Slider
Travel
Performance
‹
›
Cute
My Place
Slider
Racing
Hokum islam tidak hanya mengatur masalah ibadah
ritual atau yang dinamakan dengan ibadah mahdhoh¸melainkan
juga mengatur masalah hak dan kewajiban di tengah masyarakat, yang dinamakan
dengan muamalah. Dalam muamalah diatur berbagai hal, termasuk dalam masalah
‘aqad atau perjanjian, termasuk pada perjanjian kerja.
Hukum di Indoensia juga memberikan tempat bagi
perlindungan buruh. Perjanjian ini penting dilakukan karena, tidak selamanya
manusia dapat membuat perjanjian secara sejajar. Ada kalanya kelompok bawah
dalam stratifikasi social, tidak dapat berdiri berhadapan dengan pihak majikan.
Mereka menerima begitu saja perjanjian yang dibuat oleh pihak majikan. Potensi
kecurangan terhadap hak buruh semakin tinggi, hal ini dikarenakan semakin
minimnya lowongan pekerjaan. Seseorang, karena tuntutan menghidupi diri dan
keluarganya, terpaksa untuk menerima perjanjian sepihak.
Poerjanjian antara pihak majikan dan buruh
haruslah berprinsip pada hal-hal berikut ini
1. kerelaan dari
masing-masing pihak.
2. manfaat dari
akad harus diketahui secara menyeluruh oleh kedua belah pihak. (biasanya pihak
buruh diasingkan dari berapa besar pencapaian mereka dalam kurun waktu
tertentu)
3. Objek akad itu harus
halal, bukan hal yang haram. (misalnya, dalam perjanjian jual beli miras. Hal
ini sudah berada di luar ketentuan syariat)
4. Upah harus jelas, tertentu dan sesuatu
yang bernilai harta.
“Kerja” dalam perspektif islam adalah suatu
ibadah. Baik itu pekerjaan di bidang perdagangan (perniagaan), jasa, maupun di
bidang produksi. Dalam dunia industry, seseorang ditarik untuk bekerjasama
dengan pihak lain untuk memproduksi barang maupun untuk membantu proses
penjualan. Sehingga, masuk dalam kategori jasa. Sebenarnya pihak pemberi
pekerjaan dan pihak yang bekerja berdiri secara setara, karena mereka membutuhkan
satu dengan lainnya. Tetapi fakta b erbicara sebaliknya, bahwa seorang pemberi
upah lah yang selalu dianggap lebih tinggi. Hal ini dapat dilihat dari
seseorang memperlakukan pembantunya, dimana sosok pembantu dilihat dengan sudut
pandang rendah. seorang anak kecil, diajarkan untuk mencium orang yang lebih
tua, tetapi tidak diajarkan untuk mencium tangan pembantunya.
Dalam
memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip muswah
(kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan menempatkan
pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu saling membutuhkan. Di
satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha membutuhkan
tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan
pada asas kesetaraan. Hubungan manusia dengan manusia adalah sejajar, tetapi tidak demikian
dengan hubungan manusia dengan Allah. Derajat kemuliaan manusia tidak bisa
dinilai dengan tinggi rendahnya mereka dalam struktur kerja atau dalam hubungan
social, tetapi dalam hubungan pribadi mereka kepada Allah. Sebagaimana firman
Allah;
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).
Karena hubungan ini sejajar, maka perjanjian yang ideal antara pihak buruh
dan pihak majikan adalah berdiri secara egaliter. Seorang buruh mempunyai
fikiran sekaligus skill untuk mempertimbangkan pola perjanjian yang disodorkan
kepadanya. Jika tidak, maka pola hubungan produksi antara buruh dan majikan
tidak adil. Seorangt buruh harus digaji jauh dari nilai UMR, dan jam bekerja
lebih dari 8 jam kerja. Jika buruh sadar akan hak-haknya, ia akan cenderung
menolak perjanjian yang telah dulu ia tandatangani. Pembaharuan kontrak kerja
sangat penting dalam buruh, untuk mereposisi dirinya sendiri.
Dalam fiqh muamalah, terkait hubungan kerja ini terdapat konsep ijroh atau
penyewaan. Dalam konsep tersebut harus lah terdapat prinsip keseimbangan
(balance) antara dua belah pihak. Yaitu pihak majikan (mustajir) yaitu pihak
yang member upah, dengan pihak yang diberi upah (mujir). Pihak penyewa
mendapatkan keuntungan dari pihak yang disewa (mujir) yaitu dari
keringat-keringat mereka. Sedangkan pihak mujir mendapatkan keuntungan dari
upah yang mereka terima. Keduanya harus berhubungan secara mutualisme.
