Select Menu

Slider

Travel

Performance

‹
›

Cute

My Place

Slider

Racing







Hokum islam tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual atau yang dinamakan dengan ibadah mahdhoh¸melainkan juga mengatur masalah hak dan kewajiban di tengah masyarakat, yang dinamakan dengan muamalah. Dalam muamalah diatur berbagai hal, termasuk dalam masalah ‘aqad atau perjanjian, termasuk pada perjanjian kerja. 

Hukum di Indoensia juga memberikan tempat bagi perlindungan buruh. Perjanjian ini penting dilakukan karena, tidak selamanya manusia dapat membuat perjanjian secara sejajar. Ada kalanya kelompok bawah dalam stratifikasi social, tidak dapat berdiri berhadapan dengan pihak majikan. Mereka menerima begitu saja perjanjian yang dibuat oleh pihak majikan. Potensi kecurangan terhadap hak buruh semakin tinggi, hal ini dikarenakan semakin minimnya lowongan pekerjaan. Seseorang, karena tuntutan menghidupi diri dan keluarganya, terpaksa untuk menerima perjanjian sepihak. 

Poerjanjian antara pihak majikan dan buruh haruslah berprinsip pada hal-hal berikut ini
1. kerelaan dari masing-masing pihak.
2. manfaat dari akad harus diketahui secara menyeluruh oleh kedua belah pihak. (biasanya pihak buruh diasingkan dari berapa besar pencapaian mereka dalam kurun waktu tertentu)
3. Objek akad itu harus halal, bukan hal yang haram. (misalnya, dalam perjanjian jual beli miras. Hal ini sudah berada di luar ketentuan syariat)
4. Upah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta. 

“Kerja” dalam perspektif islam adalah suatu ibadah. Baik itu pekerjaan di bidang perdagangan (perniagaan), jasa, maupun di bidang produksi. Dalam dunia industry, seseorang ditarik untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk memproduksi barang maupun untuk membantu proses penjualan. Sehingga, masuk dalam kategori jasa. Sebenarnya pihak pemberi pekerjaan dan pihak yang bekerja berdiri secara setara, karena mereka membutuhkan satu dengan lainnya. Tetapi fakta b erbicara sebaliknya, bahwa seorang pemberi upah lah yang selalu dianggap lebih tinggi. Hal ini dapat dilihat dari seseorang memperlakukan pembantunya, dimana sosok pembantu dilihat dengan sudut pandang rendah. seorang anak kecil, diajarkan untuk mencium orang yang lebih tua, tetapi tidak diajarkan untuk mencium tangan pembantunya. 

Dalam memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip muswah (kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan menempatkan pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu saling membutuhkan. Di satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha membutuhkan tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan. Hubungan manusia dengan manusia adalah sejajar, tetapi tidak demikian dengan hubungan manusia dengan Allah. Derajat kemuliaan manusia tidak bisa dinilai dengan tinggi rendahnya mereka dalam struktur kerja atau dalam hubungan social, tetapi dalam hubungan pribadi mereka kepada Allah. Sebagaimana firman Allah; 

 “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).

Karena hubungan ini sejajar, maka perjanjian yang ideal antara pihak buruh dan pihak majikan adalah berdiri secara egaliter. Seorang buruh mempunyai fikiran sekaligus skill untuk mempertimbangkan pola perjanjian yang disodorkan kepadanya. Jika tidak, maka pola hubungan produksi antara buruh dan majikan tidak adil. Seorangt buruh harus digaji jauh dari nilai UMR, dan jam bekerja lebih dari 8 jam kerja. Jika buruh sadar akan hak-haknya, ia akan cenderung menolak perjanjian yang telah dulu ia tandatangani. Pembaharuan kontrak kerja sangat penting dalam buruh, untuk mereposisi dirinya sendiri. 

Dalam fiqh muamalah, terkait hubungan kerja ini terdapat konsep ijroh atau penyewaan. Dalam konsep tersebut harus lah terdapat prinsip keseimbangan (balance) antara dua belah pihak. Yaitu pihak majikan (mustajir) yaitu pihak yang member upah, dengan pihak yang diberi upah (mujir). Pihak penyewa mendapatkan keuntungan dari pihak yang disewa (mujir) yaitu dari keringat-keringat mereka. Sedangkan pihak mujir mendapatkan keuntungan dari upah yang mereka terima. Keduanya harus berhubungan secara mutualisme. 

