrahim; Robbi hab lii minas shoolihiin (Tuhanku, berikan kepada ku anak yang sholeh).
Allah telah menciptakan ketetapan sesuai dengan ukuran, sehingga syariat islam jika dijalankan akan selaras dengan ukuran alam, jika ukuran ini terabaikan akan terjadi disfungsi biologis maupun social. 
-





1)    Wakaf

Wakaf berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.

Salah satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada, dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.

Perbedaan antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus menerus.

Tidak semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’ tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.

Wakaf selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali. Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang, setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat didirikan masjid ataupun madrasah.

Ada pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit secara terus menerus.

Untuk mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir, sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang.  Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.

BWI juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.

B)    Zakat

Zakat adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal batasan maupun aturan pengeluaran.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas = 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.

Fungsi dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam, apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;

1.    faqir, yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2.   miskin, yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.    ‘amilin (amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.    Mualaf, yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.    Riqob, yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.    Ghorim, yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’ yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi beban.
7.    Fi Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.    Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.

.Harta kekayaan yang sudah mencukupi (mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.

Adapun cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;

1.    Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan

Kita menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi, emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%

1 Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.


2.    Menghitung zakat Pertanian

Zakat juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar 5%.

Jika seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen, ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan 1.000 kg, maka perhitungannya adalah;

1.000 kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil pertanian dijual, lalu dibagi.

3.    Menghitung zakat Profesi

Adapun bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1 kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;

10 juta x 2,5% = Rp. 250.000,00

4.    Menghitung Zakat Fitrah

Selain jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab). Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000 (harga beras per kilogram) x 2,5 x 5 (anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
-


Kafarah terhadap dosa selain dilakukan dengan cara beristighfar dan bertaubat adalah dengan melakukan tindakan-tindakan baik, salah satunya dengan berpuasa. Banyak sekali manfaat dari puasa, salah satu nya untuk menghapus dosa-dosa yang kita lakukan di masa lampau maupun di masa yang akan datang. Puasa sunnah ada banyak wujudnya, misalnya puasa hari senin dan kamis, puasa syawal, puasa dawud, dan puasa di hari Arafah. Puasa Arafah dilaksanakan ketika para jama’ah haji berkumpul di padang arafah untuk melaksanakan ibadah wukuf, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Sebagagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, yang menyatakan  “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Puasa Arafah disunnahkan bagi orang yang tidak sedang berwukuf di padang Arafah (berhaji), sebaliknya bagi mereka (orang yang sedang berwukuf) disunnahkan untuk TIDAK berpuasa di hari tersebut.
Sedangkan dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil atau ringan, atau pun memperingan dosa-dosa besar yang telah dilakukannya. Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, semoga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan penuh berkah selain bulan Romadhon, terutama di 10 awal bulan tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa “Tiada amal yang sholeh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bulan Dzulhijjah).” (HR. al-Bukhari)

Puasa Arafah dilakukan sehari sebelum Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah berpuasa, maka tiap muslim disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, hamdalah, tasbih, dan tahlil, untuk menyambut hari Raya, sampai di akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.  


Bulan Dzulhijjah adalah pengujung tahun atau bulan ke 12 pada kalender Hijriyah. Jika pada kalender Masehi, Bulan ke-12 identik dengan musim Hujan, bulan ke 12 pada Kalender Hijriyah identik dengan musim haji. Karena pada bulan ini terdapat pelaksanaan ibadah haji, yaitu dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah dengan melakukan wukuf di Arafah. Bulan Dzulhijjah dan bulan-bulan lainnya dalam sistem kalender Hijriyah tidak dapat dipakai untuk menentukan musim hujan atau kemarau, tetapi dipakai dalam pelaksanaan ibadah-ibadah sebagaimana  yang diatur dalam syariat Islam.

Dzulhijjah adalah Bulan Haji, karena Dzulhijjah sendiri artinya dzul : yang mempunyai, dan hijjah; haji, sehingga dzulhijjah bulan yang mengandung waktu pelaksanaan haji. Hal ini sangat berpengaruh pada kebiasaan di negara-negara yang bermayoritas beragama Islam, seperti di Indonesia ini. Misalnya pada bulan ini, ratusan ribu ummat muslim tiap tahun nya, menyiapkan diri di bulan ini.

Mereka berangkat sesuai dengan kloternya, kemudian menginap di embarkasi haji, kemudian diberangkatkan ke tanah suci. Ketika mereka berangkat, maka terdapat acara pengajian, yang bertujuan untuk mendoakan agar perjalanan haji mereka lancar. Ketika pulang, mereka melaksanakan tasyakuran. Ibadah haji pada diri nya sendiri adalah suatu ibadah yang terpisah, tetapi karena tabiat manusia dalam bermuamalah, maka muncul lah tradisi-tradisi dalam rangka pemberangkatan haji.