Hak buruh dalam Islam sangat diperhatikan, sebagaimana sabda Nabi; bayarlah
buruh sebelum habis keringatnya. Hal ini tidak diartikan secara harfiyah bahwa
buruh harus diupah secara harian, yaitu sebelum keringatnya habis. Tetapi harus
diartikan sebagai pemenuhan hak-hak buruh secara keseluruhan yang harus
secepatnya dibayarkan. Jika tidak, maka kelebihan kerja dari buruh, bisa
dianggap perampokan. Misalnya, seorang buruh bekerja selama 9 jam sehari. Dalam
rentang waktu itu ia berhasil memproduksi komoditas senilai 100 ribu, sedangkan gajinya hanya
40.000 rata-rata per hari. Majikan harus b erfikir kea rah sini, ia harus jujur
berapa besar kontribusinya terhadap usaha, dan ia mendapat bagiannya berapa
persen. Semua bagian ini harus disepakati secara sadar tanpa keterpaksaan
apapun.
Dalam sejarah ummat Islam, peran
wanita dalam dakwah Islam tidak dapat diabaikan. Rasulullah pertama kali
mendapat wahyu, beliau merasa ketakutan dan menggigil, kemudian datang
istrinya, Sayyidina Khadijah, menenangkannya. Sayyidina Khadijah adalah orang kuat
di belakang rasulullah dan mensupport risalah Allah. Ketika kematiannya, rasul
mengenangnya sebagai ‘amul khuzni’ atau tahun kesedihan. Beliau lah wanita yang
dijuluki dengan ummul mukminin, atau ibu dari kaum mukmin. Aisyah binti Abu
Bakar, istri Rasulullah, juga punya peran yang signifikan, dari beliau lah
lahir banyak riwayat-riwayat tentang kebiasaan rasulullah. adapula, Fatimah
Binti Rasulullah, dan sebagainya.
Sumayyah binti Khayyat adalah
salah satu sahabat rasulullah. Beliau adalah ibu dari Ammar ibn Yasir, seorang
yang kematiannya diramalkan oleh rasulullah, sebagai syahid, dan dibunuh oleh
kelompok bughot (pembangkang). Sumayyah, juga menemui ajalnya dalam
mempertahankan keyakinan.
Sumayyah binti Khayyath pada
mulanya adalah seorang hamba sahaya dari tuan yang bernama Abu Hudzaifah bin
Mughirah. Oleh tuannya, beliau dinikahkan dengan seorang lelaki yang bernama
Yasir bin Amir. Hasil pernikahannya dengan Yasir, diberi anak, yaitu Ammar Ibn
Yasir, dan Ubaidullah bin Yasir.
Sumayyah mendengar dakwah islam
pertamakalinya dari putranya, Ammar, yang mengabarkan kedatangan rasulullah
yang membawa risalah tauhid kepada orang tuanya. Kedua orangtua Ammar, Yasir
dan Ammar, langsung menerima dakwah rasulullah yang diterima dari anak mereka. Mendengar
keislaman dari Yasir dan Ammar, tuan mereka Abu HudzAifah menjadi murka, dan
memaksa mereka untuk meninggalkan islam, dan kembali menyembah dewa-dewa,
sebagaimana kebiasaan orang Arab waktu itu.
Keluarga Yasir berasal dari
golongan terbawah dari strata social, yaitu budak. Kondisi ini memungkinkan
mereka tidak mempunyai daya tawar yang tinggi. Mereka siap menerima akibat
pilihan yang mereka ambil. Halangan, cobaan, ditimpakan kepada merka, hingga
menyebabkan penderitaan yang mereka alami, dengan perih dan melampaui batas
kemanusiaan.
Sumayyah yang seorang wanita
tubuhnya diletakkan diatas pasir dan ditimpa dengan pasir yang sangat panas. Belum
puas, dada sumayyah ditimpa dengan batu besar hingga tak dapat bernafas. Mereka
tidak akan berhenti menyiksa Sumayyah, sampai Sumayyah kembali mempercayai
berhala-berhala sesembahan mereka. Tetapi Sumayyah tetap bergeming.