Hak buruh dalam Islam sangat diperhatikan, sebagaimana sabda Nabi; bayarlah buruh sebelum habis keringatnya. Hal ini tidak diartikan secara harfiyah bahwa buruh harus diupah secara harian, yaitu sebelum keringatnya habis. Tetapi harus diartikan sebagai pemenuhan hak-hak buruh secara keseluruhan yang harus secepatnya dibayarkan. Jika tidak, maka kelebihan kerja dari buruh, bisa dianggap perampokan. Misalnya, seorang buruh bekerja selama 9 jam sehari. Dalam rentang waktu itu ia berhasil memproduksi komoditas senilai             100 ribu, sedangkan gajinya hanya 40.000 rata-rata per hari. Majikan harus b erfikir kea rah sini, ia harus jujur berapa besar kontribusinya terhadap usaha, dan ia mendapat bagiannya berapa persen. Semua bagian ini harus disepakati secara sadar tanpa keterpaksaan apapun. 

Apakah prinsip ini mudah diterapkan?  Wallahu A’lam.




Dalam sejarah ummat Islam, peran wanita dalam dakwah Islam tidak dapat diabaikan. Rasulullah pertama kali mendapat wahyu, beliau merasa ketakutan dan menggigil, kemudian datang istrinya, Sayyidina Khadijah, menenangkannya. Sayyidina Khadijah adalah orang kuat di belakang rasulullah dan mensupport risalah Allah. Ketika kematiannya, rasul mengenangnya sebagai ‘amul khuzni’ atau tahun kesedihan. Beliau lah wanita yang dijuluki dengan ummul mukminin, atau ibu dari kaum mukmin. Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah, juga punya peran yang signifikan, dari beliau lah lahir banyak riwayat-riwayat tentang kebiasaan rasulullah. adapula, Fatimah Binti Rasulullah, dan sebagainya. 

Sumayyah binti Khayyat adalah salah satu sahabat rasulullah. Beliau adalah ibu dari Ammar ibn Yasir, seorang yang kematiannya diramalkan oleh rasulullah, sebagai syahid, dan dibunuh oleh kelompok bughot (pembangkang). Sumayyah, juga menemui ajalnya dalam mempertahankan keyakinan. 

Sumayyah binti Khayyath pada mulanya adalah seorang hamba sahaya dari tuan yang bernama Abu Hudzaifah bin Mughirah. Oleh tuannya, beliau dinikahkan dengan seorang lelaki yang bernama Yasir bin Amir. Hasil pernikahannya dengan Yasir, diberi anak, yaitu Ammar Ibn Yasir, dan Ubaidullah bin Yasir. 

Sumayyah mendengar dakwah islam pertamakalinya dari putranya, Ammar, yang mengabarkan kedatangan rasulullah yang membawa risalah tauhid kepada orang tuanya. Kedua orangtua Ammar, Yasir dan Ammar, langsung menerima dakwah rasulullah yang diterima dari anak mereka. Mendengar keislaman dari Yasir dan Ammar, tuan mereka Abu HudzAifah menjadi murka, dan memaksa mereka untuk meninggalkan islam, dan kembali menyembah dewa-dewa, sebagaimana kebiasaan orang Arab waktu itu. 

Keluarga Yasir berasal dari golongan terbawah dari strata social, yaitu budak. Kondisi ini memungkinkan mereka tidak mempunyai daya tawar yang tinggi. Mereka siap menerima akibat pilihan yang mereka ambil. Halangan, cobaan, ditimpakan kepada merka, hingga menyebabkan penderitaan yang mereka alami, dengan perih dan melampaui batas kemanusiaan. 

Sumayyah yang seorang wanita tubuhnya diletakkan diatas pasir dan ditimpa dengan pasir yang sangat panas. Belum puas, dada sumayyah ditimpa dengan batu besar hingga tak dapat bernafas. Mereka tidak akan berhenti menyiksa Sumayyah, sampai Sumayyah kembali mempercayai berhala-berhala sesembahan mereka. Tetapi Sumayyah tetap bergeming.