Secara kebahasaan, haji artinya mengunjungi, dalam hal ini adalah mengunjungi Mekkah untuk berwukuf, berthowaf dan beberapa rukun lainnya. Ibadah haji sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim alaihi salam. Karena perkembangan kebudayaan pada Arab, risalah tauhid Nabi Ibrahim perlahan mengalami perubahan kembali ke kemusyrikan. Ibadah haji yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim pun mengalami perubahan. Tujuan ibadah haji, yang sebelumnya hanya untuk mengagungkan Allah, pada zaman jahiliyah berubah, ke penyembahan ke banyak dewa. Ka’bah sebelum kedatangan Islam, di dalamnya berisi patung-patung para dewa sesembahan orang Arab pada zaman dahulu.

Islam datang memperbaikinya, lafazh-lafazh dikembalikan lagi ke aslinya, yaitu sebagai bentuk pengagungan hanya pada satu Tuhan, yaitu Allah Swt. Ibadah haji sendiri, diilhami oleh kisah Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dimana Siti Hajar, ditinggal seorang diri bersama putranya di tengah padang pasir, yang saat itu belum ditemukan adanya sumber air (oase). Kisah ini adalah kisah inspiratif, yaitu perjuangan seorang Ibu untuk menyelamatkan anaknya, dengan mencari sumber air. Ia harus berlarian dari satu bukit ke bukit lainnya, sampai tujuh kali sebelum menemukan nya. Itu lah yang mengilhami sa’i, yaitu berlari kecil antara bukit marwa dan shofa sampai tujuh kali.

Tetapi perkembangan zaman, memungkinkan perkembangan berbagai fasilitas sehingga semua orang dapat menikmati perjalanan haji secara lebih mudah daripada waktu lampau. Pada masa sekarang, di masjidil Haram, lantai tanah pada masa rasul, kini berganti dengan lantai marmer. Di tiap-tiap ujung masjidil haram terdapat kipas angin besar yang dapat menyemprotkan air, sehingga mengurangi panasnya cuaca di sana. Antara bukit safa dan bukit marwa, saat ini berbentuk bangunan lorong panjang yang menghubungkan keduanya, berlantai marmer, sehingga seorang dapat melakukannya secara mudah. Dapat dibayangkan, bagaimana beratnya perjalanan haji pada zaman dahulu, dimana fasilitas-fasilitas tersebut tidak ada.

Pada zaman dahulu, biasanya orang pergi haji tidak hanya untuk haji, melainkan juga menuntut ilmu. Dapat dibayangkan, dulu perjalanan dari Jawa ke Tanah Suci selama berbulan-bulan naik kapal. Mereka tidak langsung pulang, melainkan menuntut ilmu di sana selama beberapa tahun, kemudian pulang ke tanah air. Banyak ulama dari Indonesia, yang berhaji ke sana, kemudian menetap. Dua ulama besar yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, mereka pergi ke Mekkah tidak hanya untuk haji, melainkan juga menetap kesana dan berguru kepada ulama. Seorang ulama paling terkemuka, yaitu Syeikh Nawawi Al Bantani, beliau tidak hanya menetap, tetapi sampai akhir hayatnya tinggal di sana, dan menjadi Imam di Masjidil Haram.


Para pemikir dan aktivis gerakan Islam, menyebut haji ini sebagai muktamar ummat Islam. Karena ummat islam dari penghujung negeri berdatangan ke satu titik, yaitu Masjidil Haram di Mekkah. Dalam sejarahnya, orang-orang yang ke mekkah berhaji, kembali ke tanah air, dengan membawa misi pembaharuan. KH Hasyim Asy’ari membawa misi untuk menyatukan para ulama ahlus sunnah wal jama’ah di tanah air. KH Ahmad Dahlan, membawa misi pembaharuan dan modernisasi di bidang pendidikan ummat islam dan pemikiran. Dan beberapa ulama di Sumatra Barat, mendirikan gerakan keagamaan Sumatra Tawalib.  


Merdeka itu artinya adalah jika seseorang atau sebuah kelompok memperoleh hak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa tergantung pada orang lain. Pada zaman dahulu, nasib bangsa kita yang menentukan bukan diri kita sendiri, melainkan tergantung dari kebijakan pemerintahan Belanda. Bahkan sebelum Pemerintahan Belanda, negeri kita pernah diatur oleh sebuah perusahaan besar, yang bernama VOC. Sehingga VOC dan pemerintahan Belanda itu berbeda, VOC sebagaimana perusahaan lainnya, dimiliki oleh individu sebagaimana PT (perseroan terbatas).