Sumayyah dan keluarganya menerima
siksaan oleh bangsawan kaum Quraisy, sebagaimana yang dialami oleh Bilal Ibn
Rabbah ketika beliau menerima dakwah rasulullah. cambukan, salib, kulitnya
dileleti dengan besi panas, sampai ditenggelamkan kedalam air, tetapi mereka
hanya menyeru sebuah kalimat ‘ahad .. ahad .. “. Suatu kalimat yang malah
membangkitkan kemarahan bangsawan Quraisy.
Penyiksaan tersebut berhenti,
ketika penyiksanya putus asa, hingga mengakhiri kehidupan Sumayyah, dengan Abu
Jahal sebagai eksekutornya. Sumayyah dibunuh dengan ditebas dengan tombak
hingga menembus dadanya. Menjelang wafatnya ia tetap istiqomah terhadap
keyakinannya. Sampai sekarang, cerita tentang sumayyah diceritakan sebagai symbol
kesabaran, keistiqomahan, kekuatan iman, dan ketangguhan iman, sebagai
mujahidah yang mendapatkan syahid pertamanya, ketika masa awal dakwah nabi. (Assabiqunal awwalun)
Aqidah
Seringkali ukuran keberhasilan ‘duniawi’ dijadikan
patokan. Seorang yang tak punya adab/sopan santun, bisa dipuji-puji, karena
keberhasilannya di bidang materi (bisnis). Seringkali orientasi kehidupan kita
terfokus pada masalah pencarian ‘point’,
apa sih yang kita kerjakan agar produktif di keesokan harinya.
Tak heran jika menjamur, trainer-trainer
motivasi yang arah-arahannya ditujukan pada semangat orang dalam membangun
karir dan bisnisnya. Bahkan ‘kenikmatan duniawi’ tidak selamanya hanya berupa
harta benda, melainkan banyak hal, dari hiburan, canda tawa, dan sebagainya
yang seringkali melalaikan bahwa kehidupan manusia itu hanya sebentar.
Bisnis atau kenikmatan duniawi lainnya, memang tidak bertentangan dengan agama, karena
agama memberi ruang kepada manusia untuk bekerja dan mencari nafkah, untuk
kelanggengan kehidupannya dan keturunannya, dan mereka juga membutuhkan
kesenangan sebagai kebutuhan psikis
mereka. Tetapi tak disangkal pula, jika
‘hubbud-dun-ya’ tanpa diimbangi
dengan sikap berpasrah kepada ilahi, maka
ia akan diperbudak oleh sesuatu yang dicintainya. Allah berfirman dalam Surat
al Hadid : 20
"Ketahuilah,
sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, dan
perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, dan berbangga-bangga tentang harta
dan anak-anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan petani, kemudian
ia menjadi kering, maka kamu melihatnya kuning, kemudian menjadi hancur. Dan di
akhirat ada azab yang keras dan keampunan daripada Allah dan keridhaan-Nya. Dan
kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu."
Al Qur’an
memang memerintahkan manusia agar tidak melupakan masalah duniawinya ( wa laa tansa inna nashibaka mina ad dun-ya/
jangan lah lupa jika sebagian dari kamu adalah hal keduniawian), ayat
tersebut hanya merujuk pada kondisi manusia dari segumpal daging yang
membutuhkan makan dan minum, belaka. Sama sekali tidak memerintahkan untuk
berlebihan dalam mencari harta benda. Tetapi tak dapat disangkal pula, bahwa
secara realitasnya juga, kehidupan ini juga dipenuhi dengan adegan-adegan
permainan.
Seorang yang
berlimpahan dalam harta, itu tidak selamanya karena seseorang tersebut
membutuhkan harta yang dicarinya. Jika jumlah harta melebihi kebutuhan konsumsinya,, maka semata-mata hanya tuntutan kesenangan belaka.
Mencari dan mengumpulkan harta, lalu menghitung-hitung seberapa banyak saham
yang telah ia tanamkan, seakan menjadi hobi yang berlangsung sepanjang hayat seseorang.
Yaitu orang yang mengumpulkan harta lalu
menghitung-hitungnya, mereka menyangka bahwa hartanya akan kekal (al Humazah:
2-3)
Tak ada satu
pun makhluk di dunia ini membutuhkan kekayaan 1 Triliun, kecuali hanya sebagai
‘permainan koleksi harta’ belaka. Sehingga
tak jarang, meski seseorang punya asset berlimpah, tetapi tak lepas dari usaha
kompetitif dengan pengusaha mapan lainnya untuk memenangkan pasaran. Selain
permainan (la’ibun) ekonomi, juga
terdapat permainan politik, dari level desa sampai level pusat.