Sumayyah dan keluarganya menerima siksaan oleh bangsawan kaum Quraisy, sebagaimana yang dialami oleh Bilal Ibn Rabbah ketika beliau menerima dakwah rasulullah. cambukan, salib, kulitnya dileleti dengan besi panas, sampai ditenggelamkan kedalam air, tetapi mereka hanya menyeru sebuah kalimat ‘ahad .. ahad .. “. Suatu kalimat yang malah membangkitkan kemarahan bangsawan Quraisy. 

Penyiksaan tersebut berhenti, ketika penyiksanya putus asa, hingga mengakhiri kehidupan Sumayyah, dengan Abu Jahal sebagai eksekutornya. Sumayyah dibunuh dengan ditebas dengan tombak hingga menembus dadanya. Menjelang wafatnya ia tetap istiqomah terhadap keyakinannya. Sampai sekarang, cerita tentang sumayyah diceritakan sebagai symbol kesabaran, keistiqomahan, kekuatan iman, dan ketangguhan iman, sebagai mujahidah yang mendapatkan syahid pertamanya, ketika masa awal dakwah nabi. (Assabiqunal awwalun)







Seringkali ukuran keberhasilan ‘duniawi’ dijadikan patokan. Seorang yang tak punya adab/sopan santun, bisa dipuji-puji, karena keberhasilannya di bidang materi (bisnis). Seringkali orientasi kehidupan kita terfokus pada masalah pencarian ‘point’, apa sih yang kita kerjakan agar produktif di keesokan harinya. 

Tak heran jika menjamur, trainer-trainer motivasi yang arah-arahannya ditujukan pada semangat orang dalam membangun karir dan bisnisnya. Bahkan ‘kenikmatan duniawi’ tidak selamanya hanya berupa harta benda, melainkan banyak hal, dari hiburan, canda tawa, dan sebagainya yang seringkali melalaikan bahwa kehidupan manusia itu hanya sebentar. 

Bisnis atau kenikmatan duniawi lainnya,  memang tidak bertentangan dengan agama, karena agama memberi ruang kepada manusia untuk bekerja dan mencari nafkah, untuk kelanggengan kehidupannya dan keturunannya, dan mereka juga membutuhkan kesenangan sebagai kebutuhan psikis mereka.  Tetapi tak disangkal pula, jika ‘hubbud-dun-ya’ tanpa diimbangi dengan sikap berpasrah kepada ilahi, maka ia akan diperbudak oleh sesuatu yang dicintainya. Allah berfirman dalam Surat al Hadid : 20 

"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, dan perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, dan berbangga-bangga tentang harta dan anak-anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan petani, kemudian ia menjadi kering, maka kamu melihatnya kuning, kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat ada azab yang keras dan keampunan daripada Allah dan keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu."

Al Qur’an memang memerintahkan manusia agar tidak melupakan masalah duniawinya ( wa laa tansa inna nashibaka mina ad dun-ya/ jangan lah lupa jika sebagian dari kamu adalah hal keduniawian), ayat tersebut hanya merujuk pada kondisi manusia dari segumpal daging yang membutuhkan makan dan minum, belaka. Sama sekali tidak memerintahkan untuk berlebihan dalam mencari harta benda. Tetapi tak dapat disangkal pula, bahwa secara realitasnya juga, kehidupan ini juga dipenuhi dengan adegan-adegan permainan.

Seorang yang berlimpahan dalam harta, itu tidak selamanya karena seseorang tersebut membutuhkan harta yang dicarinya. Jika jumlah harta melebihi kebutuhan konsumsinya,, maka semata-mata hanya tuntutan kesenangan belaka. Mencari dan mengumpulkan harta, lalu menghitung-hitung seberapa banyak saham yang telah ia tanamkan, seakan menjadi hobi yang berlangsung sepanjang hayat seseorang. 

Yaitu orang yang mengumpulkan harta lalu menghitung-hitungnya, mereka menyangka bahwa hartanya akan kekal (al Humazah: 2-3)

Tak ada satu pun makhluk di dunia ini membutuhkan kekayaan 1 Triliun, kecuali hanya sebagai ‘permainan koleksi harta’ belaka. Sehingga tak jarang, meski seseorang punya asset berlimpah, tetapi tak lepas dari usaha kompetitif dengan pengusaha mapan lainnya untuk memenangkan pasaran. Selain permainan (la’ibun) ekonomi, juga terdapat permainan politik, dari level desa sampai level pusat. 