Pada zaman dahulu, nama negara kita dikenal dengan nama “Hindia Belanda”, negara Indonesia adalah bagian dari negara Belanda, yang dipimpin oleh Gubernur Jendral yang berpusat di Batavia. Ketika Perang Dunia II, berpengaruh pada hampir seluruh pelosok dunia, termasuk ‘Hindia Belanda’ ini. Pada tahun 1942, Jepang yang terlibat aktif dalam perang tersebut, menginvansi Hindia Belanda, sejak saat ini lah kekuasaan pemerintahan Belanda di Indonesia berakhir.

Indonesia dikuasai Jepang, karena letak negara Indonesia sangat strategis. Agar Indonesia kelak tidak lagi dikuasai bangsa Belanda lagi, maka Jepang berkeinginan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mereka membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan), yang kemudian bersidang, merumuskan Falsafah Negara (Pancasila) dan Undang-undang Dasar 1945. Ini lah yang kelak, akan menjadi cikal bakal munculnya negara Indonesia, yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Mohd. Hatta.

Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada sekutu, menyusul pemboman ke dua kota di Jepang, yaitu Nagasaki dan Hiroshima. Ini lah yang menyebabkan Indonesia berada dalam kekosongan kekuasaan. Karena Belanda belum kembali ke Indonesia, dan Jepang sudah menyerah kepada Sekutu. Maka, para pemuda waktu itu, mengusulkan kepada Soekarno, bahwa saat ini lah waktu yang tepat untuk memproklamirkan kemerdekaan.

Pada zaman dahulu, belum berkembang teknologi penyiaran seperti sekarang ini. Sehingga berita tentang proklamasi, tidak lah diketahui secara langsung oleh seluruh rakyat, tetapi diketahui berhari-hari sejak kemerdekaan tersebut, tergantung kecepatan media massa pada waktu itu menjangkau publik indonesia. Meski demikian, sebelum kemerdekaan, gelora kemerdekaan sudah disuarakan oleh para pemuda.

Setelah kemerdekaan adalah ujian nyata bagi kedaulatan bangsa Indonesia. Meski sudah memproklamirkan diri, pemerintahan yang baru lahir ini, dianggap sebagai pemberontak bagi kerajaan Belanda. Karena menurut mereka, pemerintahan Belanda lah yang lebih berhak menguasai Indonesia. Oleh karena itu, mereka datang kembali dengan membawa pasukan dan peralatan penuh untuk kembali merebut Indonesia. Maka terjadi lah Perang Kemerdekaan selama bertahun-tahun, antara Indonesia dengan Belanda yang dibantu oleh tentara sekutu.

Pada waktu-waktu ini lah muncul beberapa peristiwa penting, bahwa pemerintahan Indonesia masih eksis, karena mereka tidak hanya didukung oleh rakyat, melainkan tentara yang juga punya power untuk menundukkan pasukan musuh. Seperti peristiwa 10 November di Surabaya, Palagan Ambarawa di Semarang, Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, dan terjadi perlawanan-perlawanan lainnya ke pihak sekutu. Waktu itu, militer dipimpin langsung oleh Panglima Besar Jendral Soedirman, yang wafat pada tahun 1949.

Perang Kemerdekaan ini, pasukan Indonesia selain mempunyai TNI juga mempunyai batalyon-batalyon, yang sebelumnya dilatih oleh militer jepang dalam PETA (Pejuang Tanah Air), atau lulusan KNIL. Ummat Islam memberikan kontribusi paling besar, karena besarnya jumlah pasukan hizbullah. Tidak hanya pada segi banyaknya SDM, melainkan juga senjata. Waktu itu, belum ada pengaturan dan penertiban kepemilikan senjata sebagaimana sekarang ini.

Setelah masa perang Kemerdekaan, muncul pemberontakan-pemberontakan terhadap Indonesia. Adanya pemberontakan tersebut adalah banyaknya basis militer yang enggan masuk dalam TNI, dan memilih otonom. Sehingga mereka mempunyai persenjataan dan idealisme sendiri yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Maka muncul lah pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Republik Maluku Selatan (RMS) di Indonesia Timur, Westerling, dan seterusnya. Karena munculnya pemberontakan faktornya tidak hanya ‘keinginan’, melainkan adanya kesempatan, yaitu adanya tentara dan senjata.


 Ini lah faktor yang sampai saat ini masih terjadi munculnya pemberontakan, seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka tidak hanya mempunyai ‘cita-cita’ melainkan juga punya senjata, yang pada umumnya disupport oleh negara-negara asing. GAM disupport Swedia, dan OPM disupport oleh LSM-LSM asing.