Selain
model-model permainan di atas, ada pula permainan-permainan yang sengaja
diciptakan oleh manusia untuk berhibur. Dari seni music, tarian, swit, kartu,
olahrga, dan sebagainya. Banyak pula yang diisi oleh hiburan senda gurau. Dari
senda gurau dalam kehidupan keseharian, sampai senda gurau dari
televisi-televisi.
Permainan
dan senda gurau (la’ibun wa lahwun) ini sebenarnya tidak terlarang dalam agama
Islam, tetapi seringkali melalaikan manusia, bahwa mereka diciptakan di bumi
ini hanya sebentar saja. Orang yang menghasilkan guyonan, mampu menghibur orang
banyak dengan candaan, di sisi lainnya sukses secara ekonomi, akan sangat
dihormati oleh orang banyak.
Ini lah
salah satu kenikmatan duniawi. Dan
justru keadaan ini seringkali melupakan bahwa suatu saat ia akan dicabut
nyawanya, dan kembali kepada Allah dengan bertanggungjawab terhadap apa yang
telah dilakukannya selama di dunia, tanpa membawa bekal amal ibadah.
Orang yang
harinya hanya selalu berurusan dengan masalah keduniawian, berarti manusia itu
tidak menghargai waktu yang diberikan oleh kepadanya. “Demi Waktu. Sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi. Kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, dan saling memberi wasiat
dalam kebenaran dan kesabaran” (Surat Al ‘Ashr).
Ada pula
kehidupan duniawi lainnya yaitu, perhiasan dan kemilauan. Untuk saat ini sedang
musimnya ‘batu akik’. Sama seperti emas dan perak, juga salah satu jenis
perhiasan. Dimana jika seseorang memakainya terlihat lebih ‘pede’. Tak jarang, perhiasan dibeli
dengan harga sangat mahal. Dari ukiran kalung dan gelang emas kadar 24 karat,
mobil lamborgini, jam tangan merk rolex, dan seterusnya. Semakin banyak harta
yang ia dapatkan, tidak lah semakin banyak yang ia sedekahkan, tapi ia ‘laundry’ untuk membeli perhiasan dan
kesenangan-kesenangan lainnya.
Menjadi
rahasia umum, jika barang seni yang dipajang, “nilai seni”nya tidak lah
terletak pada keindahan estetika internal, melainkan ‘nilai seni’nya yang
tinggi, terletak pada harga yang tercantum pada lebel barang seni bersangkutan.
Semakin tinggi harga yang dipatok, maka akan menghasilkan gairah tinggi orang
melihat dan menikmati keindahannya. Tak
heran jika banyak artis, pengacara, dan beberapa orang ternama mereka
mengkoleksi mobil-mobil mewah seharga puluhan milyar rupiah. Anak, istri,
saudara-saudaranya, teman-teman separtai, seorganisasi, semuanya kecipratan.
Rasulullah
Saw bersabda ; “Demi Allah, bukan
kemiskinan yang aku khawatirkan akan menimpa diri kalian. Akan tetapi, aku
kahwatir jika dunia ini dibentangkan untuk kalian sebagaimana ia dibentangkan
untuk orang-orang sebelum kalian sehingga kalian berlomba sebagaimana mereka
berlomba, dan akhirnya kalian hancur sebagaimana mereka hancur.” (Hadits
riwayat Bukhori dan Muslim).
Berlebihan
dalam hubb ad dun-ya ini memang menyingkatkan waktu. Waktu 60
tahun, terasa sebentar karena diisi dengan kesenangan-kesenangan. Kesenangan
itu lah yang seringkali menutup ‘memori menakutkan’ tentang kepastian datangnya
kematian. Dalam Surat Al Mu’minum Allah berfirman;
“Allah bertanya, ‘Berapa tahunkah lamanya
kamu tinggal di bumi?' Mereka menjawab, ‘Kami tinggal (di bumi) sehari atau
setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung.' Allah berfirman,
‘Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya
mengetahui.' Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu
secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?