Selain model-model permainan di atas, ada pula permainan-permainan yang sengaja diciptakan oleh manusia untuk berhibur. Dari seni music, tarian, swit, kartu, olahrga, dan sebagainya. Banyak pula yang diisi oleh hiburan senda gurau. Dari senda gurau dalam kehidupan keseharian, sampai senda gurau dari televisi-televisi.  

Permainan dan senda gurau (la’ibun wa lahwun) ini sebenarnya tidak terlarang dalam agama Islam, tetapi seringkali melalaikan manusia, bahwa mereka diciptakan di bumi ini hanya sebentar saja. Orang yang menghasilkan guyonan, mampu menghibur orang banyak dengan candaan, di sisi lainnya sukses secara ekonomi, akan sangat dihormati oleh orang banyak. 

Ini lah salah satu kenikmatan duniawi. Dan justru keadaan ini seringkali melupakan bahwa suatu saat ia akan dicabut nyawanya, dan kembali kepada Allah dengan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya selama di dunia, tanpa membawa bekal amal ibadah. 

Orang yang harinya hanya selalu berurusan dengan masalah keduniawian, berarti manusia itu tidak menghargai waktu yang diberikan oleh kepadanya. “Demi Waktu. Sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, dan saling memberi wasiat dalam kebenaran dan kesabaran” (Surat Al ‘Ashr).

Ada pula kehidupan duniawi lainnya yaitu, perhiasan dan kemilauan. Untuk saat ini sedang musimnya ‘batu akik’. Sama seperti emas dan perak, juga salah satu jenis perhiasan. Dimana jika seseorang memakainya terlihat lebih ‘pede’. Tak jarang, perhiasan dibeli dengan harga sangat mahal. Dari ukiran kalung dan gelang emas kadar 24 karat, mobil lamborgini, jam tangan merk rolex, dan seterusnya. Semakin banyak harta yang ia dapatkan, tidak lah semakin banyak yang ia sedekahkan, tapi ia ‘laundry’ untuk membeli perhiasan dan kesenangan-kesenangan lainnya. 

Menjadi rahasia umum, jika barang seni yang dipajang, “nilai seni”nya tidak lah terletak pada keindahan estetika internal, melainkan ‘nilai seni’nya yang tinggi, terletak pada harga yang tercantum pada lebel barang seni bersangkutan. Semakin tinggi harga yang dipatok, maka akan menghasilkan gairah tinggi orang melihat dan menikmati keindahannya.  Tak heran jika banyak artis, pengacara, dan beberapa orang ternama mereka mengkoleksi mobil-mobil mewah seharga puluhan milyar rupiah. Anak, istri, saudara-saudaranya, teman-teman separtai, seorganisasi, semuanya kecipratan.

Rasulullah Saw bersabda ;  “Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan akan menimpa diri kalian. Akan tetapi, aku kahwatir jika dunia ini dibentangkan untuk kalian sebagaimana ia dibentangkan untuk orang-orang sebelum kalian sehingga kalian berlomba sebagaimana mereka berlomba, dan akhirnya kalian hancur sebagaimana mereka hancur.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim). 

Berlebihan dalam hubb ad dun-ya  ini memang menyingkatkan waktu. Waktu 60 tahun, terasa sebentar karena diisi dengan kesenangan-kesenangan. Kesenangan itu lah yang seringkali menutup ‘memori menakutkan’ tentang kepastian datangnya kematian. Dalam Surat Al Mu’minum Allah berfirman; 

“Allah bertanya, ‘Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?' Mereka menjawab, ‘Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung.' Allah berfirman, ‘Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui.' Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?  

Akhirul kata, ada Sebuah Nasehat dari Malik bin Dinar yang pantas direnungkan, dimana beliau menggambarkan tentang orang yang berpenyakit cinta dunia dengan ungkapan sebagaimana berikut; 

“Sesungguhnya apabila badan sakit maka makan dan minum sulit untuk tertelah, istirahat dan tidur juga tidak nyaman. Demikian pula hati apabila telah terbelenggu dengan cinta dunia maka nasihat susah untuk memasukinya”


Inna kholaqnaakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnaakum syu’uban wa qobaaila lita’arafuu .. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari kelompok laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa –bangsa untuk saling mengenal. Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat di atas) adalah ketika Bilal Bin Rabah hendak mengumandangkan adzan di atas Ka’bah sesaat setelah peristiwa Fathul Makkah. Beberapa orang Mekkah, mencemooh Bilal Bin Rabah berkaitan dengan warna kulit (hitam). Ayat di atas menegasi bahwa perbedaan warna atau jenis kelamin adalah kehendak Allah, yang punya derajat yang sama.


Khusus mengenai hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, Allah menjelaskan ;

Dua ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasang. Dengan pasangan beda kelamin itu lah, tercipta kasih sayang dan ketentraman, sehingga darinya mampu terbentuk generasi selanjutnya, maupun ikatan social yang lebih baik lagi. Kenapa perlu adanya mawaddah, karena pernikahan tidak akan bahagia jika hanya didasarkan pada ketertarikan fisik atau pemenuhan biologis, tanpa didasarkan pada perasaan cinta kasih.

pernikahan langgeng jika dalam berkeluarga ada mawaddah. Pernikahan biasanya hancur, jika factor afesial (rasa kasih sayang) terabaikan.  Dengan mawaddah, tidak hanya terjadi ikatan hanya pada dua diri orang tersebut (yaitu suami-istri bersangkutan), melainkan tercipta ikatan kekeluargaan yang lebih besar.

 Karena selain keturunan, mereka juga memperoleh ikatan kekeluargaan dengan kerabat pasangannya. Dalam hal ini Allah berfirman; Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan munashoroh (al Furqon : 54). Mushaharah yaitu hubungan kekeluargaan yang disebabkan oleh ikatan perkawinan, seperti menantu, mertua, ipar, dan sebagainya.

Perkataan “min anfusikum” dalam Ar Rum 21 di atas diartikan dengan “dari dirimu sendiri”, maksudnya adalah berasal dari golonganmu sendiri, atau dalam hal ini sesame manusia. Sehingga, tidak dikatakan normal, jika seseorang menikahi jin atau binatang. Karena perilaku seperti ini sering ditemukan. Misalnya, orientasi tidak dengan sesame manusia, melainkan dengan binatang. Ketentuan menikah dengan lawan jenis dari golongan manusia berdasarkan ketetapan yang diberikan oleh Allah, jika tidak maka akan dikatakan tindakan yang menyimpang.

Perilaku reproduksi harus ditujukan dalam pembentukan keluarga yang sehat dan normal, dan punya keturunan sehingga dapat melanjutkan risalah yang diberikan Allah kepada manusia, dan mengajak mereka untuk berbuat kebaikan dan menjadi orang sholeh, sebagaimana doa Nabi Ibrahim; Robbi hab lii minas shoolihiin (Tuhanku, berikan kepada ku anak yang sholeh).
Allah telah menciptakan ketetapan sesuai dengan ukuran, sehingga syariat islam jika dijalankan akan selaras dengan ukuran alam, jika ukuran ini terabaikan akan terjadi disfungsi biologis maupun social. 
-





1)    Wakaf

Wakaf berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.

Salah satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada, dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.

Perbedaan antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus menerus.

Tidak semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’ tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.

Wakaf selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali. Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang, setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat didirikan masjid ataupun madrasah.

Ada pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit secara terus menerus.

Untuk mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir, sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang.  Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.

BWI juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.

B)    Zakat

Zakat adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal batasan maupun aturan pengeluaran.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas = 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.

Fungsi dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam, apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;

1.    faqir, yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2.   miskin, yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.    ‘amilin (amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.    Mualaf, yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.    Riqob, yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.    Ghorim, yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’ yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi beban.
7.    Fi Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.    Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.

.Harta kekayaan yang sudah mencukupi (mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.

Adapun cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;

1.    Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan

Kita menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi, emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%

1 Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.


2.    Menghitung zakat Pertanian

Zakat juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar 5%.

Jika seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen, ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan 1.000 kg, maka perhitungannya adalah;

1.000 kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil pertanian dijual, lalu dibagi.

3.    Menghitung zakat Profesi

Adapun bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1 kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;

10 juta x 2,5% = Rp. 250.000,00

4.    Menghitung Zakat Fitrah

Selain jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab). Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000 (harga beras per kilogram) x 2,5 x 5 (anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
-