Akhirul kata, ada Sebuah Nasehat dari Malik
bin Dinar yang pantas direnungkan, dimana beliau menggambarkan tentang orang
yang berpenyakit cinta dunia dengan ungkapan sebagaimana berikut;
“Sesungguhnya
apabila badan sakit maka makan dan minum sulit untuk tertelah, istirahat dan
tidur juga tidak nyaman. Demikian pula hati apabila telah terbelenggu dengan
cinta dunia maka nasihat susah untuk memasukinya”
akhlaq
Inna kholaqnaakum min dzakarin wa untsa
wa ja’alnaakum syu’uban wa qobaaila lita’arafuu .. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
kelompok laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa
–bangsa untuk saling mengenal. Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat di atas)
adalah ketika Bilal Bin Rabah hendak mengumandangkan adzan di atas Ka’bah
sesaat setelah peristiwa Fathul Makkah. Beberapa orang Mekkah, mencemooh Bilal
Bin Rabah berkaitan dengan warna kulit (hitam). Ayat di atas menegasi bahwa
perbedaan warna atau jenis kelamin adalah kehendak Allah, yang punya derajat
yang sama.
Khusus mengenai
hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, Allah menjelaskan ;
Dua
ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasang.
Dengan pasangan beda kelamin itu lah, tercipta kasih sayang dan ketentraman,
sehingga darinya mampu terbentuk generasi selanjutnya, maupun ikatan social
yang lebih baik lagi. Kenapa perlu adanya mawaddah, karena pernikahan tidak
akan bahagia jika hanya didasarkan pada ketertarikan fisik atau pemenuhan
biologis, tanpa didasarkan pada perasaan cinta kasih.
pernikahan
langgeng jika dalam berkeluarga ada mawaddah. Pernikahan biasanya hancur, jika
factor afesial (rasa kasih sayang) terabaikan. Dengan mawaddah, tidak hanya terjadi ikatan
hanya pada dua diri orang tersebut (yaitu suami-istri bersangkutan), melainkan
tercipta ikatan kekeluargaan yang lebih besar.
Karena selain keturunan, mereka juga
memperoleh ikatan kekeluargaan dengan kerabat pasangannya. Dalam hal ini Allah
berfirman; Dan Dia pula yang menciptakan
manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan munashoroh
(al Furqon : 54). Mushaharah yaitu hubungan kekeluargaan yang disebabkan oleh
ikatan perkawinan, seperti menantu, mertua, ipar, dan sebagainya.
Perkataan
“min anfusikum” dalam Ar Rum 21 di atas diartikan dengan “dari dirimu sendiri”,
maksudnya adalah berasal dari golonganmu sendiri, atau dalam hal ini sesame
manusia. Sehingga, tidak dikatakan normal, jika seseorang menikahi jin atau
binatang. Karena perilaku seperti ini sering ditemukan. Misalnya, orientasi
tidak dengan sesame manusia, melainkan dengan binatang. Ketentuan menikah
dengan lawan jenis dari golongan manusia berdasarkan ketetapan yang diberikan
oleh Allah, jika tidak maka akan dikatakan tindakan yang menyimpang.
Perilaku
reproduksi harus ditujukan dalam pembentukan keluarga yang sehat dan normal,
dan punya keturunan sehingga dapat melanjutkan risalah yang diberikan Allah
kepada manusia, dan mengajak mereka untuk berbuat kebaikan dan menjadi orang
sholeh, sebagaimana doa Nabi Ibrahim; Robbi
hab lii minas shoolihiin (Tuhanku, berikan kepada ku anak yang sholeh).
Allah
telah menciptakan ketetapan sesuai dengan ukuran, sehingga syariat islam jika
dijalankan akan selaras dengan ukuran alam, jika ukuran ini terabaikan akan
terjadi disfungsi biologis maupun social.
Muamalah - Slide Atas
1) Wakaf
Wakaf
berbeda dengan sedekah. Sedekah itu adalah pemberian yang dilakukan oleh
seorang muslim, kepada orang lain. Sedekah dapat berupa apa saja, bisa berwujud
uang, makanan atau obat-obatan. Sedangkan wakaf, adalah perbuatan menyerahkan
suatu kekayaan untuk dimanfaatkan untuk keperluan bersama, baik untuk keperluan
ibadah maupun keperluan kesejahteraan bersama.
Salah
satu ciri utama dari wakaf adalah barang yang diberikan tersebut dapat bertahan
dan dapat memberi manfaat dalam jangka panjang. Misalnya, seorang mewakafkan
sawah untuk keperluan bersama. Lahan yang diwakafkan akan terus menerus ada,
dan memberi manfaat dari waktu ke waktu. Ada pula yang memberikan lahan dan
bangunan miliknya untuk digunakan sebagai masjid, sehingga dapat digunakan
untuk sholat bagi semua orang di kampungnya.
Perbedaan
antara wakaf dan sedekah itu seperti perbedaan antara memberi pancing dan
memberi ikan. Memberi ikan, barang yang diberikannya hanya dimanfaatkan sekali
pakai, sedangkan pancing dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Oleh karena itu sedekah lebih simple daripada berwakaf. Karena wakaf perlu
usaha pelestarian dan pemanfaatan aspek kegunaan dari barang wakaf secara terus
menerus.
Tidak
semua orang dapat merawat benda wakaf. Misalnya, wakaf lahan pertanian. Tidak
semua orang dapat memanfaatkan aspek kegunaan dari sawah, sehingga dapat
digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, seorang yang mewakafkan harta
kekayaannya membutuhkan orang lain yang mempunyai kemampuan dalam mengolah
harta wakaf yang diberikannya. Orang yang dinilai mampu dan dipercaya untuk
mengelola wakaf itu lah yang dinamakan dengan Nazhir. Sehingga, dalam ‘sedekah’
tidak ada yang dinamakan nazhir, berbeda dengan wakaf.
Wakaf
selama ini identic dengan tanah dan bangunan. Tetapi wakaf sebenarnya tak hanya
itu, melainkan apapun hartanya, termasuk dalam hal ini adalah wakaf emas, perak
dan uang. Dengan ketentuan, nilai uang tersebut tidak berkurang sama sekali.
Ada pula, berwakaf dengan uang, yaitu melakukan iuran bersama dengan uang,
setelah terkumpul dibelilah sebidang tanah dan bangunan, sehingga dapat
didirikan masjid ataupun madrasah.
Ada
pula jenis wakaf produktif. Jenis wakaf ini sejenis badan usaha yang hasilnya
dapat dinikmati secara bersama-sama. Misalnya, pada zaman dahulu, Sahabat Umar
mewakafkan sebidang lading kurma, hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Wakaf ini obyek wakafnya dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan benefit
secara terus menerus.
Untuk
mengoptimalkan wakaf, Negara sudah mendirikan suatu badan yang dinamakan dengan
BWI (Badan Wakaf Indonesia). Tugas BWI melakukan pembinaan terhadap Nazhir,
sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Mereka juga punya tugas
untuk melakukan sosialisasi wakaf, termasuk wakaf uang. Wakaf uang diperbolehkan, sehingga siapapun
bisa melakukannya tidak harus menunggu kaya.
BWI
juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mengoptimalkan
potensi wakaf. GEMI merupakan salah satu LKS yang sudah melakukan kerjasama
dengan BWI, untuk mendayagunakan wakaf lewat beberapa program, seperti program
pemberdayaan petani, peternak maupun beasiswa.
B) Zakat
Zakat
adalah bagian dari sedekah yang bersifat fardhu, jika seseorang telah memiliki
harta tertentu melebihi batas ukuran (nishab)nya, dan pengeluarannya pun diatur
sesuai syariat. Ini berbeda dengan jenis shodaqoh sunnah, yang tidak mengenal
batasan maupun aturan pengeluaran.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Hokum zakat adalah wajib dengan
ketentuan, yaitu bagiorang yang mempunyai harta benda yang telah mencapai
nishab atau batasan wajibnya seseorang untuk berzakat. Sedangkan nishab zakat
adalah sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp. 21.250.000,00 . (jika 1 gram emas
= 250.000), atau jika seorang peternak sapi batasannya adalah 30 ekor, dengan
jumlah pengeluaran ditentukan oleh syariat.
Fungsi
dari zakat adalah mensucikan harta benda. Karena dalam keyakinan ummat islam,
apa yang kita miliki tidak semuanya adalah milik kita, melainkan hak orang lain
yang wajib kita sedekahkan kepada mereka, yaitu meliputi 8 golongan atau 8 ashnaf, yaitu meliputi;
1.
faqir,
yaitu golongan orang yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,
baik makanan, pakaian, tempat tinggal.
2. miskin,
yaitu golongan orang yang penghasilannya kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
‘amilin
(amil), yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
4.
Mualaf,
yaitu orang yang baru saja masuk islam
5.
Riqob,
yaitu seorang budak yang berusaha untuk membebaskan dirinya sendiri.
6.
Ghorim,
yaitu kelompok orang yang terjerat hutang. Bukan ditujukan kepada para aghniya’
yang punya asset berlimpat tapi hutang berlimpah juga, tetapi orang miskin yang
demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka terjerat hutang. Dan
penghasilannya tidak mencukupi untuk melunasinya, sehingga utang tersebut jadi
beban.
7.
Fi
Sabilillah, yaitu kelompok orang yang berjuang di jalan Allah
8.
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang berada di tengah perjalanan dan kehabisan bekal
perjalanan. sehingga kewajiban seorang muslim untuk membantu mereka, sehingga
dapat meneruskanperjalanan sampai tempat tujuan.
.Harta kekayaan yang sudah mencukupi
(mencapai nishab), sebagiannya adalah milik kelompok-kelompok di atas.
Adapun
cara pembayaran zakat sebagaimana berikut;
1. Menghitung Mengeluarkan Zakat Kekayaan
Kita
menghitung jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (tabungan, investasi,
emas, asset), x 2,5%. JIka seeorang setelah menghitung jumlah total kekayaannya
sebesar 1 Milyar misalnya, maka tinggal dikalikan saja dengan 2,5%
1
Milyar x 2,5% = 25 Juta. Jumlah ini wajib dizakatkan per tahun.
2. Menghitung zakat Pertanian
Zakat
juga diwajibkan kepada para petani. Adapun nishabnya sebesar 5 wasaq, atau
sebesar 520 kg. zakat bagipetani dibayarkan ketika panen tiba. Bila disiram
dengan air hujan sebesar 10%, jika disiram atau lewat irigrasi hanya sebesar
5%.
Jika
seorang petani sanggup menghasilkan panen sebesar ½ ton atau 400 kg, maka ia
tidak mencapai nishab dan tidak wajib zakat. Berbeda jika, dalam suatu panen,
ia mencapai 1.000 kg, maka ia wajib zakat. Jika seorang petani menghasilkan
1.000 kg, maka perhitungannya adalah;
1.000
kg x 5% (jika diairi lewat irigrasi atau penyiraman) atau 1.000 kg x 10% (jika
lewat air hujan langsung). Pembayaran dapat dilaksanakan setelah hasil
pertanian dijual, lalu dibagi.
3. Menghitung zakat Profesi
Adapun
bagi pegawai atau orang yang berprofesi sebagai usahawan, juga dapat
menyalurkan zakatnya, jika mencapai nishab. Nishab dalam zakat profesi
diqiyaskan dengan nishab pertanian yaitu kira-kira 520 kg. jika harga beras 1
kg = 10.000, maka nishabnya adalah Rp. 5.200.000,00. Artinya jika gaji hanya
sebesar 3 juta per bulan, maka tidak wajib membayarkan. Adapun persentase
zakatnya sebesar 2,5%. Oleh karena itu, jika seseorang berpenghasilan 10 juta
perbulan, maka perhitungannya dapat dilihat sebagaimana berikut ini;
10
juta x 2,5% = Rp. 250.000,00
4. Menghitung Zakat Fitrah
Selain
jenis zakat Maal, sebagaimana di atas, adapula jenis zakat Fitrah. Yaitu zakat
berupa makanan pokok yang dikeluarkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah wajib
bagi tiap muslim yang mampu.
Berbeda
dengan zakat Maal, zakat Fitrah tidak memakai batasan jumlah tertentu (nishab).
Seseorang jika dirasa sudah berkecukupan di Hari Raya, ia wajib mengeluarkan
zakatnya di malam harinya, baik berupa beras atau sagu (jika di wilayah timur
Indonesia) dengan jumlah 2,5 kg.
Dapat
pula mengganti jenis makanan pokok (beras, sagu, dst) dengan uang. Tinggal mengkalikan
antara satuan harga per kilogram makanan pokok x 2,5. Jika, hendak membayarkan zakat bagi seluruh anggota
keluarganya, dikalikan lagi dengan jumlah anggota kelaurga. Misalnya;
Keluarga
Fulan punya 5 anggota keluarga (2 orangtua, 3 anak), dan beras dengan kualitas relative
baik seharga Rp. 10.000,00. Maka perhitungannya;
10.000
(harga beras per kilogram) x 2,5 x 5
(anggota keluarga) = Rp. 250.000,00.
Ibadah - Muamalah
Langganan:
Postingan (Atom)






Recent Comments